SuaraSumut.id - Pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Utara (Sumut) akan berakhir September 2023 nanti. Bagi kamu yang ingin memanfaatkan program ini tentu tidak boleh kelewatan.
Dalam program pemutihan tersebut, Pemprov Sumut memberikan beberapa kebijakan pembebasan pajak kendaraan, seperti bebas denda pokok pajak dan SWDKLLJ, bebas tunggakan pokok PKB.
Bebas pajak progresif, bebas denda balik nama kendaraan kedua (BBNKB II) dan bebas bea balik nama kendaraan kedua (BBNKB II).
Program ini sendiri berlangsung sejak 29 Mei hingga 30 September 2023. Jika tidak ingin ketinggalan program pemutihan pajak kendaraan ini, tentu Anda harus segera mendatangi Samsat terdekat.
Syarat Bayar Pajak Tahunan Kendaraan:
1. E-KTP pemilik kendaraan.
2. STNK & SKPD asli dengan nama pemilik sama dengan KTP.
Syarat Bayar Pajak 5 Tahunan Kendaraan:
1. E-KTP asli pemilik kendaraan.
2. STNK & SKPD asli.
3. BPKB asli.
4. Kendaraan wajib dibawa untuk proses cek fisik.
Setelah syarat lengkap maka Anda harus mengetahui bagaimana cara dan alur membayar pajak kendaraan.
Baca Juga: Profil dan Biodata Eren Schifferling Cosplayer Viral
Alur Bayar Pajak Tahunan Kendaraan:
1. Datang ke Kantor Samsat atau layanan Samsat Medan.
2. Serahkan berkas persyaratan bayar pajak ke petugas.
3. Petugas akan memproses data pajak.
4. Bayar pajak dan SWDKLLJ sesuai tagihan.
5. Tunggu proses cetak SKPD dan pengesahan STNK.
6. Ambil STNK yang telah disahkan dan SKPD baru.
Alur Bayar Pajak 5 Tahunan Sekaligus Ganti Plat Kendaraan:
1. Kunjungi Kantor Samsat sesuai lokasi kendaraan terdaftar.
2. Cek fisik kendaraan.
3. Pendaftaran bayar pajak 5 tahunan.
4. Serahkan berkas persyaratan di
Isi formulir pendaftaran bayar pajak 5 tahunan.
6. Bayar pajak, SWDKLLJ, dan PNBP
7. Tunggu proses cetak STNK dan TNKB
Ambil STNK dan TNKB baru.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Hari Pertama Razia Uji Emisi di Jakarta, 66 Kendaraan Ditilang
-
Ratusan Kendaraan Terjaring Razia, 2 Mobil Pelat Merah di Jakbar Tak Lolos Uji Emisi
-
Tilang Uji Emisi Kendaraan Mulai Diterapkan
-
Sanksi Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi di Jakarta Berlaku Hari Ini, Segini Dendanya
-
Cara Buat Sertifikat Uji Emisi Kendaraan, Pengendara di Jakarta Wajib Punya Agar Tak Kena Tilang
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Telkomsel Pulihkan 21 Site di Aceh Tamiang dan Salurkan Bantuan Sosial
-
Jelang Natal, Asian Agri Adakan Pasar Murah Minyak Goreng di Labusel
-
Puncak HUT Ke-68, Dirut Pertamina Kawal Misi Kemanusiaan di Aceh
-
Anak Perempuan Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan Ternyata Masih SD, Motifnya?
-
Kapolres Labusel Raih Penghargaan Penegak Hukum Peduli Anak pada Anugerah KPAI 2025