- Seorang suami berinisial MA (29) di Asahan menganiaya AIP (20) hingga tewas pada Minggu, 1 Februari 2025 di rumah mereka.
- Pelaku memukul, menendang, dan menenggelamkan korban di bak mandi karena kesal korban pulang tanpa izin.
- MA sempat berdalih korban tewas akibat jatuh dari motor, namun kini telah diamankan Polres Asahan.
SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial MA (29) di Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, tega menganiaya istrinya AIP (20) hingga meninggal dunia. MA sempat mencoba menutupi jejak aksinya dengan berdalih korban tewas akibat kecelakaan lalu lintas.
Peristiwa tragis itu terjadi di rumah mereka di Perumahan Arya Graha 5, Jalan Gergaji, Kelurahan Sidodadi, Minggu, 1 Februari 2025 sore. Saat itu MA menjemput korban dari Tanjung Balai. Saat tiba di rumah, keduanya terlibat cekcok.
“Pelaku kesal karena korban pulang ke rumah orang tuanya tanpa izin,” kata Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Immanuel Simamora, dalam keterangannya, Rabu, 4 Februari 2026.
Pelaku lalu melakukan kekerasan dengan memukulnya pada bagian perut sebelah kanan dan kiri menggunakan tangan kanan berkali-kali.
“Lalu menendang dada korban sebanyak 3-4 kali. Kemudian menarik korban ke dalam kamar mandi,” ujarnya.
Saat di dalam kamar mandi, pelaku memasukkan kepala korban ke dalam bak mandi. Pelaku kemudian memasukkan seluruh tubuh korban ke dalam bak mandi dengan cara mendorongnya.
Meski korban sempat berusaha bangkit dan keluar dari dalam kamar mandi dalam kondisi lunglai, pelaku kembali menendang rusuk korban.
“Melihat korban sesak nafas, pelaku sempat memberikan nafas buatan kepada korban, kemudian menggendong hingga korban muntah-muntah,” ucapnya.
Pelaku kemudian membawa korban ke RSUD Kisaran menggunakan sepeda motor. Namun dokter menyatakan korban sudah meninggal dunia.
Menerima kejadian tersebut, pihak kepolisian lalu melakukan penyelidikan dengan memeriksa suami korban, saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti di rumah mereka.
"Awalnya pelaku mengelak dan mengatakan bahwa korban meninggal akibat terjatuh dari sepeda motor. Namun petugas melihat pada tubuh korban, terdapat tanda luka lecet dan memar. Selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkata untuk dilakukan autopsi," jelasnya.
Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya tersebut. Kini, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan ke Polres Asahan untuk proses hukum selanjutnya.
"Tapi ini (korban) istri kedua dari pelaku," katanya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Terpapar Radikalisme via Medsos, Dua Anak di Langkat Terlibat Kasus Terorisme
-
Wakasatgas PRR Pascabencana Dorong Akselerasi Pembangunan Huntara Tiga Kabupaten di Sumatera Utara
-
Care for Sumut Charity Run: Berlari di GBK untuk Bantu Korban Banjir Sumatera Utara
-
Usai 28 Izin Dicabut, Greenpeace Tagih Transparansi Pemerintah Tertibkan Kawasan Hutan
-
Gegara Bobby Nasution Tak Dipanggil, Boyamin MAKI Temui Dewas KPK Bawa Bukti Rekaman Sidang
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
Ketidakpastian Ekonomi, Mengapa Gadai Menjadi Solusi Utama Masyarakat Indonesia?
-
Suami Aniaya Istri Hingga Tewas di Asahan, Sempat Berdalih Korban Jatuh dari Motor
-
Suami Bakar Istri di Paluta Sumut gegara Kesal Ajakan Rujuk Ditolak
-
Penolakan SK PLT DPW PPP Sumut Menguat, 33 DPC Siap Tak Hadir di Muswil
-
Dua Terdakwa Korupsi Pelatihan Guru di Aceh Divonis 3 Tahun Penjara