SuaraSumut.id - Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang kasus anjing diduga menggigit anak hingga meninggal dunia, Rabu (27/9/2023). Dalam sidang itu, Eva Donna Sinulingga dihadirkan secara daring.
Kuasa hukum terdakwa dari LBH PSI, Francine Widjojo dan Octo Arystho Emerson meminta agar Eva dihadirkan tatap muka namun tidak dikabulkan.
"LBH PSI temukan kejanggalan baru, di tanggal 11 Juni 2021 Polsek Medan Tuntungan membuat laporan polisi dan meminta visum di tanggal yang sama atas bengkak/memar pada paha kanan korban," katanya dalam keterangan tertulis.
Francine menjelaskan pada 13 Juni 2021 penyidik minta visum kedua. Di area luka yang sama dinyatakan sebagai luka lecet diameter 4 cm dalam visum, bukan luka bekas gigitan hewan.
Baca Juga: Menikah Pakai Jasa WO? 5 Langkah Ini Perlu Dilakukan Terlebih Dahulu!
"Luka lecet penyebabnya akibat benda tumpul," ujarnya.
Francine menambahkan berdasarkan hasil laboratorium patologi anatomik dengan kesimpulan menyokong rabies sampai saat ini tidak dijadikan bukti dengan alasan rekam medis pasien.
Padahal Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis membolehkan pembukaan isi rekam medis atas permintaan aparat penegak hukum untuk penegakan hukum.
"Sudah kami mintakan penetapan penyitaannya beberapa kali dalam sidang dan juga tertulis, namun belum dikabulkan Yang Mulia Majelis Hakim," ungkapnya.
"Ini bukti penting, karena rabies merupakan penyakit menular yang dapat menimbulkan wabah, harus dibuktikan dengan ditemukan tanda pasti negri bodis pada hippocampus," sambungnya.
Baca Juga: Sempat Hilang, 2 Korban Tenggelam di Indragiri Hulu Ditemukan Tak Bernyawa
Sebelumnya, Eva dijadikan tersangka oleh Polda Sumut setelah laporan polisinya di Polsek Medan Tuntungan lalu naik ke Polrestabes Medan.
Kemudian Donna ditahan saat akan memberikan keterangannya pada sidang 20 September 2023 di tengah proses persidangan. Padahal Donna tidak pernah ditahan dua tahun terakhir dan permohonan tidak ditahan dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan pada Juli 2023.
Francine menilai banyak kejanggalan dalam kasus ini. Kemenkes melakukan penyelidikan epidemiologi pada Juni 2021 dan tidak ada kasus Hewan Penular Rabies positif
"Serta tidak ada kasus meninggal dunia akibat rabies atas nama Muhammad Reza Aulia. Dengan ditahannya klien kami di tengah proses persidangan seolah Yang Mulia Majelis Hakim berkeyakinan korban meninggal karena rabies sedangkan anjing Bogel tidak menggigit dan tidak rabies," kata Francine.
Berita Terkait
-
Kecewa Gugatan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres Ditolak MK, PSI Berharap Bisa Lewat Jalur Senayan
-
Diduga Mau Saingi Rafael Alun, Hakim PN Medan Bawa Mobil Rubicon ke Kantor
-
Profil Hakim M Nazir yang Bawa Rubicon ke PN Medan, Hartanya Capai Rp 4,6 M
-
Hakim PN Medan Terciduk Bawa Mobil Rubicon ke Kantor, Mau Saingi Rafael Alun Nih?
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Eksponen Cipayung Sumut Titipkan Gagasan Sumut Berkelanjutan untuk Pasangan Bobby-Surya
-
Pria di Medan Ditangkap Gegara Promosikan Judi Online
-
2 Tukang Ojek Tewas Dibedil KKB di Puncak Papua Tengah
-
Dialog Publik Cipayung Plus Sumut: Kolaborasi Kunci Kemajuan Sumatera Utara
-
Kawanan Bersenpi yang Culik Remaja Wanita di Labura Ternyata Satu Keluarga