SuaraSumut.id - Polda Sumut melimpahkan tahap II tersangka Terbit Perangin-angin (TRP) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pelimpahan dipimpin oleh Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut Kompol Wahyu Ismoyo dan sejumlah Jaksa dari Kejati Sumut dan Kejari Langkat.
"Benar, penyidik telah melimpahkan tahap II tersangka TRP, mantan Bupati Langkat tersangka kasus TPPO ke Kejati Sumut. Proses penyerahannya di Gedung KPK RI," kata Hadi, Jumat (7/7/2023).
Diketahui, Terbit Rencana Perangin-angin terlibat kasus TPPO setelah ditemukannya kerangkeng manusia di rumah pribadinya di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Selain Terbit, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut juga menetapkan delapan tersangka lainnya. Kasus TPPO yang dilakukan Terbit bersama delapan tersangka lainnya menyebabkan tiga orang meninggal dunia saat berada di dalam kerangkeng.
Delapan tersangka yang terlibat bersama TRP adalah HS, IS, TS, RG, JS, HG, DP, dan PS. Akibat perbuatannya, sembilan tersangka terancam kurungan penjara paling lama sembilan tahun.
"Mereka dipersangkakan Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO. Ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok," katanya.
Berita Terkait
-
Disebut Bekingi TPPO, TNI Desak BP2MI Bongkar Identitas Prajurit yang Terlibat
-
Temukan Banyak Kasus Perdagangan Orang di Kaltara, Satgas TPPO Bergerak Cepat
-
Bantah PMI Ditangkap Satgas TPPO, BP2MI: Yang Ditangkap Calo!
-
Mahfud MD Sebut Satgas TPPO Tetapkan 698 Orang Jadi Tersangka Hanya dalam Sebulan
-
Perempuan WNI Diduga Korban TPPO Tak Digaji hingga Dilecehkan Anak Majikan di Arab Saudi
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Mahasiswi USU Meninggal di Kamar Kos, Pihak Kampus Tindaklanjuti Dugaan Bullying
-
Temuan Tim Audit Eksternal Kematian Eks Istri Polisi di Medan, Desak Ekshumasi-Penyidikan Diproses
-
BRI Money Changer Hadir di Berbagai Lokasi Strategis, Tukar Valas Jadi Lebih Mudah
-
Al-Washliyah-GJI Jajaki Kolaborasi Energi Terbarukan dengan BAZNAS Sumut
-
Indosat 5G Bikin Aktivitas Digital di Medan Lancar