SuaraSumut.id - Polisi menangkap seorang pria berinisial NJ (42) warga Kabupaten Semarang dan wanita MA (40) warga Kabupaten Purbalingga.
Keduanya ditangkap karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang hingga ratusan juta. Modusnya menjanjikan anak korban menjadi anggota TNI/Polri.
"Kasus penipuan melibatkan dua orang pelaku. Keduanya ditangkap pada Rabu (6/4/2023) di wilayah Purbalingga," kata Kapolreta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta melansir Antara Minggu (9/4/2023).
Kasus ini bermula dari pertemuan korban bernama Maflaka (52) dengan MA dan NJ di salah satu rumah makan di Purwokerto, pada tanggal 18 Mei 2021.
Saat itu korban datang bersama saksi Jalaludin Akbar dan Zeyla Aulia Zein. Dalam pertemuan itu, pelaku menjanjikan bisa memasukkan anak korban menjadi anggota TNI/Polri.
"Korban hanya menyanggupi biaya sebesar Rp 250 juta. Pelaku tidak mempermasalahkan jika korban hanya sanggup membayar segitu," ujarnya.
Setelah ada kesepakatan, korban dan saksi pergi untuk mentransfer uang Rp 200 juta ke rekening MA. Selanjutnya, korban kembali lagi ke rumah makan.
Di sana pelaku membuat kwitansi dan surat pernyataan yang menyebutkan bahwa kekurangan biaya Rp 50 juta akan dibayarkan setelah anak korban diterima menjadi anggota TNI/Polri.
Meski telah dibuat surat pernyataan, korban kembali transfer ke rekening MA Rp 10 juta pada 7 Mei 2021 dan Rp 20 juta pada 5 Juli 2021.
Serta ke rekening pelaku NJ sebesar Rp20 juta pada 2 September 2021 dan Rp 50 juta pada 26 April 2022.
Baca Juga: 6 Bupati Ini Terciduk Korupsi Besar-besaran Demi Biayai Pilkada Selain Bupati Meranti
"Jadi, total uang yang diserahkan korban kepada pelaku mencapai Rp 300 juta," ujarnya.
Karena anaknya tidak kunjung menjadi anggota TNI atau Polri dan uang yang diberikan kepada pelaku tidak dikembalikan, korban melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banyumas.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku dan menyita barang bukti. Kekinian kedua pelaku telah dilakukan penahanan.
"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP," katanya.
Berita Terkait
-
3 Modus Penipuan Online Ini Harus Diwaspadai Jelang Lebaran 1444 H, Waspada, ya!
-
Waspada Penipuan! Pengobatan Alternatif Ida Dayak Tak Perlu Bayar Uang Pendaftaran
-
Kini Lebih ke Pengobatan Patah Tulang, Pesulap Merah Bersyukur Ibu Ida Dayak tak Lagi Lakukan Trik Penipuan Ini..
-
55 WNA Sindikat Penipuan Online Nyamar Jadi Polisi, Ini Fakta-faktanya Versi Bareskrim
-
Nyamar Jadi Polisi, 55 WNA Sindikat Penipuan Online Jaringan Internasional Diciduk Bareskrim di Jakarta
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
Terkini
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja