SuaraSumut.id - Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Komisariat Daerah Sumut-Aceh meminta pemerintah dan kepolisian menindak tegas pelaku pembakaran lahan hutan.
"Pelaku pembakaran hutan harus ditindak tegas agar ada efek jera," ujar Wakil Ketua APHI Komda Sumut-Aceh, Mawardi Nasution, Jumat (3/11/2023).
Peraturan tentang sanksi pembakaran lahan HTI dan alam sudah jelas diatur pemerintah. "Jadi tinggal penegakan peraturan saja," katanya.
Menurutnya, perusahaan HTI dan Hutan Alam yang tergabung dalam APHI masih sering mengalami berbagai permasalahan, terkait dengan perlindungan hutan dari rawannya kebakaran dan pembakaran yang terjadi di areal konsesi anggota APHI, terutama di areal HTI.
Dari berbagai kejadian, ujar dia, kebakaran hutan pada umumnya terjadi di daerah yang berdekatan dengan pemukiman masyarakat. Pembakaran dilakukan dengan sengaja untuk kepentingan pembukaan lahan perkebunan mau pun pertanian masyarakat.
Mawardi mengatakan, di kawasan Sumut dan Aceh, masalah yang paling banyak terjadi adalah di areal kawasan HTI perusahaan.
Mulai dari perambahan dan penebangan kayu, sampai tindakan pembakaran hutan dengan mengatasnamakan untuk masyarakat.
"Saat ini, perhatian APHI adalah soal pembakaran dan kebakaran hutan seperti yang juga difokuskan pemerintah pusat, dan juga menjadi perhatian seluruh pihak," katanya.
Oleh karena itu diharapkan aparat penegak hukum dapat menjalankan proses tindakan hukum terhadap para pelaku pengrusakan hutan melalui pembakaran hutan untuk alasan pembukaan lahan.
Baca Juga: Mengenal Makna Label Sertifikasi FSC Pada Produk Hasil Hutan, Apa Ya Maknanya?
“Khusus untuk perusahaan HTI, diwajibkan untuk menjaga dan mengamankan areal luasan konsesi sesuai dengan hak yang diberikan," katanya.
Kewajiban itu harus dipenuhi dan bila tidak dilakukan akan dikenakan sanksi administratif, dan pencabutan izin pengelolaan HTI dari pemerintah.
Terkait dengan itu, ujar Mawardi Nasution, sebaiknya perusahaan juga mempersiapkan sarana dan prasarana yang memadai, seperti yang tercantum dalam Keputusan Menteri Kehutanan No 32 tahun 2016.
Perusahaan HTI bisa saja membentuk organisasi atau brigade pengendalian kebakaran hutan, sesuai dengan luas areal HTI masing-masing perusahaan.
Mawardi Nasution mengatakan untuk luasan HTI per 5.000 hektare sebaiknya ada satu regu, sementara untuk areal hutan alam per 50.000 ada satu regu pemadam kebakaran.
Keseluruhan regu terdiri dari regu inti dan regu perbantuan dalam hal ini dapat melibatkan masyarakat setempat, yang dibentuk melalui tahapan pengetahuan untuk pencegahan dan pemadaman api.
Berita Terkait
-
6 Fakta Sunandar Bintang Film Petualangan Sherina yang Jatuh Miskin dan Tinggal di Tengah Hutan
-
PLN Indonesia Power Kerahkan Personel Hingga Peralatan Untuk Atasi Kebakaran Hutan dan Lahan
-
Hidup Miskin di Tengah Hutan, Sunandar Aktor Film Petualangan Sherina Ngaku Ditemani Kuntilanak
-
Kisah Pilu Aktor Film Petualangan Sherina, Hidup Miskin di Tengah Hutan karena Harta Habis Diperas Mantan Istri
-
Hutan Indonesia Hadapi Tantangan Baru, Fakultas Kehutanan UGM dan Astra Komitmen Cari Solusi
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Registrasi Kartu SIM Pakai Face Recognition di 2026 Dinilai Ancam Usaha Konter Pulsa di Medan
-
94 Persen Site Telkomsel di Aceh Telah Pulih Pascabencana
-
Relawan PNM Kembali Turun Langsung Salurkan Bantuan dan Kuatkan Korban Bencana
-
Warung Makan di Aceh Tamiang Bangkit Usai Kementerian PU Bersihkan Akses Jalan
-
BSI dan PLN Hadirkan SPKLU Berbasis Masjid di Medan