Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Sabtu, 08 April 2023 | 00:25 WIB
Ilustrasi penganiayaan (Pixabay)

SuaraSumut.id - Polisi menetapkan Ketua PAN Sumut Ahmad Fauzan Daulay menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan. Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan Riduwan Putra Saleh.

Penetapan status tersangka terhadap Ahmad Fauzan setelah penyidik Satreskrim Polres Padangsidimpuan melakukan serangkaian pemeriksaan, penyelidikan dan penyidikan, sejak Februari 2023.

"Ya sudah ditetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Maria Marpaung ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Jumat (7/4/2023).

Terhadap tersangka belum dilakukan penahanan. Rencananya, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap Ahmad Fauzan yang juga anggota DPRD Sumut ini pekan depan.

Baca Juga: Resmi jadi Tersangka Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil Bakal Berlebaran di Rutan KPK

"Pemanggilan pekan depan," ujar Maria.

Diberitakan, Ahmad Fauzan Daulay dilaporkan ke Polres Padangsidimpuan atas dugaan kasus penganiayaan.

Informasi yang dihimpun, dugaan penganiayaan ini terjadi saat musyawarah wilayah (Muswil) salah satu organisasi di sebuah hotel di Kota Padangsidimpuan, Jumat (17/2/2023) malam.

Korban yang tidak terima dengan adanya tindakan dugaan penganiayaan ini lalu membuat laporan ke polisi. Laporan ini tertuang dalam nomor STTLP/B/67/II/2023 SPKT/Porles Padang Sidempuan/Polda Sumut.

Kontributor : M. Aribowo

Baca Juga: Kembali Latih Chelsea, Frank Lampard: Setiap Pekerjaan adalah Tantangan

Load More