SuaraSumut.id - Jajaran Satreskrim Polres Dairi berhasil menggagalkan aksi penyelundupan pupuk bersubsidi. Sedikitnya, ada sembilan ton pupuk yang diamankan dari sebuah truk yang terparkir di pinggir jalan.
Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto J Purba mengatakan, penyelundupan pupuk bersubsidi itu berhasil digagalkan berkat informasi dari masyarakat tentang pengumpulan pupuk di Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi.
"Dari truk tersebut diamankan dua jenis pupuk NPK dan Urea yang dikemas dalam karung 50 kg," papar AKP Rismanto dikonfirmasi, Sabtu (1/4/2023).
Untuk pupuk NPK Phonska, lanjutnya, sebanyak 91 karung dengan berat total 4.550 kg. Sedangkan pupuk Urea terdapat 3.88 karung dengan berat keseluruhan 4.450 Kg.
Pupuk tersebut, lanjutnya, diamankan dari sebuah truk tanpa plat itu yang terparkir di pinggir jalan. Truk tersebut ditinggalkan oleh sopirnya di Desa Rante Besi, Kecamatan Tigalingga, Dairi.
"Tim mencari keberadaan pemilik atau supir truk hingga ke Desa Kuta Buluh, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten. Dairi. Namun tidak ditemukan, diduga supirnga bersembunyi," ungkapnya.
Kemudian truk yang diamankan pada Selasa 28 Maret 2023 sekira pukul 17.00 WIB itu dibawa ke Mapolres Dairi guna proses selanjutnya.
Rismanto memastikan pupuk tersebut merupakan penyelundupan, karena berdasarkan ketentuan, distribusi hanya membawa satu jenis pupuk saja. Namun kali ini, petugas membawa 2 jenis pupuk yang berbeda merek.
"Pelaku atau pemilik masih dalam pencarian dan penyelidikan," bebernya.
Baca Juga: Cemburu Pembagian Harta, Anak di Dairi Bakar Ibu Tiri hingga Tewas
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 6 Ayat 1 Jo Pasal 1 Sub 3e Undang-undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 34 Jo Pasal 23 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Jo Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan Jo Pasal 55, 56 KUHPidana.
Kontributor : Budi warsito
Berita Terkait
-
Gegara Nongkrong di Warung, Suami Ngamuk Tikam Istri Pakai Pahat hingga Tewas
-
Peristiwa Berdarah di Warung Sumut, Suami Tikam Istri hingga Tewas, Begini Penyebabnya
-
Heboh Abang Bacok Adik Kandung hingga Tewas di Sumut, Begini Kejadiannya
-
Goes International, Kabupaten Dairi Siapkan Promosi Pariwisata Kreatif dalam Semangat G20
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Kala Anak Nasabah PNM Mekaar Berkata 'Orang Tua Saya Berjuang di Sawah, Saya Berjuang di Sekolah'
-
Gempa Guncang Gayo Lues Aceh
-
Prabowo Berencana Bentuk Dewan Pengawas BGN, Nanik Diminta Jadi Ketua
-
Eksekusi Cambuk di Simeulue, Dua Terhukum Jalani Hukuman di Depan Umum
-
JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Target Harga Tembus Rp3.400