- JPU Kejari Medan menuntut pidana mati terhadap dua kurir sabu asal Aceh atas kepemilikan 89,6 kilogram narkotika.
- Para terdakwa terbukti melanggar UU Narkotika karena perbuatan mereka kontra program pemberantasan peredaran narkoba pemerintah.
- Penangkapan terjadi di Jalan Asrama Medan oleh BNN setelah memantau mobil pembawa sabu dari Aceh pada Selasa (18/2).
SuaraSumut.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, menuntut pidana mati terhadap dua terdakwa kurir 89,6 kilogram sabu.
JPU Septian Napitupulu mengatakan, terdakwa merupakan warga Aceh, yakni Yafizham alias Tengku Hafiz dan Zulfikar alias Zulfikar Alamsyah.
"Perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya, melansir Antara, Selasa 16 Desember 2025.
Hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan.
Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, Hakim Ketua Yohana Timora Pangaribuan memberikan kesempatan kepada penasihat hukum para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.
"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (18/12), dengan agenda pledoi," ujar Yohana.
Kronologi Penangkapan
JPU Septian dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus ini bermula saat Badan Narkotika Nasional (BNN) menerima informasi adanya mobil yang membawa sabu-sabu dari Aceh menuju Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara, pada Selasa (18/2).
Petugas BNN memantau pergerakan mobil tersebut mulai dari Kota Binjai hingga ke Kota Medan. Sekitar pukul 18.00 WIB, mobil yang dikemudikan Yafizham dihentikan di Jalan Asrama, Kecamatan Medan Helvetia.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 30 bungkus sabu seberat 29,8 kilogram di dalam bagasi mobil. Berdasarkan pengembangan, petugas kembali menemukan 60 bungkus sabu seberat 59,8 kilogram di dalam mobil Mercedes-Benz yang digunakan untuk mengangkut narkotika tersebut.
"Terdakwa Zulfikar ditangkap karena berperan sebagai penyedia mobil pengangkut, sementara terdakwa Yafizham mengaku telah menjalankan bisnis narkotika sejak 2023 dan menerima upah Rp1 miliar dari seorang DPO," kata JPU Septian.
Berita Terkait
-
Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan
-
Siasat Licin Bandar Narkoba di Depok: Simpan Sabu di Dalam Ban, Berakhir di Tangan Polisi
-
Perangi Narkoba di Penjara, Sejumlah Lapas di Berbagai Daerah di Razia
-
Eks Kasat Narkoba Polres Bima Digelandang ke Bareskrim, Terseret TPPU Koko Erwin
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Promo Alfamart Hari Ini 11 Mei 2026, Diskon Cokelat Silverqueen
-
Promo Indomaret Hari Ini 11 Mei 2026, Diskon Sosis Kanzler
-
Kecelakaan Bus Halmahera di Tol Sergai, 4 Orang Tewas
-
40 Calon Anggota Komisi Informasi Sumut Lulus Tes Potensi, Berikut Daftar Lengkapnya
-
Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 11 Mei 2026, Ini Daftar Lengkapnya