SuaraSumut.id - Mabes Polri turun tangan menyelesaikan dugaan kriminalisasi yang mendera seorang warga bernama Amrick, terkait jual beli tanah di Jalan Patimura Medan.
Erdi Surbakti selaku kuasa hukum dari Amrick menyampaikan pihaknya telah mendatangi Mabes Polri pada Kamis 13 April 2023.
"Kasus ini telah dilakukan gelar perkara oleh Bareskrim Polri bersama para penyidik Polda Sumut pada Januari 2023. Hasilnya, Mabes Polri meminta penghentian kasus tersebut," katanya Senin (17/4/2023).
Dirinya mengatakan dari hasil gerlar perkara khusus yang dilakukan Bareskrim dari 23 Januari lalu, apa yang menjadi produk Polda Sumut telah dievaluasi Bareskrim.
"Dalam proses penghentian tersebut, Polda Sumatera Utara diminta 7 hari kerja untuk mematuhi Jukrah dari Mabes Polri. Saat ini sudah 30 hari lebih, Polda Sumut tidak juga menghentikannya," ujarnya.
Saat kunjungan ke Mabes Polri, kuasa hukum meminta penegasan Bareskrim tentang dugaan pembakangan yang dilakukan penyidik Polda Sumut dan sejumlah orang-orang kuat dalam kasus jual beli tanah yang terletak tidak jauh dari rumah dinas Gubernur Sumut itu.
"Dari hasil pertemuan Karowasidik dan tim yang sudah dibentuk, mereka meminta penegasan juga ke Kompolnas dan Irwasum untuk dilakukan evaluasi kepada penyidik penyidik yang diduga membangkang dari proses tersebut," ucapnya.
"Mereka juga meminta penegasan kepada Polda Sumut untuk tidak terlalu lama segera menyelesaikan persoalan ini," sambung Erdi.
Dirinya menunjukkan bukti dokumen hasil gelar perkara dari Birowasidik Bareskrim Polri nomor: B/1332/RES.7.5./2023/BARESKRIM tanggal 10 Februari 2023. Dokumen tersebut berisi kalau Amrick tidak melakukan tindak pidana sesuai yang disangkakan dengan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP.
Kemudian Birowasidik juga memberikan arahan dan petunjuk kepada penyidik Polda Sumut untuk memberikan kepastian hukum dengan menghentikan penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/697/IV/2021/SPKT/POLDA SUMUT tanggal 15 April 2021.
Erdi mengurai kronologis awal mula perkara ini terjadi. Amrick yang kini sebagai kliennya ditawari sebidang tanah di Jalan Patimura, Medan. Saat itu, BG mengaku sebagai pemegang kuasa dari pemilik tanah berinisial TSAM.
"Proses jual beli tanah dilakukan pada tahun 2009. Namun proses jual beli itu tak kunjung usai, bahkan akta jual beli tanah tak kunjung ditunjukkan," kata Erdi.
Berdasarkan dokumen grand sultan, pemilik yang sah bukan BG. Maka dilakukanlah pertemuan langsung dengan pemilik tanah pada tahun 2011.
"Pada proses pertemuan itu, kuasa yang diberikan kepada BG sudah dicabut, dan proses jual beli sudah lancar," jelasnya.
Tim Erdi kemudian melaporkan BG ke Polrestabes Medan karena tidak mengembalikan uang panjar dan pengurusan surat-surat. Hingga saat ini, surat tersebut tidak kunjung usai.
Namun, pada tahun 2011 BG dengan menggunakan akta tanah tersebut, malah melaporkan balik Amrick ke Polda Sumut karena tidak memberikan sisa pembayaran sebesar 6 miliar rupiah.
"Harusnya laporan ini dihentikan karena saudara Bijaksana Ginting bukan pemilik tanah. Dia bahkan sama sekali tidak dirugikan," katanya.
Berita Terkait
-
Viral Satu Sekolah Pilih Tour Umroh ke Tanah Suci, Netizen Salut: hanya Untuk yang Mampu
-
Buntut Penangkapan Mafia Tanah, Kejati DIY Kembangkan Kasus TKD
-
Lebaran Makin Dekat, Begini Strategi Penjual di Pusat Grosir Tanah Abang Gaet Pelanggan
-
INA Ajak Kadin Tingkatkan Ekosistem Investasi Tanah Air
-
Dihujat Publik Tanah Air, Ganjar Pranowo Justru Unggul di Survei Elektabilitas Capres 2024
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
4 Lipstik Terbaik untuk Bibir Kering, Tetap Lembap dan Nyaman Dipakai
-
Trik Mengunci Lipstik agar Lebih Tahan Lama yang Jarang Diketahui
-
5 Skincare Terbaik untuk Lansia Usia 60 Tahun ke Atas, Tetap Sehat dan Nyaman di Usia Senja
-
JPU Tuntut Pidana Mati Dua Kurir 89,6 Kg Sabu di Medan
-
Pertamina Bersihkan Puskesmas Rantau di Aceh untuk Pulihkan Layanan Kesehatan Masyarakat