- JPU Kejari Medan menuntut pidana mati terhadap dua kurir sabu asal Aceh atas kepemilikan 89,6 kilogram narkotika.
- Para terdakwa terbukti melanggar UU Narkotika karena perbuatan mereka kontra program pemberantasan peredaran narkoba pemerintah.
- Penangkapan terjadi di Jalan Asrama Medan oleh BNN setelah memantau mobil pembawa sabu dari Aceh pada Selasa (18/2).
SuaraSumut.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, menuntut pidana mati terhadap dua terdakwa kurir 89,6 kilogram sabu.
JPU Septian Napitupulu mengatakan, terdakwa merupakan warga Aceh, yakni Yafizham alias Tengku Hafiz dan Zulfikar alias Zulfikar Alamsyah.
"Perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya, melansir Antara, Selasa 16 Desember 2025.
Hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan.
Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, Hakim Ketua Yohana Timora Pangaribuan memberikan kesempatan kepada penasihat hukum para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.
"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (18/12), dengan agenda pledoi," ujar Yohana.
Kronologi Penangkapan
JPU Septian dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus ini bermula saat Badan Narkotika Nasional (BNN) menerima informasi adanya mobil yang membawa sabu-sabu dari Aceh menuju Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara, pada Selasa (18/2).
Petugas BNN memantau pergerakan mobil tersebut mulai dari Kota Binjai hingga ke Kota Medan. Sekitar pukul 18.00 WIB, mobil yang dikemudikan Yafizham dihentikan di Jalan Asrama, Kecamatan Medan Helvetia.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 30 bungkus sabu seberat 29,8 kilogram di dalam bagasi mobil. Berdasarkan pengembangan, petugas kembali menemukan 60 bungkus sabu seberat 59,8 kilogram di dalam mobil Mercedes-Benz yang digunakan untuk mengangkut narkotika tersebut.
"Terdakwa Zulfikar ditangkap karena berperan sebagai penyedia mobil pengangkut, sementara terdakwa Yafizham mengaku telah menjalankan bisnis narkotika sejak 2023 dan menerima upah Rp1 miliar dari seorang DPO," kata JPU Septian.
Berita Terkait
-
Polisi Bongkar Home Industri Narkoba, Kamar Apartemen Disulap Jadi Tempat Produksi
-
Disembunyikan Dalam Beras Basmati! Polisi Ungkap Kasus Narkoba Berlogo Batman Asal Malaysia
-
Dunia Pelototi Kasus Pembunuhan Jurnalis Rico Pasaribu: Investigasi Bongkar Kejanggalan Serius
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Frans Antony 'Bendahara' Fredy Pratama: Pernah Bersembunyi di Kawasan Elite Phatthanakan
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Eks Aktivis Reformasi 98 Dukung Prabowo, Minta Koruptor MBG Dihukum Seumur Hidup
-
Heboh Warga Labuhanbatu Pergoki Diduga Oknum TNI Curi 16 Sapi
-
Sinergi Kawal Kedaulatan Hukum, Imigrasi Sumut Ambil Bagian dalam Diskusi RUU HPI di USU
-
Duel Berdarah di Belawan: Pekerja Kontainer Lawan Begal Bermartil Demi Ponsel Kerja
-
Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 25 Juni 2026 di Medan