SuaraSumut.id - Masinton Pasaribu, anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) putusan berkaitan syarat maju capres dan cawapres.
Masinton menyampaikan putusan ini dalam Rapat Paripurna ke-VIII Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 pada Selasa 31 Oktober 2023 kemarin.
"Saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan DKI Jakarta IV menggunakan hak konstitusional saya untuk melakukan hak angket terhadap lembaga Mahkamah Konstitusi. Kita tegak lurus terhadap konstitusi," katanya.
Masinton menuturkan konstitusi bukan sekadar hukum dasar. Lebih dari itu, konstitusi adalah roh dan jiwa semangat semua bangsa,
"Tapi apa hari ini yang terjadi, ini kita mengalami satu tragedi konstitusi pasca terbitnya putusan MK 16 Oktober lalu," tegasnya.
Usulan hak angket MK itu menuai reaksi dari Ade Armando yang merupakan pendukung capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Dirinya meminta agar Masinton mempelajari lebih lanjut terkait dengan kewenangan DPR.
"Mbok ya dipelajari dulu kewenangan DPR tu apa aja. Kalau gini kan jadinya malu sendiri," kata Ade lewat postingan di akun X dilihat Rabu (1/11/2023).
Lebih lanjut Ade Armando juga menyampaikan hak angket itu digunakan untuk mengkaji kebijakan pemerintah bukan keputusan MK.
"Masinton, hak angket itu digunakan untuk mengkaji kebijakan pemerintah ya, bukan keputusan MK," sindirnya.
Baca Juga: Kasus Bullying Siswi SMP di Depok Jadi Sorotan Dinas Pendidikan, Orang Tua Diminta Cek Hp Anak
Pernyataan Ade Armando ini seketika menuai pro kontra buat warganet ada yang setuju dengan hak angket, ada juga yang tidak setuju.
"Melanggar konstitusi kenapa gak bisa? Nepotisme," kata netizen.
"Katanya profesor? Kok gak tahu itu apa hak angket? Yang bikin malu, siapa nih?" ungkap warganet.
Ada juga warganet yang meminta agar Masinton belajar lagi apa itu hak angket DPR.
"Belajar lagi aja biar tau apa itu hak angket DPR, bikin malu aja sukanya," kata warganet.
Tag
Berita Terkait
-
Muluskan Jalan Gibran Cawapres, Jimly Sebut MKMK Bisa Reshuffle 9 Hakim MK Buntut Putusan Anwar Usman
-
Reaksi Gibran Rakabuming Dicium Bapak-bapak Berkumis Untuk yang Kedua Kalinya Bikin Ngakak, Netizen: Emang Segemas Itu?
-
Singgung Pilpres 2009, Tim Pemenangan Bongkar Alasan Prabowo-Gibran Bakal Menang di Solo
-
Gibran Dicium Bapak-bapak Berkumis Lagi, Emang Boleh Semudah Itu Digapai?
-
Jawaban Andalan Gibran Rakabuming saat Dikata-katain Pendukung Ganjar-Mahfud
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Heboh Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Emak-emak di Mandailing Natal
-
Festival Semarak Pergantian Tahun 2025 di Medan Dibatalkan
-
Operasi Lilin Toba 2025 di Sumut Dimulai 20 Desember
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera