SuaraSumut.id - Lima warga negara (WN) Pakistan dideportasi Kanwil Kemenkumham Sumut karena melakukan pelanggaran Keimigrasian. Mereka yang dideportasi berinisial MAC (28), WSU (29), AH (18), RA (41) dan WSC (18).
Kelimanya WN Pakistan itu dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Rabu 25 Oktober 2023.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut Yan Wely Wiguna mengatakan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas saat melakukan pengawasan di Skyview Setiabudi Apartemen Medan pada 21 September 2023.
Mereka menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang dan masuk menggunakan Visa C313.
"Pengawasan orang asing ini menjadi tanggung jawab kita terkait dengan keberadaan dan kegiatan orang asing yang dilakukan secara terkoordinasi dan menyeluruh khususnya di Wilayah Sumut," katanya melansir Antara, Kamis (26/10/2023).
Kelima WN Pakistan ini mempunyai dokumen keimigrasian yang lengkap, tetapi tim mencurigai dengan aktivitas mereka.
"Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa kelimanya memberikan keterangan tidak benar dalam memperoleh izin tinggal," ucapnya.
Salah satu temuan adalah keberadaan perusahaan tempat mereka berinvestasi tidak ada sesuai dengan alamat yang dilampirkan dalam mengajukan permohonan izin tinggal mereka ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang.
Hal ini diketahui setelah dilakukan pengecekan langsung ke lapangan oleh petugas Keimigrasian. Kelimanya pun melanggar pasal 116 jo. pasal 123 huruf (a) Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca Juga: Motor Listrik ALVA Dapat Potongan Harga Khusus Selama IMOS+ 2023
Berita Terkait
-
WNA di Bali yang Dorong Polantas Terancam Deportasi
-
Bule yang Dorong Dan Tampar Wajah Polisi di Kuta Baru Terancam Deportasi
-
Buntut Selingkuh, Farhat Abbas Minta Walikota Bandung Deportasi Syahnaz Sadiqah
-
Imigrasi Ambon Deportasi WN Belanda yang Provokasi Pengibaran Bendera RMS
-
Bule Ngeyel Bangun Tenda saat Nyepi sampai Ditegur Pecalang di Bali, Netizen Geram: Deportasi Aja
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
Terkini
-
Korban Banjir Pidie Jaya Masih Bertahan di Tenda Pengungsian, Huntara Tak Kunjung Jelas
-
BMKG Peringatkan Gelombang Laut Tinggi di Sumut hingga 2,5 Meter, Nelayan Diminta Waspada
-
Anggota Brimob Polda Aceh yang Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Kini Dipecat
-
Anggota Brimob Polda Aceh Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Usai Desersi
-
OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut, Diduga Langgar Perjanjian dan Ganggu Operasional