SuaraSumut.id - Seorang pria asal Deli Serdang, Sumatera Utara berlaku bejat dengan mencabuli siswi SMP di kamar mandi. Polresta Deli Serdang langsung bergerak usai menerima laporan dari keluarga korban.
Kepolisian berhasil mengamankan pelaku dan melakukan proses hukum. Kisah siswi yang dicabuli di kamar mandi tersebut viral di media sosial. Akun Instagram yang membagikan kasus tersebut adalah @tkpmedan. Sebagian besar netizen geram dan mengutuk pelaku.
Aksi tersebut terungkap setelah anggota keluarga curiga karena korban meminta izin pulang karena sakit. Korban berinisial JL lantas bercerita bahwa ia mengeluhkan sakit di perut saat sekolah.
"Pelapor curiga dengan sakit yang dialami JL. Setelah menanyakan dengan membujuknya, akhirnya korban mengakui bahwa dia telah dicabuli oleh pelaku HAN," ungkap Kasatreskrim Polresta Deliserdang Kompol Wirhan Arif, SH, SIK, MH, Minggu (23/9), dikutip dari Antara.
JL (13) merupakan warga Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Korban dicabuli oleh pelaku sebanyak empat kali. Perbuatan bejat HAN (21) terjadi pada 12 Agustus 2023. Korban saat itu sedang berada di kamar mandi pada kawasan pasar. Orangtua JL diketahui berjualan di pasar tersebut. HAN yang mengetahui JL berada di kamar mandi lantas memaksa masuk.
Pria itu memaksa JL untuk melakukan persetubuhan. Motif pelaku mencabuli karena tergiur dengan kemolekan tubuh siswi SMP tersebut. Sehingga melampiaskan nafsu dengan menyetubuhi korban.
Menurut keterangan kepolisian, HAN dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Kisah siswi SMP yang dicabuli pria di kamar mandi tersebut menuai beragam komentar dari netizen.
"Jangan kasih ampun pak, kalau perlu hukum mati sekalian," kata @ra**ia*it.
"Semoga pelaku disiksa sama tahanan lain di penjara (emoticon marah)," balas @dim**pe**u.
Baca Juga: Gelagapan Saat Ditanya, Guru Privat Cabul di Cengkareng Tak Berkutik di Ruang Kejaksaan
"Kok bisa empat kali ya. Jangan-jangan karena diancam dibunuh atau ada alasan lain," pendapat @pc**cy*a.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
2.001 Pos Kamling Ditargetkan Rampung pada Juni 2026
-
Layanan Angkutan Barang Kereta Api Tetap Beroperasi Selama Lebaran
-
Perjuangan Tim Indosat Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan Saat Banjir Landa Aceh Tamiang
-
Wujudkan Rumah Imipan Anda dengan BRI KPR
-
Kenapa Mobil Listrik Bekas Kurang Diminati? Ini Alasannya