SuaraSumut.id - Seorang warga negara (WN) Nigeria berinisial OKN (32) dideportasi karena "overstay" dan terlibat dalam kasus paspor palsu.
Kepala Rudenim Medan Sarsaralos Sivakkar mengatakan, OKN diamankan saat operasi pengawasan orang asing yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia.
"Saat itu OKN memperlihatkan paspor yang bukan miliknya atau paspor palsu. Kemudian imigrasi melakukan penahanan," katanya melansir Antara, Rabu (18/10/2023).
Selanjutnya, pada 18 Agustus 2023 OKN dipindahkan dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia ke Rumah Detensi Imigrasi Medan.
Baca Juga: Virgoun Siap Cerai Lahir Batin, Inara Rusli Menyindir: Iya Lah, Ntar Repot Digerebek Lagi
Pemeriksaan dilakukan terhadap OKN atas dugaan paspor yang diberikan kepada Rumah Detensi Imigrasi Medan bukanlah paspor miliknya melainkan paspor palsu.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan penjajakan, Rudenim Medan berhasil mengungkap bahwa identitas di paspor adalah GN (31) merupakan paspor palsu dan untuk paspor aslinya OKN (32)," ucapnya.
Dari keterangan yang bersangkutan paspor palsu tersebut digunakan untuk kegiatan di Kota Medan, sedangkan paspor aslinya berada di Jakarta dan disimpan teman-temannya.
Atas pelanggaran Keimigrasian yang dilakukannya, OKN dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian sebagaimana diatur Pasal 75 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Sebelum dilakukan deportasi, OKN telah didetensi di Rudenim Medan selama hampir dua bulan," katanya.
Baca Juga: Dito Mahendra Anak Siapa? Mantan Nindy Ayunda Jadi DPO, Kabur hingga Punya 15 Senjata Api
Proses pendeportasian dilaksanakan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan dikawal satu orang petugas dari Rudenim Medan.
Pada Selasa (10/10) sekitar pukul 20.35 WIB, OKN diberangkatkan menggunakan Maskapai Ethiopian Airlines dengan nomor penerbangan ET 0629 tujuan Lagos, Nigeria.
Berita Terkait
-
12 Jemaah Umrah Lolos Kecelakaan Maut di Jeddah, Paspor Mereka Diganti SPLP
-
Trump Deportasi 238 Gangster Venezuela ke El Salvador, Hakim AS: Langgar Hukum!
-
Paspor Indonesia Kalah dari Timor Timur, Publik: Bikin Malu dan Menyusahkan!
-
Kartu Hijau Dicabut: Aktivis Palestina Universitas Columbia Hadapi Deportasi Setelah Protes Gaza
-
"Deportasi Mandiri": Aplikasi Baru Trump Paksa Imigran Ilegal Pilih Pulang Atau Diburu!
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
Terkini
-
Banjir Rendam Ratusan Rumah di Aceh Selatan, 644 Warga Terdampak
-
Perwira Polisi di Labusel Sumut Dituding Pesta Narkoba saat Lebaran 2025, Ini Faktanya
-
KAI Tambah Kursi Penumpang Rute Medan-Rantau Prapat untuk Arus Balik Lebaran 2025
-
Viral Sepeda Motor Masuk Tol Medan-Kualanamu, Pengendara Mengaku Ikuti Maps
-
Ngeri! Tukang Ojek di Sergai Digorok Penumpang Pakai Cutter