Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Minggu, 30 April 2023 | 16:19 WIB
Polisi memasang garis polisi di lokasi gudang solar dekat rumah AKBP Achiruddin Hasibuan. [Suara.com/M.Aribowo]

SuaraSumut.id - Polda Sumut memastikan gudang solar di dekat rumah AKBP Achiruddin ilegal. Gudang itu merupakan milik PT ANR.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan bahwa gudang itu tidak terdaftar di Pertamina.

"Ilegal, gudang itu tidak terdaftar di Pertamina," kata Hadi melansir Antara Minggu (30/4/2023).

Hadi menjelaskan gudang tersebut sudah beroperasi sejak 2018. Keterkaitan antara Achiruddin dengan gudang milik PT ANR tersebut sebagai pengawas.

Baca Juga: Alasan Shandy Aulia Bercerai dengan David Herbowo Bukan karena Orang Ketiga, Kuasa Hukum Bongkar Hal Ini

"Hasil pemeriksaan diketahui yang bersangkutan mengakui menerima imbalan jasa sebagai pengawas, dari aktivitas gudang tersebut yang letaknya berdekatan dengan rumah AH," ungkapnya.

Polisi masih melakukan penyidikan lebih jauh besaran yang diterima oleh AKBP Achiruddin dan mensinkronkan dengan keterangan lainnya.

Hingga saat itu Achiruddin masih berstatus sebagai saksi. Pihaknya sudah memanggil beberapa saksi yang mengetahui dan berperan di gudang solar tersebut termasuk Dirut PT ANR.

"Untuk jumlah saksi, saya belum mengetahui secara rinci," katanya.

Baca Juga: Ini Pesan Airlangga Hartarto Tentang Pemilu 2024

Load More