SuaraSumut.id - Seorang siswi SMP di Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, berinisial AF (14) menjadi korban pencabulan oleh seorang sopir truk.
Kasus ini terungkap setelah video persetubuhan disebar pelaku. Keluarga korban yang menerima video ini lalu melapor ke pihak berwajib.
"Pelaku berinisial IMP (19) berprofesi sebagai sopir truk," kata Kasat Reskrim Polres Taput Iptu Zuhatta Mahadi, Rabu (14/6/2023).
Orang tua korban pertama sekali mengetahui persetubuhan itu dari salah seorang keluarganya berinisial EH. Di mana EH menerima sebuah video melalui nomor WhatsApp adanya persetubuhan antara tersangka dengan korban.
"Saat menerima video tersebut, EH menelephone nomor pengirim namun tidak aktif lagi. Lalu EH melaporkan kejadian tersebut kepada ibu korban," ungkapnya.
Selanjutnya ibu korban membujuk sang anak untuk jujur menceritakan hubungannya dengan pelaku. Korban pun menceritakan bahwa dirinya telah di bujuk rayu oleh pelaku agar mau melakukan persetubuhan.
"Pelaku dan korban berkenalan melalui Facebook sekitar Mei 2023. Setelah itu mereka berkomunikasi melalui messanger lalu saling tukar nomor HP," ujarnya.
Pertengahan Mei 2023, pelaku menghubungi korban dan mengajak jalan-jalan saat malam hari dan mereka berdua sepakat.
Dengan membawa mobil truk yang dikemudikan pelaku, korban pun berangkat. Mereka sempat makan jajanan malam sambil pelaku merayu.
Baca Juga: Denny Sumargo Terlihat Cuek ke Ci Olive, Namun Diam Diam Usaha Buat Dapetin Keturunan
"Malam itu juga pelaku mengajak korban untuk bersetubuh di dalam truk. Awalnya korban tidak berkenan namun karena terus dirayu dan akhirnya pasrah," jelasnya.
Dirinya mengatakan pelaku kembali menyetubuhi korban sebanyak dua kali di dalam truk selama bulan Juni 2023.
"Setelah menerima laporan korban, personel melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku," imbuhnya.
Pelaku dikenakan Pasal 76, Pasal 82, Pasal 76 d yo pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," katanya.
Berita Terkait
-
GILA! Gairah Melenceng Pasutri Jepara, Paksa Gadis ABG 'Main' Threesome Berujung Jadi Tersangka Pencabulan
-
Fakta Pelaku Pencabulan di Sidoarjo: Sasar Remaja Bertubuh Atletis, Pura-pura Jadi Pelatih Renang
-
Viral Keluarga Korban Pencabulan di Sumut Minta Bantuan Jokowi: Kami Mau Dibunuh Semua!
-
Viral Kontroversi Ponpes Al Zaytun Indramayu, Bebas Berzina hingga Pencabulan: Banyak Santri Hamil di Luar Nikah
-
Sempat Dirawat Intensif Rumah Sakit, Tersangka Pencabulan Anak di Bantul Meninggal Dunia
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Terkini
-
Heboh Jasad Bayi Ditemukan di Binjai, Polisi Turun Tangan
-
Polisi Tersangka Dugaan Korupsi Bansos Ditahan di Lapas Kotapinang
-
Anggota TNI Meninggal saat Bantu Kejar Pengedar Narkoba
-
BRI Peduli Gandeng Petani Lokal di Jawa Barat untuk Tanam 24.000 Mangrove
-
Oknum Guru di Tanjungbalai Bantah Bawa Siswa SD ke Rumah untuk Dilecehkan Suami