Suhardiman
Jum'at, 07 Juli 2023 | 12:35 WIB
Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut melimpahkan tahap II tersangka Terbit Perangin-angin (TRP) ke Kejati Sumut dalam kasus TPPO. [dok Polda Sumut]

SuaraSumut.id - Polda Sumut melimpahkan tahap II tersangka Terbit Perangin-angin (TRP) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pelimpahan dipimpin oleh Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut Kompol Wahyu Ismoyo dan sejumlah Jaksa dari Kejati Sumut dan Kejari Langkat.

"Benar, penyidik telah melimpahkan tahap II tersangka TRP, mantan Bupati Langkat tersangka kasus TPPO ke Kejati Sumut. Proses penyerahannya di Gedung KPK RI," kata Hadi, Jumat (7/7/2023).

Diketahui, Terbit Rencana Perangin-angin terlibat kasus TPPO setelah ditemukannya kerangkeng manusia di rumah pribadinya di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

Selain Terbit, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut juga menetapkan delapan tersangka lainnya. Kasus TPPO yang dilakukan Terbit bersama delapan tersangka lainnya menyebabkan tiga orang meninggal dunia saat berada di dalam kerangkeng.

Delapan tersangka yang terlibat bersama TRP adalah HS, IS, TS, RG, JS, HG, DP, dan PS. Akibat perbuatannya, sembilan tersangka terancam kurungan penjara paling lama sembilan tahun.

"Mereka dipersangkakan Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO. Ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok," katanya.

Load More