SuaraSumut.id - Jajaran Satreskrim Polres Dairi berhasil menggagalkan aksi penyelundupan pupuk bersubsidi. Sedikitnya, ada sembilan ton pupuk yang diamankan dari sebuah truk yang terparkir di pinggir jalan.
Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto J Purba mengatakan, penyelundupan pupuk bersubsidi itu berhasil digagalkan berkat informasi dari masyarakat tentang pengumpulan pupuk di Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi.
"Dari truk tersebut diamankan dua jenis pupuk NPK dan Urea yang dikemas dalam karung 50 kg," papar AKP Rismanto dikonfirmasi, Sabtu (1/4/2023).
Untuk pupuk NPK Phonska, lanjutnya, sebanyak 91 karung dengan berat total 4.550 kg. Sedangkan pupuk Urea terdapat 3.88 karung dengan berat keseluruhan 4.450 Kg.
Baca Juga: Cemburu Pembagian Harta, Anak di Dairi Bakar Ibu Tiri hingga Tewas
Pupuk tersebut, lanjutnya, diamankan dari sebuah truk tanpa plat itu yang terparkir di pinggir jalan. Truk tersebut ditinggalkan oleh sopirnya di Desa Rante Besi, Kecamatan Tigalingga, Dairi.
"Tim mencari keberadaan pemilik atau supir truk hingga ke Desa Kuta Buluh, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten. Dairi. Namun tidak ditemukan, diduga supirnga bersembunyi," ungkapnya.
Kemudian truk yang diamankan pada Selasa 28 Maret 2023 sekira pukul 17.00 WIB itu dibawa ke Mapolres Dairi guna proses selanjutnya.
Rismanto memastikan pupuk tersebut merupakan penyelundupan, karena berdasarkan ketentuan, distribusi hanya membawa satu jenis pupuk saja. Namun kali ini, petugas membawa 2 jenis pupuk yang berbeda merek.
"Pelaku atau pemilik masih dalam pencarian dan penyelidikan," bebernya.
Baca Juga: Heboh Pria Tewas di Kolam Pancing Dairi, Diduga Dibunuh Teman Sendiri
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 6 Ayat 1 Jo Pasal 1 Sub 3e Undang-undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 34 Jo Pasal 23 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Jo Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan Jo Pasal 55, 56 KUHPidana.
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
'Siiiu' Ala Zahaby Gholy, Ini Respon Cristiano Ronaldo Usai Selebrasinya Dijiplak
-
Hasil Akhir! Pesta Gol, Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia
-
Hasil Babak Pertama: Gol Indah Zahaby Gholy Bawa Timnas Indonesia U-17 Unggul Dua Gol
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
Terkini
-
Pemuda di Mandailing Natal Bakar Rumah Ortu Gegara Kesal Tak Diberi Uang
-
Gajah Sumatera Ditemukan Mati di Perkebunan yang Berbatasan dengan TNGL Langkat, Apa Sebabnya?
-
Mobil Sekeluarga Tertabrak Kereta Api di Asahan, 1 Tewas dan 4 Luka-luka
-
3 Geng Motor Ditangkap Gegara Aniaya Pelajar di Asahan Sumut
-
Cuaca Ekstrem Landa Pematangsiantar, Satu Rumah Rusak