Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 03 Oktober 2023 | 23:09 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

Pelaku telah ditahan di Polsek Perdagangan. Polisi menjeratnya dengan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.

Kontributor : M. Aribowo

Load More