Suhardiman
Jum'at, 05 Mei 2023 | 00:25 WIB
Gedung Ditreskrimsus Polda Sumut. [Suara.com/M.Aribowo]

SuaraSumut.id - Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Almira (ANR) terkait gudang solar dekat rumah AKBP Achiruddin Hasibuan di Jalan Karya Dalam/Guru Sinumba Medan.

Dirut PT Almira bernama Edi datang memenuhi panggilan penyidik didampingi kuasa hukumnya Fendi, pada Kamis (3/5/2023) sore. Hingga malam hari, Edi masih menjalani pemeriksaan.

Usai pemeriksaan, Polda Sumut akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan statusnya.

"Saat ini masih terus berproses. Penyidik masih terus menggali dan mendalami," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada SuaraSumut.id.

Hadi mengatakan rencananya penyidik akan langsung melakukan gelar perkara terhadap Dirut PT Almira.

"Kita tunggu hasil dari pemeriksaan dan rencana langsung akan dilakukan gelar perkara penyidik Krimsus untuk menetapkan status tersangka. Kita tunggu besok hasil gelar perkara dari penyidik Krimsus," ungkap Hadi.

Sejauh ini pihaknya telah memeriksa 7 orang saksi terkait dengan gudang solar dengan pengawas Achiruddin Hasibuan.

"Semuanya lagi didalami. Kita tunggu hasil gelar perkara bagaimana, penetapan tersangka siapa, proses tindak lanjut bagaimana kita tunggu," jelas Hadi.

Sementara itu, Fendy selaku kuasa hukum PT Almira meluruskan kalau perusahaannya sah dan memiliki izin. Dirinya juga meluruskan kalau kliennya tidak pernah melarikan diri atas perkara ini.

Baca Juga: Lina Mukherjee Sakit Maag Akut, Tak Ditahan Usai Jadi Tersangka Kasus Makan Babi Baca Bismillah

"Klien kami sebagai warga negara yang baik memenuhi panggilan kepolisian, tidak pernah melarikan diri, kooperatif, kalau dipanggil selalu hadir," katanya.

Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Teddy JS Marbun menambahkan Achiruddin menerima uang Rp 7,5 juta per bulan sebagai pengawas gudang solar ilegal.

"Saudara AH menerima uang Rp 7,5 juta dengan bervariasi ini kita akan kroscek dengan yang memberi. Masalah ilegal BBMnya itu sudah melanggar, kita terapkan undang-undang migas terhadap PT Almira dengan TPPUnya," ucapnya.

Teddy mengatakan dari gratifikasi ini pihaknya akan melakukan pengembangan terhadap aset-aset Achiruddin.

"Kita temukan BBM solar kurang lebih 1,6 ton (di gudang solar). Kemarin kita periksa Orang lapangan mandornya si Parlin dan termasuk komisarisnya ibu Lina tapi sekarang ini kita kejar direktur utamanya," katanya.

Kontributor : M. Aribowo

Load More