SuaraSumut.id - Seorang pria asal Deli Serdang, Sumatera Utara berlaku bejat dengan mencabuli siswi SMP di kamar mandi. Polresta Deli Serdang langsung bergerak usai menerima laporan dari keluarga korban.
Kepolisian berhasil mengamankan pelaku dan melakukan proses hukum. Kisah siswi yang dicabuli di kamar mandi tersebut viral di media sosial. Akun Instagram yang membagikan kasus tersebut adalah @tkpmedan. Sebagian besar netizen geram dan mengutuk pelaku.
Aksi tersebut terungkap setelah anggota keluarga curiga karena korban meminta izin pulang karena sakit. Korban berinisial JL lantas bercerita bahwa ia mengeluhkan sakit di perut saat sekolah.
"Pelapor curiga dengan sakit yang dialami JL. Setelah menanyakan dengan membujuknya, akhirnya korban mengakui bahwa dia telah dicabuli oleh pelaku HAN," ungkap Kasatreskrim Polresta Deliserdang Kompol Wirhan Arif, SH, SIK, MH, Minggu (23/9), dikutip dari Antara.
JL (13) merupakan warga Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Korban dicabuli oleh pelaku sebanyak empat kali. Perbuatan bejat HAN (21) terjadi pada 12 Agustus 2023. Korban saat itu sedang berada di kamar mandi pada kawasan pasar. Orangtua JL diketahui berjualan di pasar tersebut. HAN yang mengetahui JL berada di kamar mandi lantas memaksa masuk.
Pria itu memaksa JL untuk melakukan persetubuhan. Motif pelaku mencabuli karena tergiur dengan kemolekan tubuh siswi SMP tersebut. Sehingga melampiaskan nafsu dengan menyetubuhi korban.
Menurut keterangan kepolisian, HAN dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Kisah siswi SMP yang dicabuli pria di kamar mandi tersebut menuai beragam komentar dari netizen.
"Jangan kasih ampun pak, kalau perlu hukum mati sekalian," kata @ra**ia*it.
"Semoga pelaku disiksa sama tahanan lain di penjara (emoticon marah)," balas @dim**pe**u.
Baca Juga: Gelagapan Saat Ditanya, Guru Privat Cabul di Cengkareng Tak Berkutik di Ruang Kejaksaan
"Kok bisa empat kali ya. Jangan-jangan karena diancam dibunuh atau ada alasan lain," pendapat @pc**cy*a.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
2 Polisi Gadungan Diduga Aniaya Warga hingga Tewas Ditangkap
-
PSMS Medan Targetkan 3 Poin di Kandang Sumsel United
-
3 Barang Ini Sebaiknya Tidak Diletakkan di Atas Mesin Cuci, Bisa Berbahaya
-
Viral Pengerusakan Belasan Rumah di Humbahas Diduga Sengketa Lahan
-
Heboh Pelat Mobil 'BK 54 NGE' di Medan, Pemilik Kendaraan Ditilang