SuaraSumut.id - Lima warga negara (WN) Pakistan dideportasi Kanwil Kemenkumham Sumut karena melakukan pelanggaran Keimigrasian. Mereka yang dideportasi berinisial MAC (28), WSU (29), AH (18), RA (41) dan WSC (18).
Kelimanya WN Pakistan itu dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Rabu 25 Oktober 2023.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut Yan Wely Wiguna mengatakan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas saat melakukan pengawasan di Skyview Setiabudi Apartemen Medan pada 21 September 2023.
Mereka menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang dan masuk menggunakan Visa C313.
"Pengawasan orang asing ini menjadi tanggung jawab kita terkait dengan keberadaan dan kegiatan orang asing yang dilakukan secara terkoordinasi dan menyeluruh khususnya di Wilayah Sumut," katanya melansir Antara, Kamis (26/10/2023).
Kelima WN Pakistan ini mempunyai dokumen keimigrasian yang lengkap, tetapi tim mencurigai dengan aktivitas mereka.
"Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa kelimanya memberikan keterangan tidak benar dalam memperoleh izin tinggal," ucapnya.
Salah satu temuan adalah keberadaan perusahaan tempat mereka berinvestasi tidak ada sesuai dengan alamat yang dilampirkan dalam mengajukan permohonan izin tinggal mereka ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang.
Hal ini diketahui setelah dilakukan pengecekan langsung ke lapangan oleh petugas Keimigrasian. Kelimanya pun melanggar pasal 116 jo. pasal 123 huruf (a) Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca Juga: Motor Listrik ALVA Dapat Potongan Harga Khusus Selama IMOS+ 2023
Berita Terkait
-
WNA di Bali yang Dorong Polantas Terancam Deportasi
-
Bule yang Dorong Dan Tampar Wajah Polisi di Kuta Baru Terancam Deportasi
-
Buntut Selingkuh, Farhat Abbas Minta Walikota Bandung Deportasi Syahnaz Sadiqah
-
Imigrasi Ambon Deportasi WN Belanda yang Provokasi Pengibaran Bendera RMS
-
Bule Ngeyel Bangun Tenda saat Nyepi sampai Ditegur Pecalang di Bali, Netizen Geram: Deportasi Aja
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja
-
Warga Bandar Tarutung Tapsel Berjuang Atasi Jalan Berlumpur Pascabanjir, Aktivitas Ekonomi Tersendat
-
Kapolda Aceh Ngaku Tak Tahu Motif Anggota Brimob Gabung Tentara Bayaran Rusia
-
8 Jembatan Bailey Dibangun di Aceh Timur Pascabencana