Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 30 Maret 2023 | 14:20 WIB
Pelaku penganiayaan di Medan yang mengakibatkan korban tewas diamankan polisi. [Ist]

SuaraSumut.id - Seorang pria tua bernama Woe Tjat Foei (64) ditemukan tewas di dalam parit di Jalan Selam Medan. Korban ditemukan dalam kondisi telanjang.

Usut punya usut ternyata Woe Tjat Foei merupakan korban pembunuhan. Pelaku bernama David alias Ahan (31) pun ditangkap.

"Kejadiannya hari Minggu 26 Maret 2023 dini hari. Jenazah korban ditemukan oleh warga sekitar," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Harles Gultom kepada suarasumut.id, Kamis (30/3/2023).

Peristiwa bermula saat korban dan pelaku bertemu di salah satu rumah makan untuk memesan ayam penyet.

Baca Juga: Publik Gerombol Serang Ganjar Pranowo Usai Indonesia Dicoret di Pildun U20 2023:Cuih, Tolak Ganjar Jadi Presiden!

"Pelaku lalu menuduh korban mencuri sepeda motornya dan langsung memukulinya hingga jatuh. Oleh pemilik warung lalu mengusir keduanya," ungkapnya.

Pertikaian terus berlanjut. Pelaku membawa korban ke Jalan Selam. Di sana pelaku kembali memukuli korban hingga tewas.

Tak sampai di situ, pelaku juga mangambil uang korban Rp 220 ribu, menelanjangi dan mendorong korban jatuh telungkup dalam parit.

"Pelaku juga mendorong korban masuk ke dalam parit, mengambil uangnya, dan membuka celana korban sehingga korban dalam kondisi tanpa busana," imbuhnya.

Petugas kepolisian yang mendapat laporan kemudian turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Awalnya Anggap Guru, Kini Arteria Dahlan Malah Ancam Perkarakan Mahfud MD Gegara 'Markus'

"Kita lalu mengumpulkan saksi saksi dan mencari CCTV di sekitaran lokasi kejadian perihal dengan kematian korban guna diperiksa dan dimintai keterangannya," ungkap Harles.

Dari pemeriksaan saksi-saksi, kata Harles, pihaknya lalu mengidentifikasi pelaku. Pengejaran pun dilakukan.

"Pelaku diamankan di Jalan AR Hakim Gang Tanjung tak jauh dari rumahnya," jelas Harles.

Motif pelaku membunuh korban karena kesal korban mengambil pekerjaan proyek bangunan yang seharusnya dikerjakan oleh pelaku.

"Terhadap pelaku polisi menjerat Pasal 338 subs 365 ayat 3 junto 351 ayat 3 ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara," katanya.

Kontributor : M. Aribowo

Load More