SuaraSumut.id - Rosmala Sebayang meminta perlindungan hukum dari Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda. Pasalnya, pengusaha wanita ini dilaporkan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Padahal, perkara itu disebut bukanlah ranah pidana melainkan perdata.
Laporan terhadap Rosmala Sebayang tertuang dalam STTPL/B/2103/XI/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA pada 25 November 2022 dan dilimpahkan ke Polrestabes Medan sekitar Maret 2023.
"Terkait laporan W terhadap klien kami Rosmala Sebayang, jadi kami ada mengajukan perlindungan hukum untuk penundaan pemeriksaan dan permohonan SP3 (Surat Penghentian Proses Penyidikan)," kata kuasa hukum Rosamala Sebayang, Ganda P Tambunan, Senin (15/5/2023).
Ganda mengatakan, penyidik sebaiknya lebih cermat dalam menangani laporan terhadap kliennya tersebut. Sebab, kejadiannya tanggal 11 dan 23 Januari 2021.
"Yang harus dicermati oleh penyidik, bahwa laporan terhadap klien kami ini telah kadaluarsa, mengingat dalam Pasal 74 KUHP kadaluarsana terhitung enam bulan sejak diketahui," ujar Ganda.
"Klien kami sudah melayangkan gugatan wanprestasi atau ingkar janji ke Pengadilan Negeri Medan yang sudah teregister dengan Nomor 200 PDT/2023 tanggal 14 Maret," sebutnya.
Adapun alasan dilayangkan gugatan wanprestasi atau ingkar janji, kata Ganda, karena antara kliennya dan W telah sepakat untuk jual beli 10 lembar saham PT JC.
"10 lembar saham ini senilai Rp 200 juta dan telah dibayarkan Rp 150 juta secara bertahap. Namun, hingga saat ini sisanya Rp 50 juta lagi belum diselesaikan," ungkapnya.
Oleh sebab itu, ujar Ganda, pihaknya memohon perlindungan hukum kepada Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda.
Baca Juga: Cek Fakta: Titi Kamal Akhirnya Buka Suara, Labrak Wanita Selingkuhan Christian Sugiono
"Surat permohonan perlindungan hukum itu juga kita tembuskan kepada Kapolri, Kabareskrim, Irwasda, Kabid Propam Polda Sumatera Utara. Kemudian, Dirreskrimum, Kabag Wasidik, Kasat Reskrim Polrestabes Medan dan Komisi III DPR RI," tutur Ganda.
Pihaknya berharap, Kapolri, Kabareskrim, Kapolda dan Kapolrestabes Medan serta para pihak terkait menjadikan permohonan kami ini sebagai atensi.
"Ya harapan kita kepada Kapolrestabes Medan, ya hentikan dulu kasus ini karena adanya gugatan perdata. Intinya, selesaikan dulu perdata baru pidana," katanya.
Sementara itu, Rosmala Sebayang secara tegas membantah dirinya mangkir dari panggilan polisi untuk wawancara di Polrestabes Medan terkait laporan terhadap dirinya tersebut.
Bahkan, Rosmala mengaku tidak ada sedikit pun ingin lari dari undangan wawancara di Polrestabes terkait laporan tersebut.
Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa yang dikonfirmasi mengaku akan mengecek laporan tersebut.
Berita Terkait
-
Viral saat Hadang Pelatih Silat Vietnam, Ternyata Nama Letkol Wahyo Yuniartoto Disalahgunakan untuk Penipuan, Begini Kronologinya
-
"BilangAjaGak", BRI Ajak Masyarakat Selalu Waspada pada Modus Penipuan Baru Soceng
-
Kronologi Warga Jadi Korban Penipuan Modus Kerja Pencet Like dan Subscribe YouTube
-
Banyak Korban! Kenali 10 Ciri Modus Penipuan Baru BerKedok Kerjakan Tugas Sederhana Dapat Bayaran Langsung
-
Viral! Curhatan Korban Kena Tipu 21 Juta Modus Penipuan Kerjakan Tugas Dapat Bayaran Langsung via Transfer
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Oknum Penyidik Polrestabes Medan Dipatsus Gegara Diduga Lecehkan Tersangka Wanita
-
Perawatan Kulit Sebelum Pernikahan: Kapan Harus Mulai agar Glowing di Hari H?
-
Harga Pangan Hari Ini 26 April 2026: Ayam Rp 31.950 per Kg, Bawang Merah Segini
-
Mau Lari dengan Nyaman! 4 Sepatu Running Wanita yang Wajib Dicoba
-
Stok Beras di Bulog Meulaboh Capai 5 Ton