SuaraSumut.id - Pengelola panti asuhan di Medan yang melakukan eksploitasi anak dengan cara ngemis online di TikTok berujung penangkapan oleh pihak kepolisian.
Pria berinisial ZZ ini juga sempat viral karena ramai warganet yang mengecamnya karena menampilkan anak bayi untuk live di Tiktok hingga larut malam.
Pada Kamis (21/9/2023), ZZ telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di balik jeruji besi. Sedangkan seluruh anak di dalam panti asuhan telah dievakuasi Dinas Sosial Medan.
Berikut 7 fakta pengelola panti asuhan di Medan ngemis online berujung penjara:
Baca Juga: Dari Park Hyung Sik hingga Kim So Hyun, Ini Dia Barisan Presenter TMA 2023
1. Eksploitasi Anak di Medsos
Polisi menyebutkan kalau tersangka ZZ diduga telah melakukan eksploitasi anak lewat live TikTok untuk keuntungan ekonomi.
"Dalam hal ini, kita duga, berdasarkan informasi, dilakukan eksploitasi secara ekonomi ini melanggar undang-undang perlindungan anak diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014 Pasal 88 Junto Pasal 76 i," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda.
2. Panti Asuhan Tak Ada Izin
Panti asuhan yang dikelola tersangka tidak memiliki izin dari dinas sosial. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Sosial Medan Khoiruddin.
"Gak ada kebobolan kita, orang izinnya gak ada," katanya.
Khoiruddin menjelaskan pihaknya akan membentuk tim Satgas yang menyasar panti asuhan ilegal di Medan.
"Dalam waktu dekat akan bentuk Tim Satgas dari Dinas Sosial, kepolisian dan Satpol PP," ungkapnya.
3. Tersangka Raup Uang Rp 50 Juta Per Bulan
Dari aktivitasnya ngemis online dengan mengeksploitasi anak, tersangka meraup uang sekitar Rp 30 juta hingga Rp 50 juta perbulannya.
Uang ini berasal dari donasi netizen yang iba terhadapnya. Polisi menduga, uang puluhan juta ini dipakai tersangka untuk kepentingan pribadi.
4. Donasi Juga Berasal dari Warganet Luar Negeri
Polisi membeberkan donasi bukan hanya berasal dari warganet di Indonesia, tapi tersangka juga menerima donasi dari warganet luar negeri.
"Anak-anak ini pada momen-momen tertentu diangkat bisa menggugah hati netizen yang bisa jadi donatur di shooting pelaku. Bayi menangis, setelah itu diupload ke media sosial Tiktok," ungkap Kapolrestabes Medan.
"Dari situ donasi berdatangan tidak ada hanya dari Indonesia tapi juga dari luar negeri," sambungnya.
5. Panti Asuhan Sudah Berdiri 2 Tahun
Panti asuhan yang dikelola tersangka ternyata telah berdiri selama 2 tahun atau 2021. Tersangka ZZ sendiri mulai menjalankan ngemis online sejak Januari 2023.
6. Istri Tersangka Juga Diperiksa
Sat Reskrim Polrestabes Medan juga memeriksa istri tersangka yang diduga ikut melakukan mengelola panti asuhan tersebut. Meski begitu, hingga Rabu (20/9/2023), polisi belum menetapkan istrinya sebagai tersangka.
7. Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara
Polisi menjerat tersangka ZZ dengan Pasal 88 Junto Pasal 76 i UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara.
Tersangka ZZ sendiri bungkam ketika ditanya jurnalis terkait alasannya mengeksploitasi anak dengan cara ngemis online. Ia hanya tertunduk ketika dibawa polisi ke ruang tahanan.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Tol di Sumatera, Kalimantan, dan Bali Dipadati Kendaraan! Ini Pemicunya
-
Jokowi Berburu Takjil di Kota Medan, Netizen: Aura Presiden Tak Kunjung Hilang
-
Seret Nama Bobby Nasution, KPK Tetap Usut Kasus Blok Medan usai AGK Meninggal di Tahanan
-
Gelar Kampanye Sosial di Panti Asuhan, Comminfest 2025 Tekankan Pentingnya Gizi Seimbang bagi Anak
-
Daftar Lokasi Penitipan Kendaraan di Medan saat Mudik Lebaran 2025 yang Terpercaya
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
Terkini
-
Pemprov Sumut Target Peremajaan Sawit Rakyat 11.000 Hektare, Ini Alasannya
-
Banjir Rendam Ratusan Rumah di Aceh Selatan, 644 Warga Terdampak
-
Perwira Polisi di Labusel Sumut Dituding Pesta Narkoba saat Lebaran 2025, Ini Faktanya
-
KAI Tambah Kursi Penumpang Rute Medan-Rantau Prapat untuk Arus Balik Lebaran 2025
-
Viral Sepeda Motor Masuk Tol Medan-Kualanamu, Pengendara Mengaku Ikuti Maps