- JPU Kejari Medan menuntut pidana mati terhadap dua kurir sabu asal Aceh atas kepemilikan 89,6 kilogram narkotika.
- Para terdakwa terbukti melanggar UU Narkotika karena perbuatan mereka kontra program pemberantasan peredaran narkoba pemerintah.
- Penangkapan terjadi di Jalan Asrama Medan oleh BNN setelah memantau mobil pembawa sabu dari Aceh pada Selasa (18/2).
SuaraSumut.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, menuntut pidana mati terhadap dua terdakwa kurir 89,6 kilogram sabu.
JPU Septian Napitupulu mengatakan, terdakwa merupakan warga Aceh, yakni Yafizham alias Tengku Hafiz dan Zulfikar alias Zulfikar Alamsyah.
"Perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya, melansir Antara, Selasa 16 Desember 2025.
Hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan.
Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, Hakim Ketua Yohana Timora Pangaribuan memberikan kesempatan kepada penasihat hukum para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.
"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (18/12), dengan agenda pledoi," ujar Yohana.
Kronologi Penangkapan
JPU Septian dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus ini bermula saat Badan Narkotika Nasional (BNN) menerima informasi adanya mobil yang membawa sabu-sabu dari Aceh menuju Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara, pada Selasa (18/2).
Petugas BNN memantau pergerakan mobil tersebut mulai dari Kota Binjai hingga ke Kota Medan. Sekitar pukul 18.00 WIB, mobil yang dikemudikan Yafizham dihentikan di Jalan Asrama, Kecamatan Medan Helvetia.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 30 bungkus sabu seberat 29,8 kilogram di dalam bagasi mobil. Berdasarkan pengembangan, petugas kembali menemukan 60 bungkus sabu seberat 59,8 kilogram di dalam mobil Mercedes-Benz yang digunakan untuk mengangkut narkotika tersebut.
"Terdakwa Zulfikar ditangkap karena berperan sebagai penyedia mobil pengangkut, sementara terdakwa Yafizham mengaku telah menjalankan bisnis narkotika sejak 2023 dan menerima upah Rp1 miliar dari seorang DPO," kata JPU Septian.
Berita Terkait
-
7 Fakta Pembunuhan Wanita dalam Boks di Medan: Motif Seks Menyimpang hingga Terekam CCTV
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba
-
Jelang Kick Off Piala Dunia 2026, Meksiko Kembali Membara: Polisi Tangkap Bos Kartel Sinaloa
-
Prabowo Tiba di Medan, Akan Takbiran di Sumut dan Salat Id di Aceh Tamiang
-
Sabu Rp25,9 Miliar Disembunyikan di Ban Towing, Jaringan Narkoba MedanJakarta Dibekuk Saat Mudik
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Jembatan Perintis Garuda di Nias Barat Rampung, Pangkas Jarak Tempuh Mobilitas Warga
-
TNI Bangun Lagi Jembatan di Desa Lolona'a yang Rusak Akibat Banjir, Kini Lebih Kokoh
-
Libur Lebaran Bawa Sukacita di Aceh, Air Terjun 7 Tingkat Jadi 'Primadona' Wisata
-
Aceh Mulai Bangkit, Pelabuhan Ulee Lheue Dipadati Wisatawan Sambut Kemeriahan Idulfitri
-
Perlahan Pulih dari Bencana, Lebaran Dimeriahkan Balap Robin di Subulussalam Aceh