Satpam PTPN III ditangkap polisi usai menganiaya anak hingga tewas di Labusel. [Dok.Istimewa]
Tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat (3) Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Subs Pasal 338 Subs 351 Ayat (3) dari KUHpidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
7 Orang Disambar Petir di Labusel, 6 Luka-luka dan 1 Tewas
-
Kronologi Kapolsek Torgamba AKP Luhut Ribut dengan Anggota dan Istrinya, Kapolres Labusel Bilang Begini
-
Geger Wanita Renta di Labusel Tewas Diduga Dibakar Anak Tiri
-
Geger Penemuan Mayat Perempuan Membusuk dalam Mobil Sedan di Labusel
-
Viral Video Bupati Labusel Ribut hingga Bilang Warga Monyet
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
BRI Group Perkuat Ekosistem Ultra Mikro Lewat BRILink Agen Mekaar
-
BNI Tanggapi Aksi Demonstrasi di Pematangsiantar
-
Malaysia Healthcare Expo Hadir di Medan, Bisa Konsultasi Tanpa Biaya
-
Likuiditas Kuat, BRI Jaga Keseimbangan Dividen dan Ekspansi
-
Satu Lagi Kawanan Perampok Serang-Bacok Sopir Truk di Medan Ditangkap