SuaraSumut.id - Tim Cyber Crime Polda Sumut membekuk pemilik akun Tiktok @ten.yoft.deb.alf yang diduga karena membuat konten mempelesetkan lagu 'Ya Habibie Muhammad'.
Pemuda berinisial AD (26) ditangkap di wilayah Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara. Usai ditangkap, AD kemudian dibawa ke Polda Sumut guna menjelani pemeriksaan.
"Iya sudah diamankan dan ditahan di Polda Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Kamis (4/5/2023) malam.
Paur Subbag Humas Polres Nias Aiptu Yadsen F Hulu menambahkan, penanganan kasus ini berdasarkan laporan dari ormas Islam Kota Gunungsitoli pada Minggu 30 April 2023.
"Polres Nias telah melakukan penyelidikan bekerja sama dengan Cyber Crime Polda Sumut, kemudian keberadaan pemilik akun Tiktok itu terdeteksi di Wilayah Tapanuli Tengah," ujarnya.
Pada 2 Mei 2023 tim Cyber Crime Polda Sumut dan Polres Tapteng bergerak cepat melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pemilik akun itu.
"Terhadap kasus di atas yang awalnya dilaporkan ke SPKT Polres Nias telah dilimpahkan ke Polda Sumatera Utara untuk penanganan lebih lanjut," katanya.
Diberitakan, pemilik akun Tiktok @ten.yoft.deb.alf dilaporkan ke Polres Nias atas dugaan penistaan agama Islam, Minggu (30/4/2023) kemarin.
Pemilik akun itu dilaporkan usai mengunggah video sedang bernyanyi lagu 'Ya Habibi Ya Muhammad' namun mempelesetkannya menjadi kalimat makian dalam bahasa Nias.
Baca Juga: Polda Sumut Periksa Dirut PT Almira Terkait Gudang Solar Dekat Rumah AKBP Achiruddin
Dalam video tampak seorang pemuda diduga pemilik akun sedang rebahan di sofa bermain handphone dengan backsound lagu 'Ya Habibi Muhammad' tapi dengan bahasa yang berbeda.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Penistaan Agama, Lina Mukherjee Tertunduk Lesu
-
Tersangka Dugaan Penistaan Agama Lina Mukherjee Tak Ditahan Polda Sumsel
-
Syok Ditahan, Tersangka Penistaan Agama Lina Mukherjee: Aku Jelasin ke Penyidik, Kayaknya Enggak Ada Arti
-
Ditahan Gegara Kasus Penistaan Agama, Lina Mukherjee Disebut Korban Pasal Karet UU ITE
-
Lina Mukherjee Syok Ditahan Penyidik Usai Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Stok Beras Aceh Tembus 123 Ribu Ton, Bulog Pastikan Aman hingga Awal 2027
-
Kebakaran Hebat Landa Pabrik Mainan di Medan Johor, 11 Rumah Terdampak
-
Tersangka Pembukaan Lahan Secara Ilegal di Aceh Timur Ditahan
-
3 Orang Jadi Tersangka Kasus Kematian Pria di Area PT APN Labura
-
Diskusi Dengan Ombudsman RI, Imigrasi Sumut Kedepankan Semangat 'Imigrasi untuk Rakyat'