SuaraSumut.id - Pengelola panti asuhan di Medan yang melakukan eksploitasi anak dengan cara ngemis online di TikTok berujung penangkapan oleh pihak kepolisian.
Pria berinisial ZZ ini juga sempat viral karena ramai warganet yang mengecamnya karena menampilkan anak bayi untuk live di Tiktok hingga larut malam.
Pada Kamis (21/9/2023), ZZ telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di balik jeruji besi. Sedangkan seluruh anak di dalam panti asuhan telah dievakuasi Dinas Sosial Medan.
Berikut 7 fakta pengelola panti asuhan di Medan ngemis online berujung penjara:
Baca Juga: Dari Park Hyung Sik hingga Kim So Hyun, Ini Dia Barisan Presenter TMA 2023
1. Eksploitasi Anak di Medsos
Polisi menyebutkan kalau tersangka ZZ diduga telah melakukan eksploitasi anak lewat live TikTok untuk keuntungan ekonomi.
"Dalam hal ini, kita duga, berdasarkan informasi, dilakukan eksploitasi secara ekonomi ini melanggar undang-undang perlindungan anak diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014 Pasal 88 Junto Pasal 76 i," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda.
2. Panti Asuhan Tak Ada Izin
Panti asuhan yang dikelola tersangka tidak memiliki izin dari dinas sosial. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Sosial Medan Khoiruddin.
"Gak ada kebobolan kita, orang izinnya gak ada," katanya.
Khoiruddin menjelaskan pihaknya akan membentuk tim Satgas yang menyasar panti asuhan ilegal di Medan.
"Dalam waktu dekat akan bentuk Tim Satgas dari Dinas Sosial, kepolisian dan Satpol PP," ungkapnya.
3. Tersangka Raup Uang Rp 50 Juta Per Bulan
Dari aktivitasnya ngemis online dengan mengeksploitasi anak, tersangka meraup uang sekitar Rp 30 juta hingga Rp 50 juta perbulannya.
Uang ini berasal dari donasi netizen yang iba terhadapnya. Polisi menduga, uang puluhan juta ini dipakai tersangka untuk kepentingan pribadi.
4. Donasi Juga Berasal dari Warganet Luar Negeri
Polisi membeberkan donasi bukan hanya berasal dari warganet di Indonesia, tapi tersangka juga menerima donasi dari warganet luar negeri.
"Anak-anak ini pada momen-momen tertentu diangkat bisa menggugah hati netizen yang bisa jadi donatur di shooting pelaku. Bayi menangis, setelah itu diupload ke media sosial Tiktok," ungkap Kapolrestabes Medan.
"Dari situ donasi berdatangan tidak ada hanya dari Indonesia tapi juga dari luar negeri," sambungnya.
5. Panti Asuhan Sudah Berdiri 2 Tahun
Panti asuhan yang dikelola tersangka ternyata telah berdiri selama 2 tahun atau 2021. Tersangka ZZ sendiri mulai menjalankan ngemis online sejak Januari 2023.
6. Istri Tersangka Juga Diperiksa
Sat Reskrim Polrestabes Medan juga memeriksa istri tersangka yang diduga ikut melakukan mengelola panti asuhan tersebut. Meski begitu, hingga Rabu (20/9/2023), polisi belum menetapkan istrinya sebagai tersangka.
7. Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara
Polisi menjerat tersangka ZZ dengan Pasal 88 Junto Pasal 76 i UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara.
Tersangka ZZ sendiri bungkam ketika ditanya jurnalis terkait alasannya mengeksploitasi anak dengan cara ngemis online. Ia hanya tertunduk ketika dibawa polisi ke ruang tahanan.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Lowongan Kerja Host Live Olshop di Medan
-
Siapa Ryan van de Pavert? Pemain Keturunan Medan-Surabaya, Main di Ajax Amsterdam Bareng Anak Rafael van der Vaart
-
Striker Berdarah Medan Eligible Jadi Finisher Mematikan Timnas Indonesia, Dijamin Anti Gagal!
-
Cek Fakta: Benarkah Medan Kota Paling Kotor di Indonesia?
-
Edy Singgung Soal Tambang Blok Medan di Debat Kedua Pilgub Sumut, Bobby Nasution: Laporkan Pak, Kami Tunggu
Tag
Terpopuler
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Berani Minta Maaf ke Lembaga Kerukunan Sulsel, Denny Sumargo Dapat Dukungan dari Sumatera sampai Papua
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- Profil Lex Wu: Tantang Ivan Sugianto Duel usai Paksa Anak SMA Menggonggong
- Geng Baru Nikita Mirzani Usai Lepas dari Fitri Salhuteru Disorot: Circlenya Lebih Berkualitas
Pilihan
-
Emiten Leasing Boy Thohir PHK Ribuan Pekerja dan Tutup Kantor
-
Prediksi Robby Darwis: Timnas Indonesia vs Jepang, Kevin Diks Jadi Kunci?
-
Nilai Tukar Rupiah Merosot Pagi Ini Jelang Rilis Neraca Perdagangan
-
3 Tim Mahal dari Liga 2: Skuat Bernilai Miliaran Rupiah!
-
Pemerintah Mau Hapus BPHTB Hingga Permudah Izin Pembangunan
Terkini
-
Pilkada 2024 Aceh Barat Daya Memanas? Dandim: Cuma di Media Sosial!
-
Soal Benteng Putri Hijau, Tim Bobby-Surya: Potret Amburadulnya Kinerja Edy Rahmayadi
-
Representasi Anak Muda, 234 SC Dukung Bobby-Surya Menang di Pilgub Sumut 2024
-
BRI Tindak Tegas dan Laporkan Pegawai Terlibat Korupsi KUR di Kutalimbaru
-
2 Eks Pejabat Disdik Aceh Dituntut Masing-masing 6,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Pengadaan Wastafel