Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Sabtu, 20 Mei 2023 | 12:33 WIB
Ilustrasi kekerasan jurnalistik. [AJI]

SuaraSumut.id - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis mengalami kenaikan sepanjang 2022.

"AJI mencatat terdapat 67 kasus kekerasan terhadap jurnalis pada 2022. Angka ini lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 43 kasus," kata Ketua AJI, Sasmito.

Berdasarkan Indeks Kebebasan Pers Dunia 2022 oleh Reporters Without Borders (RSF), Indeks Kebebasan Pers di Indonesia menurun dari skor 62,60 pada tahun 2021 menjadi 49,27 pada tahun 2022.

Meningkatnya kasus kekerasan jurnalis ini disebabkan beberapa indikator, yakni politik, hukum, ekonomi, sosial, dan keamanan.

Baca Juga: Liput Pengambilan Paksa Kendaraan, Wartawan di Bekasi Diancam Dibunuh oleh Debt Collector

Melihat kondisi ini, Sasmito menilai perlunya ada mekanisme khusus untuk melindungi para jurnalis dalam melakukan kerja wartawan.

Tidak hanya itu, penanganan kasus kekerasan jurnalis juga harus menjadi perhatian khusus aparat penegak hukum.

Hal tersebut harus menjadi perhatian khusus demi memberikan rasa aman bagi insan jurnalis dalam menjalankan tugas.

"Pada tahap pelaporan polisi sudah bingung untuk menentukan apakah kasusnya masuk ke dalam kategori kriminal khusus atau kriminal umum, apa lagi untuk mengusut kasusnya lebih lanjut," kata dia.

Tidak hanya Polri, Sasmito berharap kasus kekerasan jurnalis juga menjadi perhatian semua pihak demi menjaga insan demokrasi dalam memberitakan kebenaran.

Baca Juga: Hadiri KTT 10 Tahun Rencana Aksi PBB, AJI Indonesia: Sudah Saatnya Pemerintah Bentuk Sistem Perlindungan Jurnalis

"Pemahaman yang sama di antara pemangku kepentingan, antara lain, lembaga penegak hukum, Dewan Pers, insan pers termasuk media, dan organisasi masyarakat sipil untuk menyatakan komitmen bersama merawat kebebasan pers di Indonesia," jelasnya. (Antara)

Load More