Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Sabtu, 03 Juni 2023 | 14:39 WIB
Barang bukti Narkoba dan sepucuk senjata air gun yang ditemukan saat menggerebek rumah ASN di Nias Barat. [Dok.Istimewa]

SuaraSumut.id - Seorang oknum ASN di Nias Barat, Sumatera Utara (Sumut) berinisial EPD alias Ama Rolan (36) ditangkap polisi karena punya kerja sampingan jadi pengedar narkoba jenis sabu (methampetamine).

Polisi yang mengendus bisnis gelapnya, lalu melakukan penggerebekan di rumahnya di Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat.

Dalam penggerebekan ini, personel Satres Narkoba Polres Nias menemukan barang bukti 8 paket sabu siap edar, 3 timbangan digital, alat isap sabu, uang tunai Rp 1,3 juta.

"Dan juga sepucuk senjata air gun, lengkap dengan dua kotak peluru mimis berwarna kuning emas," kata Plt Kasi Humas Polres Nias Aipda Restu El Gulo ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Sabtu (2/6/2023).

Baca Juga: Targetkan Juara Umum PON XXI Sumut, Pengprov PTMSI Jabar Andalkan 4 Pemain Asal Garut

Ia mengatakan, penangkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang resah karena oknum ASN ini menjual sabu di kediamannya.

Polres Nias yang mendapat informasi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah pengedar tersebut. Bukan hanya narkoba, polisi juga menemukan senjata air gun tanpa izin yang diduga untuk mengamankan usaha jual narkoba.

"Dalam penggerebekan tersebut tiga orang diamankan termasuk oknum PNS dan dua lainnya berinisial FH dan AD," jelas Restu.

Usai melakukan penggerebekan, polisi lalu memboyong ketiganya beserta barang bukti ke Satres Narkoba Polres Nias untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, Restu menyampaikan tersangka Eka Prasetiawan Daeli mengakui semua barang bukti adalah miliknya.

Baca Juga: Atlet NPC Asal Sumut Optimis Sumbang Emas untuk Indonesia di ASEAN Para Games Kamboja

"Terhadap oknum ASN tersebut sudah dilakukan penahanan di RTP Polres Nias, sedangkan dua orang lainnya menjalani assesment di BNN Kota Gunung Sitoli," pungkasnya.

Polisi menjerat oknum ASN tersebut dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman maksimal penjara seumur hidup.

Kontributor : M. Aribowo

Load More