Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Minggu, 16 April 2023 | 01:54 WIB
Tim gabungan Pemkot Medan menyegel panti pijat karena beroperasi saat Ramadhan. [dok Pemkot Medan]

SuaraSumut.id - Dua panti pijat di Medan, Sumatera Utara, disegel oleh tim gabungan Pemkot Medan. Pasalnya, kedua panti pijat tersebut beroperasi saat Ramadhan.

Tim gabungan bertindak berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Kepariwisataan, Peraturan Wali Kota Nomor 29 TGahun 2014 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

Selain itu, tim gabungan juga menjalankan tugasnya berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400.8.2.2/1714 tanggal 21 Maret 2023 tentang Penutupan Sementara Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah dan didahului dengan adanya Surat Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan Nomor 400.8.3/10 tanggal 29 Maret 2033 tentang Pemberitahuan.

Bertindak sebagai koordinator aksi Kepala Bidang Penegak Perundang-undangan Daerah Satpol PP Toga Aruan. Setelah menggelar apel di halaman depan kantor Satpol PP, tim gabungan ini bergerak menuju Jalan Negara.

Baca Juga: Gelar Event Lebaran The Kaldera 2023, BPODT Siap Menyambut Kunjungan Wisatawan

Informasi yang diterima ada beberapa panti pijat yang di Jalan Negara itu tetap beroperasi di bulan Ramadhan. Namun, saat tim gabungan tiba di lokasi, terlihat panti-panti pijat tersebut sudah tutup.

Dari Jalan Negara, tim gabungan bergerak lagi menuju Kompleks Asia Mega Mas. Di kawasan ini, tepatnya di Jalan Asia Raya Blok K10, tim mendapati panti pijat beroperasi. Di dalam panti pijat itu terdapat pula beberapa tamu yang sedang dipijat oleh juru pijat. Petugas pun memerintahkan agar semua kegiatan dihentikan.

Selanjutnya, petugas pun menyegel panti pijat itu. Penyegelan itu dilakukan setelah penanggung jawab panti pijat mengakui kesalahannya dan menandatangani Berita Acara Penyegelan/Penutupan Sementara.

Dari Kompleks Asia Mega Mas, tim gabungan menuju ke kawasan Medan Barat, tepatnya di Jalan Pelita. Di wilayah itu juga ditemukan panji pijat yang beroperasi. Tanpa banyak argumentasi, petugas panti menandatangani berita acara penyegelan/penutupan sementara dan mengeluarkan semua barang-barang yang diperlukan sebelum petugas melakukan penyegelan.

Penyegelan panti pijat di Jalan Pelita ini merupakan aksi terakhir di hari itu. Menurut Toga Aruan, aksi penyegelan ini akan berlanjut dengan sasaran tempat usaha hiburan dan rekreasi yang masih beroperasi di bulan Ramadhan.

Baca Juga: Masuk Nominasi Pelatih Terbaik Liga 1, Thomas Doll: Berarti Kerja Saya Tidak Buruk

Load More