Suhardiman
Rabu, 04 Februari 2026 | 12:14 WIB
Logo PPP. (ist)
Baca 10 detik
  • 33 DPC PPP se-Sumut menolak SK PLT DPW secara tertulis dan mengancam tidak hadir Muswil.
  • Penolakan ini didasari SK PLT dianggap cacat hukum tanpa tanda tangan Sekjen Gus Taj Yasin.
  • Mereka mendesak Ketum Mardiono mencabut SK PLT demi menuntaskan ishlah dan legal formal partai.

SuaraSumut.id - Penolakan terhadap Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (PLT) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sumatera Utara semakin menguat.

Sebanyak 33 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP se-Sumut resmi menyampaikan sikap penolakan mereka melalui surat tertulis yang diserahkan langsung kepada Ketua DPW PPP Sumut, Jafaruddin Harahap, pada Selasa, 3 Februari 2026.

"Penolakan terhadap SK PLT juga diikuti dengan langkah dan komitmen seluruh pengurus DPC se Sumut sebanyak 33 DPC menyatakan tidak akan menghadiri Muswil yang digelar oleh PLT yg di SK kan Mardiono tanpa ada tanda tangan Sekjend Gus Taj Yasin Maimon," kata Sekretaris Wilayah Usman Effendi Sitorus, melansir Antara, Rabu, 4 Februari 2026.

Dijelaskan Usman, seluruh pengurus DPW dan DPC semua menolak SK PLT termasuk apapun langkah-langkah organisasi yang dilakukan mereka.

Kekompakan DPW dan DPC PPP se-Sumut sampai saat ini masih terjaga dengan baik. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan penolakan terhadap SK PLT Mardiono yang dianggap cacat hukum dan dapat merusak konsolidasi organisasi DPW PPP di Sumut.

"Kita minta realita ini menjadi pertimbangan bagi Ketum Mardiono dan 5 orang lainnya sesuai SK Menteri hukum mencabut SK PLT yang cacat demi hukum," ujarnya.

Wakil ketua OKK 1 Jonson Sihaloho meminta agar Ishlah yang sudah digagas dengan keluarnya SK Menteri Hukum sebagai produk Ishlah agar diurai dan dilanjutkan sampai menghadirkan situasi yang kondusif di Internal partai.

Ishlah harus dimaknai secara Ikhlas sebagai kerelaan mengakomodir seluruh kader karena nya jangan sampai ada yg merasa lebih benar, lebih layak atau lebih berhak karena Ishlah itu sudah dimulai dan harus dituntaskan.

“Menurut hemat kami akar masalah yg tidak tuntas adalah tidak selesainya Legal Formal AD ART Partai sebagai produk Muktamar X terutama yg berkaitan dengan pasal Ketua Umum dan Sekjen sehingga menyebabkan Sekjen merasa tidak Halal secara organisatoris dan menjadi tidak capabel menjalankan fungsi Sekjen sebagai motor organisasi,” jelasnya.

Celakanya permintaan itu yang dalam perspektif kami sangat baik tidak dipenuhi dan dianggap menjadi alasan ke tidak sertaan Sekjen dalam administrasi kepartaian dan bahkan lebih mendahulukan konsolidasi di daerah yaitu Muswil daripada mengkonsolidasi kelengkapan legal dan kelengkapan pengurus DPP PPP.

"Karenanya kami minta para tokoh itu duduk bersama kembali mereviuw berbagai kesepakatan yg di buat secara utuh. Dahulukan mana yg patut didahulukan dan putuskan langkah langkah mengakhiri konflik secara permanen," katanya.

Wakil ketua OKK II, H. Aja Syahri, menegaskan bahwa selama 6 orang yang ada di SK Menteri Hukum belum menyelesaikan AD ART dan komposisi Pengurus DPP PPP maka tidak ada dasar hukum melakukan PLT dan Muswil se Indonesia.

Apalagi melihat surat SK PLT Ketua, Sekretaris dan bendahara DPW PPP Sumut, tidak ditanda tangani oleh Sekjend DPP PPP Gus Taj Yasin sebagimana yang ada SK Menteri Hukum tersebut.

"Kita menolak keras secara tegas SK ini. Kita menghimbau 6 orang petinggi partai di DPP PPP sesuai SK Menteri Hukum tersebut agar lebih bersikap arif dan bijaksana dalam menyikapi ini," katanya.

Load More