SuaraSumut.id - Sebanyak 83 terdakwa kasus narkoba dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) periode Januari hingga Oktober 2023.
Rinciannya Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sebanyak 35 terdakwa, Kejari Asahan 16 terdakwa, Kejari Deli Serdang enam terdakwa.
Kemudian, Kejari Batubara tiga terdakwa, Kejari Langkat 10 terdakwa, Tanjungbalai lima terdakwa dan Kejari Serdang Bedagai delapan terdakwa.
"Ada 83 perkara yang dituntut mati," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan melansir Antara, Selasa (7/11/2023).
"Kejahatan narkotika menjadi musuh terbesar kita, kejahatan narkotika ini merupakan kasus yang serius dan extra ordinary (kejahatan luar biasa), sehingga tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadap pelakunya," sambungnya.
Selain 83 perkara dituntut mati, ada juga diputus oleh majelis hakim dengan berbagai putusan, yakni seumur hidup, 18 tahun sampai 20 tahun penjara.
"Ada yang diputus atau divonis seumur hidup, dihukum 18 tahun sampai 20 tahun penjara," ujarnya.
Meski hakim memiliki kebebasan dalam menentukan pemidanaan sesuai dengan pertimbangan hukum dan nurani, namun tuntutan JPU telah melalui kajian fakta dan pertimbangan yang matang.
"Tuntutan JPU telah melalui fakta dan pertimbangan yang kiranya dapat diambil hakim secara keseluruhan dalam memutuskan perkara narkotika," cetusnya.
Hukuman mati bagi pengedar atau bandar narkotika sesuai dengan UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika adalah bentuk ketegasan pemerintah terhadap kondisi negara dimana penyalahgunaan narkotika sudah sangat memprihatinkan.
Berita Terkait
-
Tol di Sumatera, Kalimantan, dan Bali Dipadati Kendaraan! Ini Pemicunya
-
Soal Amnesti, Menkum: Kemungkinan Napi Narkoba Hanya Ada 700 Orang yang Dapat
-
Produksi Vape Narkotika Jenis Baru di Apartemen Mewah Jakpus Dibongkar, Disebut Sulit Dideteksi
-
Pertamina Pastikan Kesiapan Stok BBM, LPG dan Jargas di Sumatera Utara Jelang Lebaran
-
9 Rekomendasi Wisata di Danau Toba, 'Surga' Tersembunyi yang Menarik Dijelajahi
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Prabowo Percaya Diri Lawan Tarif Trump: Tidak Perlu Ada Rasa Kuatir!
-
Magisnya Syawalan Mangkunegaran: Tradisi yang Mengumpulkan Hati Keluarga dan Masyarakat
-
PT JMTO Bantah Abu Janda Jadi Komisaris, Kementerian BUMN Bungkam
-
Pantang Kalah! Ini Potensi Bencana Timnas Indonesia U-17 Jika Kalah Lawan Yaman
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaik April 2025
Terkini
-
3 Geng Motor Ditangkap Gegara Aniaya Pelajar di Asahan Sumut
-
Cuaca Ekstrem Landa Pematangsiantar, Satu Rumah Rusak
-
Arus Balik Lebaran 2025, Ribuan Kendaraan Lintasi Tol Kualanamu
-
Harga Tiket Pesawat Jakarta-Medan di Momen Arus Balik Lebaran 2025 Normal
-
8 Hektare Lahan Warga di Aceh Barat Terbakar Selama Ramadan 2025