SuaraSumut.id - Peristiwa keji terjadi di Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut). Seorang siswa SMA menjadi korban rudapaksa 10 orang pemuda. Kejadian ini terungkap setelah korban bercerita kepada orangtuanya dan kemudian membuat laporan ke Polres Tapteng.
"Ada sembilan 9 orang yang sudah diamankan, satu orang masih DPO," kata Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Kamis (10/8/2023).
Sembilan orang yang diamankan berinisial ARS alias Rahman (19), RSL (21), DA alias Dimas (21), MJW (17), FHS (18), AG (17), AAM (21), DHB alias Deru (17), dan AHC (17).
"Satu orang lainnya berinisial RT masih dalam pengejaran," ucapnya.
Baca Juga: Statistik Miris Arema FC di BRI Liga 1: Nol Menang dan Pertahanan Ambyar
Peristiwa bermula pada Sabtu 15 Juli 2023, korban diajak jalan-jalan oleh ARS. Karena sudah dini hari, ARS lalu mengajak korban ke rumahnya.
"Sesampainya di rumah sekira pukul 02.30 WIB pagi, korban diarahkan untuk istrahat di dalam kamar. Disitulah ARS juga masuk dalam kamar dan melakukan persetubuhan terhadap korban," ungkapnya.
Puas melampiaskan nafsunya, ARS keluar kamar dan masuklah terlapor lainnya yang juga melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
"Setelahnya, masih ada beberapa orang terlapor lainnya yang secara bergantian melakukan perbuatan cabul terhadap korban," ungkapnya.
Usai perbuatan tersebut selesai dilakukan, korban belum berani pulang ke rumah karena handphone (HP) korban belum dikembalikan oleh ARS.
Baca Juga: Siapa Pemilik PSI? Giring Ngaku Sudah Tua Ingin Kembalikan ke Pemilik Asli
Selang beberapa hari kemudian, Senin 17 Juli 2023 sekitar pukul 01.30 WIB, korban meminta agar handphonenya dikembalikan. Kemudian ARS datang menjemput korban dan membawa korban ke rumah ASL.
"Di dalam rumah tersebut sudah ada sekira enam orang laki-laki. Korban dibawa ke kamar dan disuruh tidur. Tiba-tiba datanglah ARS langsung memeluk korban dan melakukan persetubuhan," cetusnya.
"Dan dilanjut bergantian dengan ARS, DA, F dan laki-laki yang tidak dikenali korban. Hingga pukul 08.00 WIB, persetubuhan tersebut berlanjut bergantian," sambungnya.
Pada Senin sekira pukul 12.30 WIB, korban dijemput oleh orangtuanya dan hingga akhirnya korban jujur tentang apa yang dialaminya.
"Atas kejadian tersebut, orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan serta menuntut kejadian tersebut ke Polres Tapteng untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," jelasnya.
Polisi mempersangkakan Pasal 81 ayat (3) Junto Pasal 76D Subsider Pasal 62 Ayat(2) Junto Pasal 76E dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindunga anak.
"Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," katanya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Seorang Pria Paruh Baya Diciduk Polisi Usai Lalukan Rudapaksa Terhadap Anak SMP
-
Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
-
Pertamina Pastikan Kesiapan Stok BBM, LPG dan Jargas di Sumatera Utara Jelang Lebaran
-
9 Rekomendasi Wisata di Danau Toba, 'Surga' Tersembunyi yang Menarik Dijelajahi
-
Komisi Hukum DPR Endus Ada Ketidakberesan Vonis Bebas Oknum Polisi di Kasus Pencabulan Anak Papua
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
Terkini
-
Banjir Rendam Ratusan Rumah di Aceh Selatan, 644 Warga Terdampak
-
Perwira Polisi di Labusel Sumut Dituding Pesta Narkoba saat Lebaran 2025, Ini Faktanya
-
KAI Tambah Kursi Penumpang Rute Medan-Rantau Prapat untuk Arus Balik Lebaran 2025
-
Viral Sepeda Motor Masuk Tol Medan-Kualanamu, Pengendara Mengaku Ikuti Maps
-
Ngeri! Tukang Ojek di Sergai Digorok Penumpang Pakai Cutter