SuaraSumut.id - Lima warga negara (WN) Pakistan dideportasi Kanwil Kemenkumham Sumut karena melakukan pelanggaran Keimigrasian. Mereka yang dideportasi berinisial MAC (28), WSU (29), AH (18), RA (41) dan WSC (18).
Kelimanya WN Pakistan itu dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Rabu 25 Oktober 2023.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut Yan Wely Wiguna mengatakan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas saat melakukan pengawasan di Skyview Setiabudi Apartemen Medan pada 21 September 2023.
Mereka menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang dan masuk menggunakan Visa C313.
"Pengawasan orang asing ini menjadi tanggung jawab kita terkait dengan keberadaan dan kegiatan orang asing yang dilakukan secara terkoordinasi dan menyeluruh khususnya di Wilayah Sumut," katanya melansir Antara, Kamis (26/10/2023).
Kelima WN Pakistan ini mempunyai dokumen keimigrasian yang lengkap, tetapi tim mencurigai dengan aktivitas mereka.
"Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa kelimanya memberikan keterangan tidak benar dalam memperoleh izin tinggal," ucapnya.
Salah satu temuan adalah keberadaan perusahaan tempat mereka berinvestasi tidak ada sesuai dengan alamat yang dilampirkan dalam mengajukan permohonan izin tinggal mereka ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang.
Hal ini diketahui setelah dilakukan pengecekan langsung ke lapangan oleh petugas Keimigrasian. Kelimanya pun melanggar pasal 116 jo. pasal 123 huruf (a) Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca Juga: Motor Listrik ALVA Dapat Potongan Harga Khusus Selama IMOS+ 2023
Berita Terkait
-
WNA di Bali yang Dorong Polantas Terancam Deportasi
-
Bule yang Dorong Dan Tampar Wajah Polisi di Kuta Baru Terancam Deportasi
-
Buntut Selingkuh, Farhat Abbas Minta Walikota Bandung Deportasi Syahnaz Sadiqah
-
Imigrasi Ambon Deportasi WN Belanda yang Provokasi Pengibaran Bendera RMS
-
Bule Ngeyel Bangun Tenda saat Nyepi sampai Ditegur Pecalang di Bali, Netizen Geram: Deportasi Aja
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Uang Umat Rp 28 M Kembali, Suster Paroki Aek Nabara: Terima Kasih Pak Dasco
-
Liburan Keluarga Makin Hemat? Promo Tiket Tayo Station Diskon 17 Persen Sampai 3 Mei
-
Daftar Promo Makanan Spesial Hari Kartini 2026, Ada Beli 1 Gratis 1
-
Spesial Hari Kartini, Promo Tiket Ancol Rp 121 Ribu untuk Tanggal 26 April
-
BRI Tegaskan Tidak Mentolerir Segala Bentuk Pelanggaran Terhadap Kode Etik dan Ketentuan Perusahaan