SuaraSumut.id - Seorang wanita di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap polisi. RP (26) ditangkap lantaran mempekerjakan S (13) di sebuah pub di Kecamatan Batu Aji.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan, awalnya petugas mendapat laporan adanya anak di bawah umur dipekerjakan di pub.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap RP pada Senin 25 September 2023.
"RP merupakan owner di pub itu dan korban eksploitasi berinisial S," kata Budi melansir Batamnews.co.id, Sabtu (30/9/2023).
Hasil pemeriksaan korban S telah bekerja di pub itu sejak 19 Agustus 2023. Korban digaji Rp 800 ribu per bulan.
"Korban ini dipekerjakan sebagai pelayan minuman beralkohol kepada tamu di tempat tersebut," ungkapnya.
Polisi juga memverifikasi usia korban dengan menggunakan akta otentik berupa Kartu Keluarga korban. Hasilnya, korban S diketahui masih berusia 13 tahun.
Atas perbuatannya, RP dijerat dengan pasal perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 200 juta.
"Polisi juga menyita beberapa barang bukti, termasuk bukti transfer gaji korban, satu buah buku absen, dan satu nota kwitansi," katanya.
Baca Juga: Drama Korea Behind Your Touch Episode 15: Retaknya Hubungan Han Ji Min dan Lee Min Ki
Tag
Berita Terkait
-
Pemilik PUB di Batam Ketahuan Pekerjaan Anak di Bawah Umur, Terancam Pidana 10 Tahun Penjara
-
Bejat, Tukang Sablon di Banyuwangi Tega Cabuli Anak di Bawah Umur
-
Kasus Prostitusi Anak di Bawah Umur, Polisi Panggil 21 Korban Muncikari FEA
-
Modus Muncikari Mami Icha Jual Anak di Bawah Umur: Janjikan Rp6 Juta Buat Bantu Nenek Korban
-
Profil Mami Icha: Muncikari yang Jual Anak di Bawah Umur, Pasang Tarif Rp7 Juta Per Jam
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
Terkini
-
Anggota DPRD Medan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan
-
Kick Off Gerakan Seniman Masuk Sekolah 2026 Dimulai di Danau Toba
-
Indosat Catat Pertumbuhan Double Digit, Percepat Transformasi Berbasis AI
-
Aceh Barat Larang LPG 3 Kg untuk Dapur MBG-Usaha Katering, Penyalur Terancam Sanksi
-
Imigrasi Sumut Perkuat Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan