SuaraSumut.id - Seorang siswi SMP di Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, berinisial AF (14) menjadi korban pencabulan oleh seorang sopir truk.
Kasus ini terungkap setelah video persetubuhan disebar pelaku. Keluarga korban yang menerima video ini lalu melapor ke pihak berwajib.
"Pelaku berinisial IMP (19) berprofesi sebagai sopir truk," kata Kasat Reskrim Polres Taput Iptu Zuhatta Mahadi, Rabu (14/6/2023).
Orang tua korban pertama sekali mengetahui persetubuhan itu dari salah seorang keluarganya berinisial EH. Di mana EH menerima sebuah video melalui nomor WhatsApp adanya persetubuhan antara tersangka dengan korban.
"Saat menerima video tersebut, EH menelephone nomor pengirim namun tidak aktif lagi. Lalu EH melaporkan kejadian tersebut kepada ibu korban," ungkapnya.
Selanjutnya ibu korban membujuk sang anak untuk jujur menceritakan hubungannya dengan pelaku. Korban pun menceritakan bahwa dirinya telah di bujuk rayu oleh pelaku agar mau melakukan persetubuhan.
"Pelaku dan korban berkenalan melalui Facebook sekitar Mei 2023. Setelah itu mereka berkomunikasi melalui messanger lalu saling tukar nomor HP," ujarnya.
Pertengahan Mei 2023, pelaku menghubungi korban dan mengajak jalan-jalan saat malam hari dan mereka berdua sepakat.
Dengan membawa mobil truk yang dikemudikan pelaku, korban pun berangkat. Mereka sempat makan jajanan malam sambil pelaku merayu.
Baca Juga: Denny Sumargo Terlihat Cuek ke Ci Olive, Namun Diam Diam Usaha Buat Dapetin Keturunan
"Malam itu juga pelaku mengajak korban untuk bersetubuh di dalam truk. Awalnya korban tidak berkenan namun karena terus dirayu dan akhirnya pasrah," jelasnya.
Dirinya mengatakan pelaku kembali menyetubuhi korban sebanyak dua kali di dalam truk selama bulan Juni 2023.
"Setelah menerima laporan korban, personel melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku," imbuhnya.
Pelaku dikenakan Pasal 76, Pasal 82, Pasal 76 d yo pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," katanya.
Berita Terkait
-
GILA! Gairah Melenceng Pasutri Jepara, Paksa Gadis ABG 'Main' Threesome Berujung Jadi Tersangka Pencabulan
-
Fakta Pelaku Pencabulan di Sidoarjo: Sasar Remaja Bertubuh Atletis, Pura-pura Jadi Pelatih Renang
-
Viral Keluarga Korban Pencabulan di Sumut Minta Bantuan Jokowi: Kami Mau Dibunuh Semua!
-
Viral Kontroversi Ponpes Al Zaytun Indramayu, Bebas Berzina hingga Pencabulan: Banyak Santri Hamil di Luar Nikah
-
Sempat Dirawat Intensif Rumah Sakit, Tersangka Pencabulan Anak di Bantul Meninggal Dunia
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja