SuaraSumut.id - Pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Utara (Sumut) akan berakhir September 2023 nanti. Bagi kamu yang ingin memanfaatkan program ini tentu tidak boleh kelewatan.
Dalam program pemutihan tersebut, Pemprov Sumut memberikan beberapa kebijakan pembebasan pajak kendaraan, seperti bebas denda pokok pajak dan SWDKLLJ, bebas tunggakan pokok PKB.
Bebas pajak progresif, bebas denda balik nama kendaraan kedua (BBNKB II) dan bebas bea balik nama kendaraan kedua (BBNKB II).
Program ini sendiri berlangsung sejak 29 Mei hingga 30 September 2023. Jika tidak ingin ketinggalan program pemutihan pajak kendaraan ini, tentu Anda harus segera mendatangi Samsat terdekat.
Syarat Bayar Pajak Tahunan Kendaraan:
1. E-KTP pemilik kendaraan.
2. STNK & SKPD asli dengan nama pemilik sama dengan KTP.
Syarat Bayar Pajak 5 Tahunan Kendaraan:
1. E-KTP asli pemilik kendaraan.
2. STNK & SKPD asli.
3. BPKB asli.
4. Kendaraan wajib dibawa untuk proses cek fisik.
Setelah syarat lengkap maka Anda harus mengetahui bagaimana cara dan alur membayar pajak kendaraan.
Baca Juga: Profil dan Biodata Eren Schifferling Cosplayer Viral
Alur Bayar Pajak Tahunan Kendaraan:
1. Datang ke Kantor Samsat atau layanan Samsat Medan.
2. Serahkan berkas persyaratan bayar pajak ke petugas.
3. Petugas akan memproses data pajak.
4. Bayar pajak dan SWDKLLJ sesuai tagihan.
5. Tunggu proses cetak SKPD dan pengesahan STNK.
6. Ambil STNK yang telah disahkan dan SKPD baru.
Alur Bayar Pajak 5 Tahunan Sekaligus Ganti Plat Kendaraan:
1. Kunjungi Kantor Samsat sesuai lokasi kendaraan terdaftar.
2. Cek fisik kendaraan.
3. Pendaftaran bayar pajak 5 tahunan.
4. Serahkan berkas persyaratan di
Isi formulir pendaftaran bayar pajak 5 tahunan.
6. Bayar pajak, SWDKLLJ, dan PNBP
7. Tunggu proses cetak STNK dan TNKB
Ambil STNK dan TNKB baru.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Hari Pertama Razia Uji Emisi di Jakarta, 66 Kendaraan Ditilang
-
Ratusan Kendaraan Terjaring Razia, 2 Mobil Pelat Merah di Jakbar Tak Lolos Uji Emisi
-
Tilang Uji Emisi Kendaraan Mulai Diterapkan
-
Sanksi Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi di Jakarta Berlaku Hari Ini, Segini Dendanya
-
Cara Buat Sertifikat Uji Emisi Kendaraan, Pengendara di Jakarta Wajib Punya Agar Tak Kena Tilang
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Bencana Alam Sumut: 209 Orang Luka-Luka, 60 Masih Hilang!
-
224 Desa di Aceh Belum Teraliri Listrik, Ini Kata Menteri Bahlil
-
Konektivitas Aceh Mulai Pulih, Kementerian PU Janjikan Jembatan Permanen Usai Fase Darurat
-
Jembatan Krueng Tingkeum Akhirnya Dibuka Lagi, Denyut Nadi Ekonomi Bireuen Aceh Berangsur Pulih
-
Tentara Bubarkan Aksi Massa Bawa Bendera GAM di Lhokseumawe, Ini Kata Kapuspen TNI