SuaraSumut.id - Seorang siswi SMP di Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, berinisial AF (14) menjadi korban pencabulan oleh seorang sopir truk.
Kasus ini terungkap setelah video persetubuhan disebar pelaku. Keluarga korban yang menerima video ini lalu melapor ke pihak berwajib.
"Pelaku berinisial IMP (19) berprofesi sebagai sopir truk," kata Kasat Reskrim Polres Taput Iptu Zuhatta Mahadi, Rabu (14/6/2023).
Orang tua korban pertama sekali mengetahui persetubuhan itu dari salah seorang keluarganya berinisial EH. Di mana EH menerima sebuah video melalui nomor WhatsApp adanya persetubuhan antara tersangka dengan korban.
"Saat menerima video tersebut, EH menelephone nomor pengirim namun tidak aktif lagi. Lalu EH melaporkan kejadian tersebut kepada ibu korban," ungkapnya.
Selanjutnya ibu korban membujuk sang anak untuk jujur menceritakan hubungannya dengan pelaku. Korban pun menceritakan bahwa dirinya telah di bujuk rayu oleh pelaku agar mau melakukan persetubuhan.
"Pelaku dan korban berkenalan melalui Facebook sekitar Mei 2023. Setelah itu mereka berkomunikasi melalui messanger lalu saling tukar nomor HP," ujarnya.
Pertengahan Mei 2023, pelaku menghubungi korban dan mengajak jalan-jalan saat malam hari dan mereka berdua sepakat.
Dengan membawa mobil truk yang dikemudikan pelaku, korban pun berangkat. Mereka sempat makan jajanan malam sambil pelaku merayu.
Baca Juga: Denny Sumargo Terlihat Cuek ke Ci Olive, Namun Diam Diam Usaha Buat Dapetin Keturunan
"Malam itu juga pelaku mengajak korban untuk bersetubuh di dalam truk. Awalnya korban tidak berkenan namun karena terus dirayu dan akhirnya pasrah," jelasnya.
Dirinya mengatakan pelaku kembali menyetubuhi korban sebanyak dua kali di dalam truk selama bulan Juni 2023.
"Setelah menerima laporan korban, personel melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku," imbuhnya.
Pelaku dikenakan Pasal 76, Pasal 82, Pasal 76 d yo pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," katanya.
Berita Terkait
-
GILA! Gairah Melenceng Pasutri Jepara, Paksa Gadis ABG 'Main' Threesome Berujung Jadi Tersangka Pencabulan
-
Fakta Pelaku Pencabulan di Sidoarjo: Sasar Remaja Bertubuh Atletis, Pura-pura Jadi Pelatih Renang
-
Viral Keluarga Korban Pencabulan di Sumut Minta Bantuan Jokowi: Kami Mau Dibunuh Semua!
-
Viral Kontroversi Ponpes Al Zaytun Indramayu, Bebas Berzina hingga Pencabulan: Banyak Santri Hamil di Luar Nikah
-
Sempat Dirawat Intensif Rumah Sakit, Tersangka Pencabulan Anak di Bantul Meninggal Dunia
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
Panduan Membeli Mobil Hybrid Bekas: Hemat BBM Tanpa Salah Pilih
-
Jalur Aceh Timur-Gayo Lues via Lokop Segera Terhubung, Penanganan Darurat Masuki Tahap Akhir
-
Mobil Bekas Tabrak Murah tapi Berisiko? Ini Keuntungan dan Kerugian
-
Tips Merawat Mobil yang Jarang Dipakai Agar Tetap Prima dan Awet
-
Jangan Anggap Remeh! Ini Kelebihan Pelek Jari-jari Dibanding Pelek Alloy