SuaraSumut.id - Jual Sabu di Rumah, Ibu dan Anak di Tanjung Balai Kompak Masuk Penjara
Demi mendapatkan pundi-pundi uang, seorang ibu dan anak di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut) nekat mengedarkan narkoba jenis sabu.
Ibu berinisial PS (55) dan anak laki-lakinya MRP (31) ditangkap polisi saat menjual sabu di sebuah rumah di Jalan Aman, Kecamatan Tanjung Balai Utara.
"Keduanya ditangkap personel Satresnarkoba Polres Tanjung Balai saat melakukan gerebek kampung narkoba," kata Kasi Humas Polres Tanjung Balai AKP Ahmad Dahlan Panjaitan, Senin (16/10/2023).
Ahmad Dahlan menjelaskan penggerebekan ini menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang menyebutkan jika di rumah pelaku kerap terjadi transaksi narkoba dengan hampir setiap hari didatangi pecandu.
"Warga menyampaikan bahwa siang dan malam pasien bandar narkoba tersebut selalu datang 30 hingga 40 orang," ujar Ahmad.
Polisi yang mendapat informasi itu lalu melakukan penyelidikan lebih lanjut. Benar saja, polisi yang datang menggerebek mendapatkan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu.
"Dari dalam rumah mengamankan satu orang laki-laki dan satu orang perempuan. Saat itu MPR sempat melarikan diri ke rumah tetangganya dan membuang plastik klip ke bak air kamar mandi," ucap Ahmad.
Petugas yang melakukan pengejaran akhirnya menangkap MPR. Dari penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas berisi dua timbangan elektrik dan satu plastik klip transparan.
Baca Juga: Ribuan Pengacara Siap Bantu Secara Gratis, Jessica Wongso: Terima Kasih
"Kemudian satu plastik berisi diduga sabu dengan berat kotor 3,56 gram, satu buah plastik klip transparan berisi diduga sabu dengan berat kotor 0,22 dan lainnya," cetusnya.
Sementara dari tangan PS disita barang bukti plastik berisi diduga sabu dengan berat kotor 0,95 gram, satu buah plastik klip transparan kecil berat kotor 0,33 gram dan lainnya.
"MRP dan PS beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Ahmad.
Dari hasil pemeriksaan diketahui ibu dan anak ini memperoleh sabu dari seorang laki laki dan hingga saat ini masih dilakukan pengejaran.
Keduanya dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 KUHPidana.
Berita Terkait
-
Ammar Zoni Akhirnya Akui di Penjara Gara-Gara Pakai Narkoba ke Anak: Inilah Kehidupan
-
Polda Sumut Razia Tempat Hiburan Malam di Medan, 14 Pengunjung hingga CS Positif Narkoba
-
19 Siswa SMA di NTB Positif Narkoba, Sudah Jadi Pemakai Sejak SD?
-
Polisi Nyamar Jadi Ojol untuk Tangkap Kurir Narkoba, Kritik Gembong kepada Pj Gubernur DKI
-
Jadi Tontonan Warga, Aksi Polisi Menyamar Jadi Driver Ojol Sukses Tangkap Kurir Narkoba di Ciledug
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
Kades di Taput Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan
-
5 Sepatu Lari Wanita Paling Nyaman dan Modis, Cocok untuk Millennial
-
3 Sepatu Lari Lokal Berteknologi Tinggi dengan Harga Terjangkau
-
3 Sepatu Lari Eiger Adventure untuk Segala Medan
-
5 Sepatu Lari Murah Berkualitas Mulai 300 Ribuan, Cocok untuk Pemula