SuaraSumut.id - Seorang perwira menengah polisi, AKP Hapis Paisal Lubis dituntut 5 tahun penjara di kasus penggelapan dana Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) Satuan Brimob Polda Sumut senilai Rp 3,7 miliar.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri atau PN Medan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Felix Ginting menyebut AKP Hafis terbukti melanggar Pasal 374 KUHP.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hapis Paisal Lubis selama lima tahun penjara," katanya melansir Antara, Senin (18/9/2023).
Hal yang memberatkan terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan dan mencoreng institusi kepolisian. Sementara hal yang meringankan tidak ada.
Setelah membacakan tuntutan, kamudian Ketua Majelis Hakim Lucas Sahabat Duha menunda sidang. Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.
Dalam dakwaan terungkap AKP Hapis menyerahkan rekening koran dengan logo stempel bank dengan nilai Rp 4 miliar.
Terdakwa bekerja sama dengan pihak ketiga menggunakan uang kas Primkoppol Satuan Brimob Polda Sumut tanpa persetujuan anggota atau pengawas, di antaranya kerja sama dengan pihak konveksi senilai Rp 1,8 miliar.
Selain itu, kerja sama dengan seseorang bernama Heri untuk modal pengurusan tanah warisan di Kelurahan Sukadamai Polonia Medan senilai Rp 210 juta, lalu kerja sama dengan Darmansyah Sitepu senilai Rp 240 juta.
Kemudian kerja sama dengan Arifin selaku pengurus tanah di Marelan senilai Rp 250 juta dan terdakwa juga melakukan investasi ternak ikan senilai Rp 120 juta.
Baca Juga: Societeit de Harmonie, Tempat Hiburan Malam Orang Belanda di Kota Makassar
Auditor menemukan kerugian yang dialami Primkoppol Satuan Brimob Polda Sumut akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa sejak tahun 2019 hingga 2022 senilai Rp 3,7 miliar.
Tag
Berita Terkait
-
Diambang Kehancuran, Inge Anugrah Terpukul Dengan Keputusan Hakim yang 'Nihilkan' Tuntutan Nafkah 1 Miliar
-
Inul Daratista Nangis Lihat Foto Dirinya yang Sedang Hamil Tua, Curhat Trauma Hadapi Tuntutan Royalti Bisnis Karaoke
-
Inge Anugrah Merasa Dicampakkan Tuntutan Nafkah ke Ari Wibowo Tak Dikabulkan
-
Diingatkan Jangan Ngamuk Lagi di Sidang, Hakim ke Lukas Enembe: Jangan Potong Jaksa Baca Tuntutan!
-
Hari Ini! Lukas Enembe Jalani Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja