- JPU Kejari Medan menuntut pidana mati terhadap dua kurir sabu asal Aceh atas kepemilikan 89,6 kilogram narkotika.
- Para terdakwa terbukti melanggar UU Narkotika karena perbuatan mereka kontra program pemberantasan peredaran narkoba pemerintah.
- Penangkapan terjadi di Jalan Asrama Medan oleh BNN setelah memantau mobil pembawa sabu dari Aceh pada Selasa (18/2).
SuaraSumut.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, menuntut pidana mati terhadap dua terdakwa kurir 89,6 kilogram sabu.
JPU Septian Napitupulu mengatakan, terdakwa merupakan warga Aceh, yakni Yafizham alias Tengku Hafiz dan Zulfikar alias Zulfikar Alamsyah.
"Perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya, melansir Antara, Selasa 16 Desember 2025.
Hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan.
Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, Hakim Ketua Yohana Timora Pangaribuan memberikan kesempatan kepada penasihat hukum para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.
"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (18/12), dengan agenda pledoi," ujar Yohana.
Kronologi Penangkapan
JPU Septian dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus ini bermula saat Badan Narkotika Nasional (BNN) menerima informasi adanya mobil yang membawa sabu-sabu dari Aceh menuju Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara, pada Selasa (18/2).
Petugas BNN memantau pergerakan mobil tersebut mulai dari Kota Binjai hingga ke Kota Medan. Sekitar pukul 18.00 WIB, mobil yang dikemudikan Yafizham dihentikan di Jalan Asrama, Kecamatan Medan Helvetia.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 30 bungkus sabu seberat 29,8 kilogram di dalam bagasi mobil. Berdasarkan pengembangan, petugas kembali menemukan 60 bungkus sabu seberat 59,8 kilogram di dalam mobil Mercedes-Benz yang digunakan untuk mengangkut narkotika tersebut.
"Terdakwa Zulfikar ditangkap karena berperan sebagai penyedia mobil pengangkut, sementara terdakwa Yafizham mengaku telah menjalankan bisnis narkotika sejak 2023 dan menerima upah Rp1 miliar dari seorang DPO," kata JPU Septian.
Berita Terkait
-
Legislator PKS ke BNN: Jangan Biarkan 'Whip Pink' Makin Gila, Perlu Ditindak Tegas
-
DPR Soroti Modus 'Whip Pink' Pakai Label Halal, BNN Didesak Awasi Ketat Narkoba Jenis Baru
-
Di Depan DPR, BNN Laporkan Sita 4 Ton Sabu hingga Bongkar 7 Jaringan Internasional
-
Video Viral Bongkar Dugaan Manipulasi BAP, Penyidik Polsek Cilandak Diperiksa Propam
-
Belum Terbendung, LavAni Kembali Raih Kemenangan atas Medan Falcons
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
Ketidakpastian Ekonomi, Mengapa Gadai Menjadi Solusi Utama Masyarakat Indonesia?
-
Suami Aniaya Istri Hingga Tewas di Asahan, Sempat Berdalih Korban Jatuh dari Motor
-
Suami Bakar Istri di Paluta Sumut gegara Kesal Ajakan Rujuk Ditolak
-
Penolakan SK PLT DPW PPP Sumut Menguat, 33 DPC Siap Tak Hadir di Muswil
-
Dua Terdakwa Korupsi Pelatihan Guru di Aceh Divonis 3 Tahun Penjara