SuaraSumut.id - Seorang warga negara (WN) Nigeria berinisial OKN (32) dideportasi karena "overstay" dan terlibat dalam kasus paspor palsu.
Kepala Rudenim Medan Sarsaralos Sivakkar mengatakan, OKN diamankan saat operasi pengawasan orang asing yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia.
"Saat itu OKN memperlihatkan paspor yang bukan miliknya atau paspor palsu. Kemudian imigrasi melakukan penahanan," katanya melansir Antara, Rabu (18/10/2023).
Selanjutnya, pada 18 Agustus 2023 OKN dipindahkan dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia ke Rumah Detensi Imigrasi Medan.
Pemeriksaan dilakukan terhadap OKN atas dugaan paspor yang diberikan kepada Rumah Detensi Imigrasi Medan bukanlah paspor miliknya melainkan paspor palsu.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan penjajakan, Rudenim Medan berhasil mengungkap bahwa identitas di paspor adalah GN (31) merupakan paspor palsu dan untuk paspor aslinya OKN (32)," ucapnya.
Dari keterangan yang bersangkutan paspor palsu tersebut digunakan untuk kegiatan di Kota Medan, sedangkan paspor aslinya berada di Jakarta dan disimpan teman-temannya.
Atas pelanggaran Keimigrasian yang dilakukannya, OKN dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian sebagaimana diatur Pasal 75 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Sebelum dilakukan deportasi, OKN telah didetensi di Rudenim Medan selama hampir dua bulan," katanya.
Baca Juga: Virgoun Siap Cerai Lahir Batin, Inara Rusli Menyindir: Iya Lah, Ntar Repot Digerebek Lagi
Proses pendeportasian dilaksanakan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan dikawal satu orang petugas dari Rudenim Medan.
Pada Selasa (10/10) sekitar pukul 20.35 WIB, OKN diberangkatkan menggunakan Maskapai Ethiopian Airlines dengan nomor penerbangan ET 0629 tujuan Lagos, Nigeria.
Tag
Berita Terkait
-
WNA di Bali yang Dorong Polantas Terancam Deportasi
-
Bule yang Dorong Dan Tampar Wajah Polisi di Kuta Baru Terancam Deportasi
-
Buntut Selingkuh, Farhat Abbas Minta Walikota Bandung Deportasi Syahnaz Sadiqah
-
Imigrasi Ambon Deportasi WN Belanda yang Provokasi Pengibaran Bendera RMS
-
Bule Ngeyel Bangun Tenda saat Nyepi sampai Ditegur Pecalang di Bali, Netizen Geram: Deportasi Aja
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
320 Mobil Hias Dikerahkan untuk Meriahkan Malam Takbiran di Medan
-
Kirim THR Bisa Lebih Praktis dengan QRIS Transfer dan Transfer Emas di BRImo
-
Libur Lebaran, BRI Andalkan 1,2 Juta BRILink Agen, 627 Ribu Jaringan E-Channel hingga Super App
-
Resep Ayam Richeese Crispy Pedas Keju Lumer Ala Rumahan
-
Resep Gulai Telur Rebus Tanpa Digoreng