SuaraSumut.id - Jual Sabu di Rumah, Ibu dan Anak di Tanjung Balai Kompak Masuk Penjara
Demi mendapatkan pundi-pundi uang, seorang ibu dan anak di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut) nekat mengedarkan narkoba jenis sabu.
Ibu berinisial PS (55) dan anak laki-lakinya MRP (31) ditangkap polisi saat menjual sabu di sebuah rumah di Jalan Aman, Kecamatan Tanjung Balai Utara.
"Keduanya ditangkap personel Satresnarkoba Polres Tanjung Balai saat melakukan gerebek kampung narkoba," kata Kasi Humas Polres Tanjung Balai AKP Ahmad Dahlan Panjaitan, Senin (16/10/2023).
Ahmad Dahlan menjelaskan penggerebekan ini menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang menyebutkan jika di rumah pelaku kerap terjadi transaksi narkoba dengan hampir setiap hari didatangi pecandu.
"Warga menyampaikan bahwa siang dan malam pasien bandar narkoba tersebut selalu datang 30 hingga 40 orang," ujar Ahmad.
Polisi yang mendapat informasi itu lalu melakukan penyelidikan lebih lanjut. Benar saja, polisi yang datang menggerebek mendapatkan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu.
"Dari dalam rumah mengamankan satu orang laki-laki dan satu orang perempuan. Saat itu MPR sempat melarikan diri ke rumah tetangganya dan membuang plastik klip ke bak air kamar mandi," ucap Ahmad.
Petugas yang melakukan pengejaran akhirnya menangkap MPR. Dari penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas berisi dua timbangan elektrik dan satu plastik klip transparan.
Baca Juga: Ribuan Pengacara Siap Bantu Secara Gratis, Jessica Wongso: Terima Kasih
"Kemudian satu plastik berisi diduga sabu dengan berat kotor 3,56 gram, satu buah plastik klip transparan berisi diduga sabu dengan berat kotor 0,22 dan lainnya," cetusnya.
Sementara dari tangan PS disita barang bukti plastik berisi diduga sabu dengan berat kotor 0,95 gram, satu buah plastik klip transparan kecil berat kotor 0,33 gram dan lainnya.
"MRP dan PS beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Ahmad.
Dari hasil pemeriksaan diketahui ibu dan anak ini memperoleh sabu dari seorang laki laki dan hingga saat ini masih dilakukan pengejaran.
Keduanya dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 KUHPidana.
Berita Terkait
-
Ammar Zoni Akhirnya Akui di Penjara Gara-Gara Pakai Narkoba ke Anak: Inilah Kehidupan
-
Polda Sumut Razia Tempat Hiburan Malam di Medan, 14 Pengunjung hingga CS Positif Narkoba
-
19 Siswa SMA di NTB Positif Narkoba, Sudah Jadi Pemakai Sejak SD?
-
Polisi Nyamar Jadi Ojol untuk Tangkap Kurir Narkoba, Kritik Gembong kepada Pj Gubernur DKI
-
Jadi Tontonan Warga, Aksi Polisi Menyamar Jadi Driver Ojol Sukses Tangkap Kurir Narkoba di Ciledug
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Angkasa Pura Aviasi Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan Haji 2026
-
Liburan Luar Negeri Bikin Untung dengan Promo Eksklusif dari BRI World Access
-
Begal yang Lukai Pedagang Mi Pecal Siang Hari di Medan Ditembak
-
Eks Wakapolda Metro Jaya Meninggal Kecelakaan di Medan
-
JK Ungkit Jasa Jadikan Jokowi Presiden, Gibran Pilih Hormat, Bukan Balas