SuaraSumut.id - Seorang perwira menengah polisi, AKP Hapis Paisal Lubis dituntut 5 tahun penjara di kasus penggelapan dana Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) Satuan Brimob Polda Sumut senilai Rp 3,7 miliar.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri atau PN Medan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Felix Ginting menyebut AKP Hafis terbukti melanggar Pasal 374 KUHP.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hapis Paisal Lubis selama lima tahun penjara," katanya melansir Antara, Senin (18/9/2023).
Hal yang memberatkan terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan dan mencoreng institusi kepolisian. Sementara hal yang meringankan tidak ada.
Setelah membacakan tuntutan, kamudian Ketua Majelis Hakim Lucas Sahabat Duha menunda sidang. Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.
Dalam dakwaan terungkap AKP Hapis menyerahkan rekening koran dengan logo stempel bank dengan nilai Rp 4 miliar.
Terdakwa bekerja sama dengan pihak ketiga menggunakan uang kas Primkoppol Satuan Brimob Polda Sumut tanpa persetujuan anggota atau pengawas, di antaranya kerja sama dengan pihak konveksi senilai Rp 1,8 miliar.
Selain itu, kerja sama dengan seseorang bernama Heri untuk modal pengurusan tanah warisan di Kelurahan Sukadamai Polonia Medan senilai Rp 210 juta, lalu kerja sama dengan Darmansyah Sitepu senilai Rp 240 juta.
Kemudian kerja sama dengan Arifin selaku pengurus tanah di Marelan senilai Rp 250 juta dan terdakwa juga melakukan investasi ternak ikan senilai Rp 120 juta.
Baca Juga: Societeit de Harmonie, Tempat Hiburan Malam Orang Belanda di Kota Makassar
Auditor menemukan kerugian yang dialami Primkoppol Satuan Brimob Polda Sumut akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa sejak tahun 2019 hingga 2022 senilai Rp 3,7 miliar.
Tag
Berita Terkait
-
Diambang Kehancuran, Inge Anugrah Terpukul Dengan Keputusan Hakim yang 'Nihilkan' Tuntutan Nafkah 1 Miliar
-
Inul Daratista Nangis Lihat Foto Dirinya yang Sedang Hamil Tua, Curhat Trauma Hadapi Tuntutan Royalti Bisnis Karaoke
-
Inge Anugrah Merasa Dicampakkan Tuntutan Nafkah ke Ari Wibowo Tak Dikabulkan
-
Diingatkan Jangan Ngamuk Lagi di Sidang, Hakim ke Lukas Enembe: Jangan Potong Jaksa Baca Tuntutan!
-
Hari Ini! Lukas Enembe Jalani Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Program Pemberdayaan PNM Perluas Dampak Sosial Sepanjang 2025
-
Rektor Unimal Puji Langkah Taktis Dasco Orkestrasi Bantuan untuk Aceh: Cegah Kemiskinan
-
Mulai 2026, Registrasi Kartu SIM Wajib Rekam Wajah, Warga Medan Soroti Teknis dan Keamanan Data
-
1.225 Orang di Sumut Tewas karena Kecelakaan Sepanjang 2025
-
5.737 Personel Gabungan Amankan Malam Tahun Baru di Sumut