Suhardiman
Kamis, 31 Agustus 2023 | 20:00 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap seorang pria berinisial FS (66) yang merupakan suami Wakil Bupati (Wabup) Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut).

FS ditangkap karena diduga mencabuli keponakannya yang masih di bawah umur. Ia ditangkap di kediamannya di kawasan Labuhanbatu, pada Kamis (31/8/2023). Usai diamankan, FS menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id membenarkan penangkapan FS.

"FS ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus perbuatan cabul terhadap keponakannya," kata Hadi.

Baca Juga: Kecelakaan Truk Tabrak Rumah Warga di Padang, Kernet Tewas Terjepit dan Sopir Luka-luka

Hadi mengatakan kejahatan seksual yang dilakukan FS terjadi pada 5 Juli 2023. Korban adalah keponakannya.

"Peristiwa terjadi pada tanggal 5 Juli 2023 pada sekitar pukul 01.00 WIB di rumah FS. Korban adalah keponakannya, tinggal bersama-sama dengan pelaku," ungkapnya.

Pihak kepolisian yang mendapat laporan kasus dugaan cabul ini kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya menangkap FS.

"Proses penyidikan pelaku dilakukan di Polda Sumut," katanya.

FS dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca Juga: PKB Manuver ke NasDem, Airlangga Golkar Ngaku Tak Kaget: Politik Biasa Saja

Kontributor : M. Aribowo

Load More