Suhardiman
Rabu, 04 Februari 2026 | 11:19 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]
Baca 10 detik
  • Polisi menangkap DS (23) di area parkir mal Kota Medan setelah korban melapor kehilangan motor pukul 19.00 WIB.
  • DS yang beraksi bersama rekannya berinisial R mengaku telah melakukan pencurian motor sebanyak 18 kali.
  • Pelaku ditembak petugas saat pengembangan kasus karena berusaha melarikan diri dari penangkapan kepolisian.

SuaraSumut.id - Satu kawanan pencuri motor yang kerap beraksi di sekitaran parkir salah satu mal di Kota Medan, ditangkap pihak kepolisian. Komplotan itu ternyata sudah beraksi sekitar 18 kali.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Poltak Tambunan, kejadian bermula saat korban datang ke mal itu dan memarkirkan motornya. Selanjutnya korban pun masuk.

Namun saat hendak pulang sekitar pukul 19.00 WIB, sepeda motornya sudah raib. Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polsek Medan Baru.

Petugas kemudian turun ke lokasi melakukan penyelidikan. Saat petugas melintas di pintu keluar mal, petugas mencurigai dua orang pria masing-masing mengendari sepeda motor.

Salah satu motor itu disebut persis dengan motor korban. Petugas berupaya menangkap keduanya. Namun, petugas hanya mengamankan DS (23).

“Salah satu dari mereka membawa motor milik korban. Kami langsung melakukan penangkapan, namun satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri membawa sepeda motor tersebut,” katanya kepada wartawan, Rabu, 4 Ferbruari 2026.

Selanjutnya, petugas membawa DS untuk mencari pelaku lainnya. Namun saat pengembangan, pelaku berupaya melarikan diri hingga petugas menembak pelaku.

“Pelaku berupaya melarikan diri, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, DS mengaku mencuri motor bersama rekannya berinisial R, yang kini masih dalam pengejaran.

“DS mengakui telah 18 kali mencuri motor. Hasil kejahatan digunakan untuk bersenang-senang, membeli narkoba, serta membayar cicilan sepeda motor,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.

Kontributor : M. Aribowo

Load More