SuaraSumut.id - Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang kasus anjing diduga menggigit anak hingga meninggal dunia, Rabu (27/9/2023). Dalam sidang itu, Eva Donna Sinulingga dihadirkan secara daring.
Kuasa hukum terdakwa dari LBH PSI, Francine Widjojo dan Octo Arystho Emerson meminta agar Eva dihadirkan tatap muka namun tidak dikabulkan.
"LBH PSI temukan kejanggalan baru, di tanggal 11 Juni 2021 Polsek Medan Tuntungan membuat laporan polisi dan meminta visum di tanggal yang sama atas bengkak/memar pada paha kanan korban," katanya dalam keterangan tertulis.
Francine menjelaskan pada 13 Juni 2021 penyidik minta visum kedua. Di area luka yang sama dinyatakan sebagai luka lecet diameter 4 cm dalam visum, bukan luka bekas gigitan hewan.
"Luka lecet penyebabnya akibat benda tumpul," ujarnya.
Francine menambahkan berdasarkan hasil laboratorium patologi anatomik dengan kesimpulan menyokong rabies sampai saat ini tidak dijadikan bukti dengan alasan rekam medis pasien.
Padahal Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis membolehkan pembukaan isi rekam medis atas permintaan aparat penegak hukum untuk penegakan hukum.
"Sudah kami mintakan penetapan penyitaannya beberapa kali dalam sidang dan juga tertulis, namun belum dikabulkan Yang Mulia Majelis Hakim," ungkapnya.
"Ini bukti penting, karena rabies merupakan penyakit menular yang dapat menimbulkan wabah, harus dibuktikan dengan ditemukan tanda pasti negri bodis pada hippocampus," sambungnya.
Baca Juga: Menikah Pakai Jasa WO? 5 Langkah Ini Perlu Dilakukan Terlebih Dahulu!
Sebelumnya, Eva dijadikan tersangka oleh Polda Sumut setelah laporan polisinya di Polsek Medan Tuntungan lalu naik ke Polrestabes Medan.
Kemudian Donna ditahan saat akan memberikan keterangannya pada sidang 20 September 2023 di tengah proses persidangan. Padahal Donna tidak pernah ditahan dua tahun terakhir dan permohonan tidak ditahan dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan pada Juli 2023.
Francine menilai banyak kejanggalan dalam kasus ini. Kemenkes melakukan penyelidikan epidemiologi pada Juni 2021 dan tidak ada kasus Hewan Penular Rabies positif
"Serta tidak ada kasus meninggal dunia akibat rabies atas nama Muhammad Reza Aulia. Dengan ditahannya klien kami di tengah proses persidangan seolah Yang Mulia Majelis Hakim berkeyakinan korban meninggal karena rabies sedangkan anjing Bogel tidak menggigit dan tidak rabies," kata Francine.
Berita Terkait
-
Warga Padang Bunuh Anjing Liar yang Gigit 23 Orang, Dilempari Pakai Batu hingga Kayu Balok
-
Amanda Manopo dan Asisten Tirukan Suara Anjing Menggogong, Sindir Balik Kakak Putri Anne?
-
7 Warga Padang Digigit Anjing Liar, Korban Ibu-ibu dan Pelajar
-
Kaesang Pangarep Resmi Jadi Ketua Umum PSI, Shio Anjing Cocok Jadi Pemimpin?
-
Detik-detik Anjing Polisi Gigit Komandan Polisi di Depan Demonstran
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
- Tak Terima Dideportasi, WNA Cina di Sumsel Bongkar Dugaan Kejanggalan Proses Imigrasi
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- 5 Rekomendasi HP All Rounder 2026, Spek Canggih, Harga Mulai 2 Jutaan
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
Ratusan Ojol Kepung Kantor Debt Collector di Medan Gegara Motor Rekan Ditarik Paksa
-
Sinergi Imigrasi Belawan-Ombudsman, Wujud Kepastian Layanan dan Hukum
-
Banjir Bandang Terjang Tapanuli Utara: 4 Rumah Hanyut, 18 Rusak Berat
-
Eks Kadishub dan Kadiskop Medan Didakwa Korupsi Rp 1 Miliar
-
Longsor Terjang Dua Wilayah Sumut dalam Sehari: Jalan Putus 15 Meter, Akses Warga Sempat Lumpuh