Suhardiman
Minggu, 02 April 2023 | 15:40 WIB
Ilustrasi pencabulan. [adobe stock]

SuaraSumut.id - Seorang kakek berusia 61 tahun di Aceh Utara, terpaksa mendekam di penjara. Kakek berinisial H warga Lhoksukun ini ditangkap karena diduga mencabuli cucunya usia 8 tahun.

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera mengatakan H ditangkap di gudangnya pada Selasa 28 Maret 2023.

"Saat ini H masih diperiksa intensif," kata Deden melansir Antara Minggu (2/4/2023).

Deden mengatakan bahwa aksi pencabulan dilakukan pelaku pada 21 Januari 2023. Aksi pelaku dilakukan berulang kali.

Baca Juga: Selena Gomez Datang ke Konser Taylor Swift, Penampilannya Curi Perhatian!

"Berdasarkan pengakuan korban, dugaan pencabulan dilakukan pelaku berulang kali. Hingga 21 Januari 2023, saat itu korban menginap di rumah pelaku yang bukan kakeknya," ujarnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku selalu mengancam setiap selesai mencabuli korban. Perbuatan tersebut akhirnya terungkap saat korban mengadu kepada neneknya.

"Korban menceritakan mengapa bagian intimnya sakit, sehingga orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polres Aceh Utara," jelasnya.

Dari hasil keterangan beberapa saksi dan sejumlah barang bukti yang cukup, kata Deden, petugas kemudian menangkap H. Kini H telah ditahan di Sel Mapolres Aceh Utara.

"Pelaku disangkakan melanggar Pasal 50 jo pasal 47 Qanun Nomor 6 Tahun 2004 tentang hukum jinayat," kata Deden.

Baca Juga: Nisya Ahmad, Adik Raffi Ahmad Tak Membantah Nikah-Cerai Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa

Load More