Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 31 Agustus 2023 | 19:16 WIB
Ali Piliang, kuasa hukum terdakwa Aditya Hasibuan. [Suara.com/M. Aribowo]

"Menghukum terdakwa tersebut dengan pidana 1 tahun 6 bulan," katanya.

Selain menjatuhkan hukuman pidana penjara, hakim juga memutuskan agar terdakwa membayar restitusi Rp 52.382.200 subsider 2 bulan kurungan.

Vonis 1 tahun 6 bulan kurungan penjara ini sesuai dengan tuntutan jaksa terhadap terdakwa. Dirinya terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dan Pasal 406 ayat 1 tentang pengerusakan.

Kontributor : M. Aribowo

Baca Juga: 5 Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Menggunakan Pinjol, Jangan Sembarangan!

Load More