SuaraSumut.id - Polisi menangkap seorang pria berinisial NJ (42) warga Kabupaten Semarang dan wanita MA (40) warga Kabupaten Purbalingga.
Keduanya ditangkap karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang hingga ratusan juta. Modusnya menjanjikan anak korban menjadi anggota TNI/Polri.
"Kasus penipuan melibatkan dua orang pelaku. Keduanya ditangkap pada Rabu (6/4/2023) di wilayah Purbalingga," kata Kapolreta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta melansir Antara Minggu (9/4/2023).
Kasus ini bermula dari pertemuan korban bernama Maflaka (52) dengan MA dan NJ di salah satu rumah makan di Purwokerto, pada tanggal 18 Mei 2021.
Saat itu korban datang bersama saksi Jalaludin Akbar dan Zeyla Aulia Zein. Dalam pertemuan itu, pelaku menjanjikan bisa memasukkan anak korban menjadi anggota TNI/Polri.
"Korban hanya menyanggupi biaya sebesar Rp 250 juta. Pelaku tidak mempermasalahkan jika korban hanya sanggup membayar segitu," ujarnya.
Setelah ada kesepakatan, korban dan saksi pergi untuk mentransfer uang Rp 200 juta ke rekening MA. Selanjutnya, korban kembali lagi ke rumah makan.
Di sana pelaku membuat kwitansi dan surat pernyataan yang menyebutkan bahwa kekurangan biaya Rp 50 juta akan dibayarkan setelah anak korban diterima menjadi anggota TNI/Polri.
Meski telah dibuat surat pernyataan, korban kembali transfer ke rekening MA Rp 10 juta pada 7 Mei 2021 dan Rp 20 juta pada 5 Juli 2021.
Serta ke rekening pelaku NJ sebesar Rp20 juta pada 2 September 2021 dan Rp 50 juta pada 26 April 2022.
Baca Juga: 6 Bupati Ini Terciduk Korupsi Besar-besaran Demi Biayai Pilkada Selain Bupati Meranti
"Jadi, total uang yang diserahkan korban kepada pelaku mencapai Rp 300 juta," ujarnya.
Karena anaknya tidak kunjung menjadi anggota TNI atau Polri dan uang yang diberikan kepada pelaku tidak dikembalikan, korban melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banyumas.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku dan menyita barang bukti. Kekinian kedua pelaku telah dilakukan penahanan.
"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP," katanya.
Berita Terkait
-
3 Modus Penipuan Online Ini Harus Diwaspadai Jelang Lebaran 1444 H, Waspada, ya!
-
Waspada Penipuan! Pengobatan Alternatif Ida Dayak Tak Perlu Bayar Uang Pendaftaran
-
Kini Lebih ke Pengobatan Patah Tulang, Pesulap Merah Bersyukur Ibu Ida Dayak tak Lagi Lakukan Trik Penipuan Ini..
-
55 WNA Sindikat Penipuan Online Nyamar Jadi Polisi, Ini Fakta-faktanya Versi Bareskrim
-
Nyamar Jadi Polisi, 55 WNA Sindikat Penipuan Online Jaringan Internasional Diciduk Bareskrim di Jakarta
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Oknum Penyidik Polrestabes Medan Dipatsus Gegara Diduga Lecehkan Tersangka Wanita
-
Perawatan Kulit Sebelum Pernikahan: Kapan Harus Mulai agar Glowing di Hari H?
-
Harga Pangan Hari Ini 26 April 2026: Ayam Rp 31.950 per Kg, Bawang Merah Segini
-
Mau Lari dengan Nyaman! 4 Sepatu Running Wanita yang Wajib Dicoba
-
Stok Beras di Bulog Meulaboh Capai 5 Ton