Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 06 Oktober 2023 | 13:17 WIB
Polisi mengamankan 3 pelaku pengeroyokan maut di Labuhanbatu. [Dok.Istimewa]

Dari ketiga pelaku pengeroyokan maut ini polisi mengamankan barang bukti 1 buah kursi plastik yang digunakan juga untuk memukul korban, 2 unit sepeda motor dan 5 bilah parang.

"Terhadap tersangka di terapkan pasal 338 sub 170 ayat 2 ke 3 dan 2 KUHP pidana dengan ancaman 15 tahun," pungkasnya.

Kontributor : M. Aribowo

Baca Juga: Cekcok Gegara Gonggongan Anjing, Satu Keluarga di Sumut Ditangkap Usai Aniaya Tetangga

Load More