SuaraSumut.id - Rosmala Sebayang meminta perlindungan hukum dari Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda. Pasalnya, pengusaha wanita ini dilaporkan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Padahal, perkara itu disebut bukanlah ranah pidana melainkan perdata.
Laporan terhadap Rosmala Sebayang tertuang dalam STTPL/B/2103/XI/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA pada 25 November 2022 dan dilimpahkan ke Polrestabes Medan sekitar Maret 2023.
"Terkait laporan W terhadap klien kami Rosmala Sebayang, jadi kami ada mengajukan perlindungan hukum untuk penundaan pemeriksaan dan permohonan SP3 (Surat Penghentian Proses Penyidikan)," kata kuasa hukum Rosamala Sebayang, Ganda P Tambunan, Senin (15/5/2023).
Ganda mengatakan, penyidik sebaiknya lebih cermat dalam menangani laporan terhadap kliennya tersebut. Sebab, kejadiannya tanggal 11 dan 23 Januari 2021.
"Yang harus dicermati oleh penyidik, bahwa laporan terhadap klien kami ini telah kadaluarsa, mengingat dalam Pasal 74 KUHP kadaluarsana terhitung enam bulan sejak diketahui," ujar Ganda.
"Klien kami sudah melayangkan gugatan wanprestasi atau ingkar janji ke Pengadilan Negeri Medan yang sudah teregister dengan Nomor 200 PDT/2023 tanggal 14 Maret," sebutnya.
Adapun alasan dilayangkan gugatan wanprestasi atau ingkar janji, kata Ganda, karena antara kliennya dan W telah sepakat untuk jual beli 10 lembar saham PT JC.
"10 lembar saham ini senilai Rp 200 juta dan telah dibayarkan Rp 150 juta secara bertahap. Namun, hingga saat ini sisanya Rp 50 juta lagi belum diselesaikan," ungkapnya.
Oleh sebab itu, ujar Ganda, pihaknya memohon perlindungan hukum kepada Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda.
Baca Juga: Cek Fakta: Titi Kamal Akhirnya Buka Suara, Labrak Wanita Selingkuhan Christian Sugiono
"Surat permohonan perlindungan hukum itu juga kita tembuskan kepada Kapolri, Kabareskrim, Irwasda, Kabid Propam Polda Sumatera Utara. Kemudian, Dirreskrimum, Kabag Wasidik, Kasat Reskrim Polrestabes Medan dan Komisi III DPR RI," tutur Ganda.
Pihaknya berharap, Kapolri, Kabareskrim, Kapolda dan Kapolrestabes Medan serta para pihak terkait menjadikan permohonan kami ini sebagai atensi.
"Ya harapan kita kepada Kapolrestabes Medan, ya hentikan dulu kasus ini karena adanya gugatan perdata. Intinya, selesaikan dulu perdata baru pidana," katanya.
Sementara itu, Rosmala Sebayang secara tegas membantah dirinya mangkir dari panggilan polisi untuk wawancara di Polrestabes Medan terkait laporan terhadap dirinya tersebut.
Bahkan, Rosmala mengaku tidak ada sedikit pun ingin lari dari undangan wawancara di Polrestabes terkait laporan tersebut.
Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa yang dikonfirmasi mengaku akan mengecek laporan tersebut.
Berita Terkait
-
Viral saat Hadang Pelatih Silat Vietnam, Ternyata Nama Letkol Wahyo Yuniartoto Disalahgunakan untuk Penipuan, Begini Kronologinya
-
"BilangAjaGak", BRI Ajak Masyarakat Selalu Waspada pada Modus Penipuan Baru Soceng
-
Kronologi Warga Jadi Korban Penipuan Modus Kerja Pencet Like dan Subscribe YouTube
-
Banyak Korban! Kenali 10 Ciri Modus Penipuan Baru BerKedok Kerjakan Tugas Sederhana Dapat Bayaran Langsung
-
Viral! Curhatan Korban Kena Tipu 21 Juta Modus Penipuan Kerjakan Tugas Dapat Bayaran Langsung via Transfer
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
Terkini
-
Gara-gara Baju Ketat! 46 Warga Aceh Barat Terjaring Razia, Langgar Aturan Busana Syariat
-
Dua Pelaku Zina Dicambuk 100 Kali di Depan Publik, Aceh Barat Kirim Pesan Tegas Penegakan Syariat
-
6 Fakta Pabrik Vape Narkoba 'Labubu' di Medan yang Dikendalikan WNA Singapura
-
Layanan Perumda Tirtanadi Lumpuh, LAPK Sumut: Jangan Jadikan Listrik Sebagai Alasan
-
AceKid, Sufor Pertama di Indonesia yang Terbuat dari Susu Segar