- 33 DPC PPP se-Sumut menolak SK PLT DPW secara tertulis dan mengancam tidak hadir Muswil.
- Penolakan ini didasari SK PLT dianggap cacat hukum tanpa tanda tangan Sekjen Gus Taj Yasin.
- Mereka mendesak Ketum Mardiono mencabut SK PLT demi menuntaskan ishlah dan legal formal partai.
SuaraSumut.id - Penolakan terhadap Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (PLT) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sumatera Utara semakin menguat.
Sebanyak 33 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP se-Sumut resmi menyampaikan sikap penolakan mereka melalui surat tertulis yang diserahkan langsung kepada Ketua DPW PPP Sumut, Jafaruddin Harahap, pada Selasa, 3 Februari 2026.
"Penolakan terhadap SK PLT juga diikuti dengan langkah dan komitmen seluruh pengurus DPC se Sumut sebanyak 33 DPC menyatakan tidak akan menghadiri Muswil yang digelar oleh PLT yg di SK kan Mardiono tanpa ada tanda tangan Sekjend Gus Taj Yasin Maimon," kata Sekretaris Wilayah Usman Effendi Sitorus, melansir Antara, Rabu, 4 Februari 2026.
Dijelaskan Usman, seluruh pengurus DPW dan DPC semua menolak SK PLT termasuk apapun langkah-langkah organisasi yang dilakukan mereka.
Kekompakan DPW dan DPC PPP se-Sumut sampai saat ini masih terjaga dengan baik. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan penolakan terhadap SK PLT Mardiono yang dianggap cacat hukum dan dapat merusak konsolidasi organisasi DPW PPP di Sumut.
"Kita minta realita ini menjadi pertimbangan bagi Ketum Mardiono dan 5 orang lainnya sesuai SK Menteri hukum mencabut SK PLT yang cacat demi hukum," ujarnya.
Wakil ketua OKK 1 Jonson Sihaloho meminta agar Ishlah yang sudah digagas dengan keluarnya SK Menteri Hukum sebagai produk Ishlah agar diurai dan dilanjutkan sampai menghadirkan situasi yang kondusif di Internal partai.
Ishlah harus dimaknai secara Ikhlas sebagai kerelaan mengakomodir seluruh kader karena nya jangan sampai ada yg merasa lebih benar, lebih layak atau lebih berhak karena Ishlah itu sudah dimulai dan harus dituntaskan.
“Menurut hemat kami akar masalah yg tidak tuntas adalah tidak selesainya Legal Formal AD ART Partai sebagai produk Muktamar X terutama yg berkaitan dengan pasal Ketua Umum dan Sekjen sehingga menyebabkan Sekjen merasa tidak Halal secara organisatoris dan menjadi tidak capabel menjalankan fungsi Sekjen sebagai motor organisasi,” jelasnya.
Celakanya permintaan itu yang dalam perspektif kami sangat baik tidak dipenuhi dan dianggap menjadi alasan ke tidak sertaan Sekjen dalam administrasi kepartaian dan bahkan lebih mendahulukan konsolidasi di daerah yaitu Muswil daripada mengkonsolidasi kelengkapan legal dan kelengkapan pengurus DPP PPP.
"Karenanya kami minta para tokoh itu duduk bersama kembali mereviuw berbagai kesepakatan yg di buat secara utuh. Dahulukan mana yg patut didahulukan dan putuskan langkah langkah mengakhiri konflik secara permanen," katanya.
Wakil ketua OKK II, H. Aja Syahri, menegaskan bahwa selama 6 orang yang ada di SK Menteri Hukum belum menyelesaikan AD ART dan komposisi Pengurus DPP PPP maka tidak ada dasar hukum melakukan PLT dan Muswil se Indonesia.
Apalagi melihat surat SK PLT Ketua, Sekretaris dan bendahara DPW PPP Sumut, tidak ditanda tangani oleh Sekjend DPP PPP Gus Taj Yasin sebagimana yang ada SK Menteri Hukum tersebut.
"Kita menolak keras secara tegas SK ini. Kita menghimbau 6 orang petinggi partai di DPP PPP sesuai SK Menteri Hukum tersebut agar lebih bersikap arif dan bijaksana dalam menyikapi ini," katanya.
Berita Terkait
-
Gubsu Bobby Nasution Minta Publik Hentikan Komentar Negatif terhadap Korban MBG di Karo
-
Banjir Kepung Medan, Puluhan Warga Mengungsi
-
Menteri Ekonomi Malaysia Kagum Potensi Sumut, Puji Kepemimpinan Bobby Nasution
-
Kisah M A Hasibuan, Insan BRI di Sumatera Utara yang Dampingi UMKM Hingga Naik Kelas
-
Gubernur Bobby Dorong IMT-GT Lahirkan Proyek Konkret dan Investasi Berdampak bagi Masyarakat
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
BRImo Ramaikan Pestapora 2026, Ada Ragam Program Spesial untuk Pengunjung
-
Samsung Galaxy A08 Resmi di Indonesia, Baterai 6.000 mAh, Fitur AI dan Update 6 Tahun
-
7 Provinsi dengan Jumlah PHK Terbanyak di Indonesia
-
Bitget Diretas US$351,6 Juta, Pengamat Kripto Sebut Alarm Serius Keamanan Bursa Aset Digital
-
5 Hal yang Bikin Tikus Betah di Rumah, Bukan Cuma Sisa Makanan