SuaraSumut.id - Jual Sabu di Rumah, Ibu dan Anak di Tanjung Balai Kompak Masuk Penjara
Demi mendapatkan pundi-pundi uang, seorang ibu dan anak di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut) nekat mengedarkan narkoba jenis sabu.
Ibu berinisial PS (55) dan anak laki-lakinya MRP (31) ditangkap polisi saat menjual sabu di sebuah rumah di Jalan Aman, Kecamatan Tanjung Balai Utara.
"Keduanya ditangkap personel Satresnarkoba Polres Tanjung Balai saat melakukan gerebek kampung narkoba," kata Kasi Humas Polres Tanjung Balai AKP Ahmad Dahlan Panjaitan, Senin (16/10/2023).
Ahmad Dahlan menjelaskan penggerebekan ini menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang menyebutkan jika di rumah pelaku kerap terjadi transaksi narkoba dengan hampir setiap hari didatangi pecandu.
"Warga menyampaikan bahwa siang dan malam pasien bandar narkoba tersebut selalu datang 30 hingga 40 orang," ujar Ahmad.
Polisi yang mendapat informasi itu lalu melakukan penyelidikan lebih lanjut. Benar saja, polisi yang datang menggerebek mendapatkan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu.
"Dari dalam rumah mengamankan satu orang laki-laki dan satu orang perempuan. Saat itu MPR sempat melarikan diri ke rumah tetangganya dan membuang plastik klip ke bak air kamar mandi," ucap Ahmad.
Petugas yang melakukan pengejaran akhirnya menangkap MPR. Dari penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas berisi dua timbangan elektrik dan satu plastik klip transparan.
Baca Juga: Ribuan Pengacara Siap Bantu Secara Gratis, Jessica Wongso: Terima Kasih
"Kemudian satu plastik berisi diduga sabu dengan berat kotor 3,56 gram, satu buah plastik klip transparan berisi diduga sabu dengan berat kotor 0,22 dan lainnya," cetusnya.
Sementara dari tangan PS disita barang bukti plastik berisi diduga sabu dengan berat kotor 0,95 gram, satu buah plastik klip transparan kecil berat kotor 0,33 gram dan lainnya.
"MRP dan PS beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Ahmad.
Dari hasil pemeriksaan diketahui ibu dan anak ini memperoleh sabu dari seorang laki laki dan hingga saat ini masih dilakukan pengejaran.
Keduanya dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 KUHPidana.
Berita Terkait
-
Ammar Zoni Akhirnya Akui di Penjara Gara-Gara Pakai Narkoba ke Anak: Inilah Kehidupan
-
Polda Sumut Razia Tempat Hiburan Malam di Medan, 14 Pengunjung hingga CS Positif Narkoba
-
19 Siswa SMA di NTB Positif Narkoba, Sudah Jadi Pemakai Sejak SD?
-
Polisi Nyamar Jadi Ojol untuk Tangkap Kurir Narkoba, Kritik Gembong kepada Pj Gubernur DKI
-
Jadi Tontonan Warga, Aksi Polisi Menyamar Jadi Driver Ojol Sukses Tangkap Kurir Narkoba di Ciledug
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
Pertamina Gelar Operasi Pasar Lebih dari 20 Ribu Tabung LPG 3 Kg di Aceh
-
Masyarakat Lingkar Tambang-Pemangku Adat Desak Kepastian Izin DPM
-
Heboh Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Emak-emak di Mandailing Natal
-
Festival Semarak Pergantian Tahun 2025 di Medan Dibatalkan
-
Operasi Lilin Toba 2025 di Sumut Dimulai 20 Desember