SuaraSumut.id - Pemilik akun Instagram @gultombani dilaporkan ke Polrestabes Medan atas dugaan pencemaran nama baik melalui informasi dan transaksi elektronik (ITE). Pelapor adalah pemilik media online BOLAHITA Abdi Juniater Panjaitan.
Laporan itu tertuang dalam Nomor: LP/B/3647/XI/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 3 November 2023. Abdi mengatakan postingan dugaan pencemaran nama baik itu diketahui pada Minggu 29 Oktober 2023. Dirinya mengaku diberitahu oleh temannya.
"Saya diberitahu oleh teman bahwa di Instagram terlapor ada membuat kalimat di InstaStory yang menyinggung media saya," katanya kepada SuaraSumut.id, Jumat (3/11/2023) sore.
Dugaan pencemaran nama baik itu bermula saat BOLAHITA memposting berita di akun Instagram-nya soal tentang PSMS Medan terkena denda Rp 12,5 juta imbas suporter
Ayam Kinantan hadir di markas PSPS Riau.
Baca Juga: Sudah Terdaftar di Samsat, Wuling Binggo EV Segera Mengaspal di Indonesia
Pemilik akun yang mengetahui postingan itu kemudian membuat InstaStory di akun @gultombani. Dirinya mengunggah ulang postingan BOLAHITA dengan menambahkan tulisan yang tidak pantas.
"Isinya itu siapapun yang merasa pemilik akun berita ini bisikan ke kupingnya ta" anjin* sama kau, sudah berlalu beberapa minggu masih saja di up, kekurangan berita?" ungkap Abdi.
Menurut Abdi, postingan di Instagram BOLAHITA merupakan keterangan resmi dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI. Dirinyga mengaku memberitakan sesuai fakta di lapangan.
"Berita itu dikutip dari situs resmi PSSI," ungkapnya.
Abdi yang tidak terima dengan postingan pemilik akun Bani Gultom kemudian membuat laporan ke Polrestabes Medan.
Baca Juga: Didominasi Pemain Muda Toronto FC, Ini Daftar 21 Pemain Kanada di Piala Dunia U-17 Indonesia
"Pemilik akun setahu saya itu Sekjen Smeck, dia dilaporkan karena pencemaran nama baik media kita," jelasnya.
Sementara itu, pemilik akun Instagram @gultombani ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id terkait dengan laporan tersebut hingga saat ini belum mau menberikan penjelasan.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Sekolah Jadi Medan Perang, Siswa Tembak Guru dan Temannya di Amerika Serikat
-
Kenapa Tidak Ada RT RW di Medan? Ini Penjelasannya
-
Dua Kurir Sabu Asal Aceh Divonis 19 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
-
Banjir saat Hari Pencoblosan, Paslon Pilkada Medan Nomor 2 Gugat KPU ke MK
-
Buat Rumahmu Meriah! Berikut Surga Pernak-pernik Natal di Medan
Tag
Terpopuler
- Jabatan Mentereng Wahyu Hidayat, Pantas Ayah Dokter Koas Luthfi Ogah Damai dengan Pihak Lady Aurellia
- Ibunda Lady Biang Kerok Penganiayaan Dokter Ternyata Direktur Perusahaan Ternama
- Gus Iqdam Bela Miftah, Gus Arifin Ngaku Tak Suka: Maksudnya Apa Dam?
- Pendaftaran Pendamping Desa 2025 Resmi Dibuka! Cek Gaji dan Cara Daftarnya
- Alvin Lim Tuntut Teh Novi Ganti Rugi Rp 1 Triliun, Denny Sumargo Berkelakar Minta Bagian
Pilihan
-
Perusahaan Asing Gugat Waskita Karya Karena Nunggak Utang Rp976 Juta
-
4 Rekomendasi Laptop Gaming di Bawah Rp 15 Juta, Terbaik Desember 2024
-
Raksasa Ritel RI Terpuruk! Alfamart dan Matahari Berguguran
-
Resmi Dipecat PDIP, Jokowi: Waktu yang Akan Menguji
-
Usai Pelantikan PAW, Anggota DPRD Bontang Jalani Tes Urine, Apa Hasilnya?
Terkini
-
Konsumsi BBM di Aceh Diprediksi Naik pada Libur Nataru
-
WN Denmark Ditangkap Petugas Imigrasi Banda Aceh Gegara Overstay 56 Hari
-
Polda Sumut Raih Penghargaan Terbaik dalam Pengelolaan Barang Milik Negara 2024
-
Tragis! Ibu dan Anak Tertimpa Tembok Roboh di Deli Serdang, 2 Tewas
-
Pembunuh Wanita Tewas dengan Pisau Tertancap di Perut di Deli Serdang Terkapar Ditembak, Begini Motifnya