SuaraSumut.id - Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang kasus anjing diduga menggigit anak hingga meninggal dunia, Rabu (27/9/2023). Dalam sidang itu, Eva Donna Sinulingga dihadirkan secara daring.
Kuasa hukum terdakwa dari LBH PSI, Francine Widjojo dan Octo Arystho Emerson meminta agar Eva dihadirkan tatap muka namun tidak dikabulkan.
"LBH PSI temukan kejanggalan baru, di tanggal 11 Juni 2021 Polsek Medan Tuntungan membuat laporan polisi dan meminta visum di tanggal yang sama atas bengkak/memar pada paha kanan korban," katanya dalam keterangan tertulis.
Francine menjelaskan pada 13 Juni 2021 penyidik minta visum kedua. Di area luka yang sama dinyatakan sebagai luka lecet diameter 4 cm dalam visum, bukan luka bekas gigitan hewan.
"Luka lecet penyebabnya akibat benda tumpul," ujarnya.
Francine menambahkan berdasarkan hasil laboratorium patologi anatomik dengan kesimpulan menyokong rabies sampai saat ini tidak dijadikan bukti dengan alasan rekam medis pasien.
Padahal Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis membolehkan pembukaan isi rekam medis atas permintaan aparat penegak hukum untuk penegakan hukum.
"Sudah kami mintakan penetapan penyitaannya beberapa kali dalam sidang dan juga tertulis, namun belum dikabulkan Yang Mulia Majelis Hakim," ungkapnya.
"Ini bukti penting, karena rabies merupakan penyakit menular yang dapat menimbulkan wabah, harus dibuktikan dengan ditemukan tanda pasti negri bodis pada hippocampus," sambungnya.
Baca Juga: Menikah Pakai Jasa WO? 5 Langkah Ini Perlu Dilakukan Terlebih Dahulu!
Sebelumnya, Eva dijadikan tersangka oleh Polda Sumut setelah laporan polisinya di Polsek Medan Tuntungan lalu naik ke Polrestabes Medan.
Kemudian Donna ditahan saat akan memberikan keterangannya pada sidang 20 September 2023 di tengah proses persidangan. Padahal Donna tidak pernah ditahan dua tahun terakhir dan permohonan tidak ditahan dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan pada Juli 2023.
Francine menilai banyak kejanggalan dalam kasus ini. Kemenkes melakukan penyelidikan epidemiologi pada Juni 2021 dan tidak ada kasus Hewan Penular Rabies positif
"Serta tidak ada kasus meninggal dunia akibat rabies atas nama Muhammad Reza Aulia. Dengan ditahannya klien kami di tengah proses persidangan seolah Yang Mulia Majelis Hakim berkeyakinan korban meninggal karena rabies sedangkan anjing Bogel tidak menggigit dan tidak rabies," kata Francine.
Berita Terkait
-
Warga Padang Bunuh Anjing Liar yang Gigit 23 Orang, Dilempari Pakai Batu hingga Kayu Balok
-
Amanda Manopo dan Asisten Tirukan Suara Anjing Menggogong, Sindir Balik Kakak Putri Anne?
-
7 Warga Padang Digigit Anjing Liar, Korban Ibu-ibu dan Pelajar
-
Kaesang Pangarep Resmi Jadi Ketua Umum PSI, Shio Anjing Cocok Jadi Pemimpin?
-
Detik-detik Anjing Polisi Gigit Komandan Polisi di Depan Demonstran
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Kelangsungan Usaha Tidak Jelas, Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Digembok BEI Usai Titah Prabowo
-
Satu Calon Pelatih Timnas Indonesia Tak Hadiri Proses Wawancara PSSI, Siapa?
-
5 HP Tahan Air Paling Murah untuk Keamanan Maksimal bagi Pencinta Traveling
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
Terkini
-
Operasi Lilin Toba 2025 di Sumut Dimulai 20 Desember
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera
-
Jangan Salah Pilih! Ini Tips Memilih Lokasi Rumah yang Aman dan Strategis
-
Diskon 20 Persen Tarif Tol Pangkalan Brandan-Sinaksak dan Kisaran-Sinaksak, Ini Rinciannya