SuaraSumut.id - Seorang warga negara (WN) Nigeria berinisial OKN (32) dideportasi karena "overstay" dan terlibat dalam kasus paspor palsu.
Kepala Rudenim Medan Sarsaralos Sivakkar mengatakan, OKN diamankan saat operasi pengawasan orang asing yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia.
"Saat itu OKN memperlihatkan paspor yang bukan miliknya atau paspor palsu. Kemudian imigrasi melakukan penahanan," katanya melansir Antara, Rabu (18/10/2023).
Selanjutnya, pada 18 Agustus 2023 OKN dipindahkan dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia ke Rumah Detensi Imigrasi Medan.
Pemeriksaan dilakukan terhadap OKN atas dugaan paspor yang diberikan kepada Rumah Detensi Imigrasi Medan bukanlah paspor miliknya melainkan paspor palsu.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan penjajakan, Rudenim Medan berhasil mengungkap bahwa identitas di paspor adalah GN (31) merupakan paspor palsu dan untuk paspor aslinya OKN (32)," ucapnya.
Dari keterangan yang bersangkutan paspor palsu tersebut digunakan untuk kegiatan di Kota Medan, sedangkan paspor aslinya berada di Jakarta dan disimpan teman-temannya.
Atas pelanggaran Keimigrasian yang dilakukannya, OKN dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian sebagaimana diatur Pasal 75 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Sebelum dilakukan deportasi, OKN telah didetensi di Rudenim Medan selama hampir dua bulan," katanya.
Baca Juga: Virgoun Siap Cerai Lahir Batin, Inara Rusli Menyindir: Iya Lah, Ntar Repot Digerebek Lagi
Proses pendeportasian dilaksanakan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan dikawal satu orang petugas dari Rudenim Medan.
Pada Selasa (10/10) sekitar pukul 20.35 WIB, OKN diberangkatkan menggunakan Maskapai Ethiopian Airlines dengan nomor penerbangan ET 0629 tujuan Lagos, Nigeria.
Tag
Berita Terkait
-
WNA di Bali yang Dorong Polantas Terancam Deportasi
-
Bule yang Dorong Dan Tampar Wajah Polisi di Kuta Baru Terancam Deportasi
-
Buntut Selingkuh, Farhat Abbas Minta Walikota Bandung Deportasi Syahnaz Sadiqah
-
Imigrasi Ambon Deportasi WN Belanda yang Provokasi Pengibaran Bendera RMS
-
Bule Ngeyel Bangun Tenda saat Nyepi sampai Ditegur Pecalang di Bali, Netizen Geram: Deportasi Aja
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Diskusi Dengan Ombudsman RI, Imigrasi Sumut Kedepankan Semangat 'Imigrasi untuk Rakyat'
-
Menkomdigi Ajak Generasi Muda Jadi Duta Internet Sehat-Lawan Kejahatan Digital
-
Warga Pendukung MBG Demo di Depan Kantor Gubsu, Sindir Mahasiswa UGM-UI
-
Pria Tewas Dikeroyok di Pematangsiantar, Berawal Cekcok Harga Tato
-
55 Calon Anggota KPID Sumut 2026-2029 Lolos Seleksi Administrasi, Ini Nama-namanya