SuaraSumut.id - PT KAI Divre I Sumatera Utara mengeluarkan aturan baru untuk penumpang kereta api yang berlaku mulai 12 Juni 2023. Penumpang diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker asalkan dalam keadaan sehat.
Aturan baru itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
"Relaksasi protokol kesehatan diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional," kata Manajer Humas KAI Divre I Sumut Anwar Solikhin melansir Antara, Selasa (13/6/2023).
Namun, pihaknya menganjurkan pelanggan untuk melakukan vaksinasi Covid-19, jika memungkinkan sampai mendapatkan vaksin penguat (booster) kedua atau dosis keempat. Anjuran itu utamanya ditujukan kepada penumpang yang memiliki risiko tinggi saat tertular Covid-19.
"KAI berkomitmen tetap melakukan upaya preventif dan promotif guna pencegahan penularan Covid-19, serta terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19," ujarnya.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal mulai 12 Juni 2023:
1. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan penguat kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi ketika terinfeksi Covid-19.
2. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19. Akan tetapi, dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan.
3. Dianjurkan tetap membawa cairan pembersih tangan (hand sanitizer) dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
Baca Juga: Kulonuwun! Ganjar Mendadak Dipanggil Jokowi ke Istana, Ada Pelanggaran Apa?
4. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
5. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi.
Berita Terkait
-
Syarat Terbaru Naik Kereta Api Mulai 12 Juni 2023: Bebas Masker, Namun Vaksinasi dan Protokol Kesehatan Tetap Dianjurkan
-
Penumpang KRL dan Kereta Api Jarak Jauh Sudah Boleh Lepas Masker
-
Absen Lawan Timnas Indonesia, PSSI Argentina Disarankan Boyong Messi 'Darurat' via Kereta Api ke Jakarta
-
Aturan Baru, Tiket Kereta Api Jarak Jauh Dapat Dipesan Sejak H-90 : Mulai Kapan ?
-
Mulai 10 Juni, Pesan Tiket Kereta Api Bisa Untuk H-45 Keberangkatan
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- 5 HP OPPO RAM 8 GB Terbaik di Kelas Menengah, Harga Mulai Rp2 Jutaan
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
Terkini
-
Kementerian PU Kerja Siang-Malam Bersihkan Jalan dan Akses Warga di Aceh Tamiang Pascabencana
-
Jalan Nasional di Aceh Tamiang Akhirnya Berfungsi Lagi, Kementerian PU Optimis Kondisi Segera Pulih
-
Kementerian PU Buka Kembali Jembatan Krueng Tamiang, Mobilitas Warga Mulai Pulih
-
Bencana Alam Sumut: 209 Orang Luka-Luka, 60 Masih Hilang!
-
Jalan Nasional Medan-Aceh Tamiang Kembali Dibuka, Warga Bersyukur: Alhamdulillah!