SuaraSumut.id - Meski sudah dipecat dari Polri dan menjadi tersangka penganiayaan, buntung yang dialami Achiruddin Hasibuan tampaknya akan terus berlanjut.
Polda Sumut menegaskan keseriusannya untuk membongkar 'harta tak wajar' yang dimiliki Achiruddin, seperti rumah mewah, kendaraan mewah, penginapan mewah dan lain-lainnya.
PPATK sendiri telah memblokir rekening mantan pejabat teras Polda Sumut tersebut, dari dua rekening Achiruddin Hasibuan, uangnya fantastis mencapai puluhan miliar rupiah.
"Dalam proses penyidikan ini kita menemukan dugaan tindak pidana di bidang migas yang berkaitan dengan saudara AH," ujar Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023) malam.
"Apakah dia sebagai orang yang memberikan ruang kesempatan dalam tindak pidana migas tersebut. Ataupun dia ikut aktif di dalam kegiatan di bidang migas tersebut yang ilegal, diproses berdasarkan undang-undang minyak dan gas bumi," sambung Panca.
Kemudian soal gratifikasi dalam bentuk imbalan atau hadiah yang diperoleh Achiruddin selaku anggota Polri terkait dengan kegiatan di bidang migas ataupun bidang lainnya, juga sedang didalami penyidik.
"Ini sudah diatur berdasarkan undang-undang tindak pidana korupsi, penyidik Ditreskrimsus Subdit Tipikor sedang memproses ini," jelas Panca Putra.
Panca menegaskan untuk penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut yang menangani undang-undang migas dan korupsinya juga melapisnya dengan undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menyangkut harta kekayaan yang diperoleh dari imbalan atau penerimaan hadiah tersebut, kata Panca, pihaknya telah bekerja sama dengan PPATK.
"Dan berkoordinasi dengan KPK melalui SPDP yang kita kirimkan melalui mekanisme SPDP online dan ini mudah-mudahan akan disupervisi oleh teman-teman di KPK semuanya akan bersama-sama menuntaskan masalah ini," jelasnya.
Panca menjelaskan bahwa Polda Sumut sedang menelusuri beberapa aset seperti kendaraan mewah Achiruddin.
"Ini sedang berproses karena di dalam STNK-nya berbeda dengan nama yang bersangkutan. Termasuk juga motor Harley Davidson dan itu sudah diperiksa teman-teman sedang mengejar semua alirannya dan itu sudah dijual di 2017. Kita minta hasil penjualan dari mana itu pasti teman-teman bekerja sampai ke sana," pungkasnya.
Terima Rp 7,5 juta per bulan sebagai pengawas gudang solar ilegal
Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Teddy JS Marbun menambahkan, Achiruddin menerima imbalan Rp 7,5 juta per bulan sebagai pengawas gudang solar ilegal.
"Saudara AH menerima Rp 7,5 juta dengan bervariasi, kita akan kroscek dengan yang memberi. Masalah ilegal BBM-nya itu sudah melanggar, kita terapkan undang-undang migas terhadap PT Almira dengan TPPUnya," ujarnya.
Berita Terkait
-
Bawa Pulang Sanksi PTDH, AKBP Achiruddin Hasibuan Resmi Dipecat
-
Babak Kasus AKBP Achiruddin: Dipecat, Jadi Tersangka, Kini Melawan
-
Terungkap! AKBP Achiruddin Terima Fulus Rp 7,5 Juta Tiap Bulan Jadi 'Centeng' Gudang Solar
-
Inilah Riwayat Jahat AKBP Achiruddin yang Resmi Dipecat dari Polri
-
Bungkam 1000 Bahasa, AKBP Achiruddin Hasibuan Tuntas Jalani Sidang Kode Etik
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
Terkini
-
Relawan PNM Kembali Turun Langsung Salurkan Bantuan dan Kuatkan Korban Bencana
-
Warung Makan di Aceh Tamiang Bangkit Usai Kementerian PU Bersihkan Akses Jalan
-
BSI dan PLN Hadirkan SPKLU Berbasis Masjid di Medan
-
Pria 54 Tahun Tewas Bersimbah Darah di Aceh Timur, Terduga Pelaku Menyerahkan Diri
-
Siswi SMP di Simalungun Tewas Dibunuh Pacar, Dipukul Pakai Batu hingga Ditusuk 10 Kali