Suhardiman
Senin, 12 Juni 2023 | 17:28 WIB
Jalan di Deli Serdang yang disebut dijual. [Suara.com/M.Aribowo]

"Menurut data dijual senilai Rp 1,6 miliar," katanya.

Abiyadi mengatakan pihaknya akan mendalami secara formil dan materil apakah ada mal administrasi terkait penjualan desa. Tidak tertutup kemungkinan pihaknya akan memanggil semua pihak atas penjualan jalan desa yang disetujui oleh Pemkab Deli Serdang dan DPRD Deli Serdang.

"Setelah kita dalami formil dan materil apakah ini menjadi kewenangan kita Ombudsman bisa masuk tentu semua pihak akan kita undang, untuk menunjukkan dugaan mal administrasi dalam proses ini," katanya.

"Itu yang mau kita lihat, proses (penjualan jalan) tidak ujuk-ujuk, pasti proses dari bawah dari desa, camat, tadi sudah ada persetujuan DPRnya Pemkab nya, bupatinya, tentu akan ada juga dari Latexindo-nya," sambungnya.

Abiyadi mengungkapkan jalan yang telah dijual ini ternyata masih diperlukan warga untuk beraktivitas.

"Hari ini masyarakat masih terus perlawanan itu, karena jalan ini masih dipakai sebagai akses transportasi," tukasnya.

Kontributor : M. Aribowo

Load More