SuaraSumut.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan menyoroti lambatnya penanganan perkara penganiayaan yang dilakukan oleh Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin Hasibuan.
Kasus penganiayaan terhadap korban Ken Admiral ini telah dilaporkan ke Polrestabes Medan pada 22 Desember 2022, namun keluarga korban merasa penanganan lambat.
Alhasil, keluarga korban memilih untuk membeberkan kasus ini ke publik dan menjadi viral. Polda Sumut sejak 28 Februari 2023 menarik laporan ini dari Polrestabes Medan dan langsung tancap gas melakukan gelar perkara khusus.
Hasilnya pada Selasa 25 April 2023, Polda Sumut menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Baca Juga: Mapolres Jeneponto Diserang Ratusan Orang Diduga Oknum TNI, Satu Polisi Kena Tembak Di Perut
Direktur LBH Medan Irvan Saputra memandang kasus penganiayaan yang melibatkan anak perwira Polda Sumut ini terkesan viral dulu baru diproses.
"Mendesak Mabes Polri atau Polda Sumut untuk memeriksa penyidik yang memeriksa perkara ini dikarenakan adanya dugaan terlalu lama melakukan proses pemeriksaan terhadap perkara, viral dulu baru proses," katanya Kamis (27/4/2023).
Irvan meminta Mabes Polri untuk turun tangan melakukan pengawasan secara langsung atas penanganan perkara ini secara menyeluruh. Kasus ini tidak hanya membongkar aksi Aditya Hasibuan yang menganiaya korban maupun peran ayahnya, tapi juga adanya indikasi harta tak wajar yang dimiliki oleh AKBP Achiruddin Hasibuan.
"Mendesak Polda Sumut agar serius menangani perkara ini, bila perlu Mabes polri melakukana pengawasan secara langsung dan mengambil alih pemeriksaan harta kekayaan AKBP AH," ujarnya.
AKBP Achiruddin Hasibuan Layak Dipecat
Baca Juga: Cara Mengatasi Paparan Sinar Ultraviolet, Tak Cukup Pakai Sunscreen
Irvan mengatakan berdasarkan pemantauan LBH Medan diduga AKBP Achiruddin Hasibuan sering memamerkan kekayanya gaya hidup mewah (flexing), salah satunya diduga menunjukan menggunakan moge.
"Dalam hal ini diduga Harley Davidson, oleh karena itu hal ini harus juga diusut layaknya kasus Mario Dandy degan orang tuanya Rafael Alun Trisambodo agar tidak ada terjadinya diskriminasi atas penegakan hukum," jelasnya.
Dalam etika kepribadian, kata Irvan, sebagai mana diatur dalam pasal 13 Huruf G angka 2, polisi dilarang memamerkan kekayanya/gaya hidup mewah.
Pihaknya menilai apa yang diduga dilakukan oleh Achiruddin sudah sepatutnya mendapatkan sanksi tegas, yaitu pemecatan/Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Perbuatan tersebut dinilai telah melanggar ketentuan pidana. Maka sudah seharusnya diproses secara hukum pidana dan diadili demi tegaknya hukum," jelasnya.
LBH Medan menilai tindakan pemecatan terhadap AKBP Achiruddin harus, karena telah mencoreng institusi polri.
"Padahal Kapolri dalam sedang genjar-genjarnya melakukan revolusi/perbaikan di tubuh polri agar lebih baik dan kembali mendapatkan keparcayaan (trust) dimasyarakat. Namun kembali dicoreng dengan kejadian tersebut," katanya.
Sementara, Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono menuturkan alasan mengapa kasus yang dilaporkan sejak 22 Desember 2022 ini baru ada penetapan tersangka setelah 25 April 2023.
"Kenapa hari ini baru kita naikan (penyidikan) karena saudara pelapor melaksanakan tugas belajar di luar negeri, sehingga baru berberapa hari yang lalu saudara pelapor datang ke Medan baru kita naikan ke penyidikan," tukasnya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Tol di Sumatera, Kalimantan, dan Bali Dipadati Kendaraan! Ini Pemicunya
-
Aliansi Indonesia Youth Congress Desak Imigrasi Batam Deportasi WNA Pelaku Penganiayaan
-
Jokowi Berburu Takjil di Kota Medan, Netizen: Aura Presiden Tak Kunjung Hilang
-
ART Dianiaya Majikannya di Jakarta, Luka Lebam Korban Dicurigai Keluarga usai Mudik ke Kampung
-
Seret Nama Bobby Nasution, KPK Tetap Usut Kasus Blok Medan usai AGK Meninggal di Tahanan
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
Terkini
-
Pemprov Sumut Target Peremajaan Sawit Rakyat 11.000 Hektare, Ini Alasannya
-
Banjir Rendam Ratusan Rumah di Aceh Selatan, 644 Warga Terdampak
-
Perwira Polisi di Labusel Sumut Dituding Pesta Narkoba saat Lebaran 2025, Ini Faktanya
-
KAI Tambah Kursi Penumpang Rute Medan-Rantau Prapat untuk Arus Balik Lebaran 2025
-
Viral Sepeda Motor Masuk Tol Medan-Kualanamu, Pengendara Mengaku Ikuti Maps