Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Sabtu, 01 April 2023 | 14:58 WIB
Sembilan ton pupuk bersubsidi yang akan di selundupkan diamankan Satreskrim Polres Dairi dari sebuah truk. [Dok.Polres Dairi]

SuaraSumut.id - Jajaran Satreskrim Polres Dairi berhasil menggagalkan aksi penyelundupan pupuk bersubsidi. Sedikitnya, ada sembilan ton pupuk yang diamankan dari sebuah truk yang terparkir di pinggir jalan.

Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto J Purba mengatakan, penyelundupan pupuk bersubsidi itu berhasil digagalkan berkat informasi dari masyarakat tentang pengumpulan pupuk di Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi.

"Dari truk tersebut diamankan dua jenis pupuk NPK dan Urea yang dikemas dalam karung 50 kg," papar AKP Rismanto dikonfirmasi, Sabtu (1/4/2023).

Untuk pupuk NPK Phonska, lanjutnya, sebanyak 91 karung dengan berat total 4.550 kg. Sedangkan pupuk Urea terdapat 3.88 karung dengan berat keseluruhan 4.450 Kg.

Baca Juga: Cemburu Pembagian Harta, Anak di Dairi Bakar Ibu Tiri hingga Tewas

Pupuk tersebut, lanjutnya, diamankan dari sebuah truk tanpa plat itu yang terparkir di pinggir jalan. Truk tersebut ditinggalkan oleh sopirnya di Desa Rante Besi, Kecamatan Tigalingga, Dairi.

"Tim mencari keberadaan pemilik atau supir truk hingga ke Desa Kuta Buluh, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten. Dairi. Namun tidak ditemukan, diduga supirnga bersembunyi," ungkapnya.

Kemudian truk yang diamankan pada Selasa 28 Maret 2023 sekira pukul 17.00 WIB itu dibawa ke Mapolres Dairi guna proses selanjutnya.

Rismanto memastikan pupuk tersebut merupakan penyelundupan, karena berdasarkan ketentuan, distribusi hanya membawa satu jenis pupuk saja. Namun kali ini, petugas membawa 2 jenis pupuk yang berbeda merek.

"Pelaku atau pemilik masih dalam pencarian dan penyelidikan," bebernya.

Baca Juga: Heboh Pria Tewas di Kolam Pancing Dairi, Diduga Dibunuh Teman Sendiri

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 6 Ayat 1 Jo Pasal 1 Sub 3e Undang-undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 34 Jo Pasal 23 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Jo Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan Jo Pasal 55, 56 KUHPidana.

Kontributor : Budi warsito

Load More