SuaraSumut.id - Peristiwa keji terjadi di Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut). Seorang siswa SMA menjadi korban rudapaksa 10 orang pemuda. Kejadian ini terungkap setelah korban bercerita kepada orangtuanya dan kemudian membuat laporan ke Polres Tapteng.
"Ada sembilan 9 orang yang sudah diamankan, satu orang masih DPO," kata Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Kamis (10/8/2023).
Sembilan orang yang diamankan berinisial ARS alias Rahman (19), RSL (21), DA alias Dimas (21), MJW (17), FHS (18), AG (17), AAM (21), DHB alias Deru (17), dan AHC (17).
"Satu orang lainnya berinisial RT masih dalam pengejaran," ucapnya.
Peristiwa bermula pada Sabtu 15 Juli 2023, korban diajak jalan-jalan oleh ARS. Karena sudah dini hari, ARS lalu mengajak korban ke rumahnya.
"Sesampainya di rumah sekira pukul 02.30 WIB pagi, korban diarahkan untuk istrahat di dalam kamar. Disitulah ARS juga masuk dalam kamar dan melakukan persetubuhan terhadap korban," ungkapnya.
Puas melampiaskan nafsunya, ARS keluar kamar dan masuklah terlapor lainnya yang juga melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
"Setelahnya, masih ada beberapa orang terlapor lainnya yang secara bergantian melakukan perbuatan cabul terhadap korban," ungkapnya.
Usai perbuatan tersebut selesai dilakukan, korban belum berani pulang ke rumah karena handphone (HP) korban belum dikembalikan oleh ARS.
Baca Juga: Statistik Miris Arema FC di BRI Liga 1: Nol Menang dan Pertahanan Ambyar
Selang beberapa hari kemudian, Senin 17 Juli 2023 sekitar pukul 01.30 WIB, korban meminta agar handphonenya dikembalikan. Kemudian ARS datang menjemput korban dan membawa korban ke rumah ASL.
"Di dalam rumah tersebut sudah ada sekira enam orang laki-laki. Korban dibawa ke kamar dan disuruh tidur. Tiba-tiba datanglah ARS langsung memeluk korban dan melakukan persetubuhan," cetusnya.
"Dan dilanjut bergantian dengan ARS, DA, F dan laki-laki yang tidak dikenali korban. Hingga pukul 08.00 WIB, persetubuhan tersebut berlanjut bergantian," sambungnya.
Pada Senin sekira pukul 12.30 WIB, korban dijemput oleh orangtuanya dan hingga akhirnya korban jujur tentang apa yang dialaminya.
"Atas kejadian tersebut, orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan serta menuntut kejadian tersebut ke Polres Tapteng untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," jelasnya.
Polisi mempersangkakan Pasal 81 ayat (3) Junto Pasal 76D Subsider Pasal 62 Ayat(2) Junto Pasal 76E dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindunga anak.
Tag
Berita Terkait
-
Heboh Oknum Anggota Dewan Pendidikan Kalbar Jadi Tersangka Pencabulan, Dewan Usulkan Pemecatan
-
Sudah Jalani Hukuman dan Akui Pencabulan Sebagai Kejahatan, Saipul Jamil Tak Terima Kasusnya Diungkit Dewi Perssik
-
Finalis Miss Universe Indonesia 2023 Diduga Alami Pelecehan, Ustaz Abdul Somad Ungkap Azab Pelaku Pencabulan
-
Pelaku Pencabulan Gadis di Bawah Umur di Pandeglang Dibekuk
-
Detik-Detik MA Anak Pinkan Mambo Usai Bersaksi di Sidang Kasus Pencabulan, Menangis Menjerit-jerit
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
Terkini
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja