Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 11 Agustus 2023 | 14:58 WIB
Tersangka MP saat diamankan polisi. [Dok.Istimewa]

SuaraSumut.id - Kuasa hukum dari tersangka MP (76) membantah kliennya memukul nenek berinisial LS (70) hingga tewas di Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir.

"Kami selaku kuasa hukum tersangka dan juga mewakili keluarga sangat keberatan dengan pemberitaan dan penyampaian informasi yang dimuat dalam berita tersebut," kata Uba Rialin selaku kuasa hukum tersangka kepada SuaraSumut.id, Jumat (11/8/2023).

Ia mengatakan, kasus ini berawal dari kasus pencurian kemiri oleh korban yang diketahui langsung oleh MP.

"Tanah adalah milik keluarga dari suami Ibu MP, tempat suami Ibu MP lahir dan besar. Bahkan, masih hidup menjalani masa pensiun dirumah tersebut sejak 2010, dan tidak pernah berstatus tanah sengketa," ujar Uba.

Baca Juga: Minibus Masuk ke Jurang di Samosir, 2 Orang Tewas

Ia melanjutkan pencurian kemiri yang dilakukan oleh korban sudah sering kali terjadi dan sudah diketahui penduduk setempat.

"Peristiwa pencurian terakhir yang dilakukan dipergoki langsung oleh tersangka MP di pekarangan belakang rumah Ibu MP dimana rumah tersebut hanya dihuni oleh Ibu MP dan suami yang telah lanjut usia," kata kuasa hukum.

Uba mengatakan, karena sudah kepergok, tersangka langsung meneriaki korban dan membuat korban terjatuh.

"Teriakan dari Ibu MP kemudian membuat korban lari dan terjatuh," katanya.

Menurut Uba, tersangka MP adalah perempuan lanjut usia yang berpostur tubuh kurus dan kecil, bahkan tangan kiri telah terpasang pen akibat cidera di waktu lampau yang mengakibatkan keterbatasan gerak tangan.

Baca Juga: Gelar Aksi di Polda Sumut soal Kematian Bripka AS, Mahasiswa Minta Kapolres Samosir Dinonaktifkan

"Bagaimana mungkin bisa mengangkat batang kelapa kering atau bagaimana mungkin memukul dengan sendal dapat menyebabkan hilangnya nyawa," katanya.

"Pihak keluarga MP menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap adanya pemberitaan berimbang, faktual serta tidak tendensius," pungkasnya.

Sebelumnya, seorang wanita lanjut usia (lansia) berinisial MP (76) diamankan diduga membunuh wanita lansia berinisial LS (70) di Desa Onan Runggu Kecamatan Onan Runggu Kabupaten Samosir.

Kejadian yang menggemparkan warga sekitar ini terjadi Kamis (3/8/2023). Awalnya, warga yang hendak menjemur pakaian kaget melihat korban LS terkapar tak bernyawa dengan posisi telentang di belakang rumah warga.

Atas penemuan mayat ini, personel Sat Reskrim Polres Toba kemudian turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Jenazah korban lalu dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk kepentingan autopsi.

Dari hasil autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, polisi mendapati sebab kematian akibat kekerasan benda tumpul pada kepala korban. Atas fakta tersebut, polisi lalu melakukan pendalaman dan mengidentifikasi pelaku pembunuhan dan mengamankan tersangka.

Kontributor : M. Aribowo

Load More