Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 08 November 2023 | 01:42 WIB
Bea Cukai dan Polda Sumut memaparkan pengungkapan pakaian bekas. [Suara.com]

SuaraSumut.id - Tiga truk yang membawa pakaian bekas ilegal di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap. Dua sopir truk itu juga diamankan.

Kepala Kanwil DJBC Sumut Parjiya mengatakan truk tersebut ditangkap pada Minggu 5 November 2023. Pakaian bekas itu dibawa menggunakan kapal sebelum diangkut pakai truk.

"Lokasi penindakan ada di Secanggang, Kabupaten Langkat," katanya dalam konferensi pers, Selasa (7/11/2023).

Parjiya menjelaskan awalnya petugas mendapat informasi adanya kapal membawa pakaian bekas hendak menuju perairan Sumut. Kapal itu telah diawasi sejak masih di perairan wilayah Kepulauan Riau.

Barang bukti pakaian bekas. [Suara.com]

Bea Cukai dan Polda Sumut kemudian melakukan penyisiran. Petugas mendapat informasi kapal itu bersandar di perairan Secanggang.

"Petugas melakukan penyisiran pada angkutan darat dan menemukan dua truk di areal perkebunan sawit. Petugas kemudian mengamankan dua truk dan sopirnya," ungkapnya.

Petugas melakukan pengembangan dan menemukan satu truk lagi yang terparkir di jalan Tol Stabat-Medan. Namun, truk itu dalam keadaan tanpa sopir.

"Tim juga menemukan kapal yang diduga digunakan untuk mengangkut pakaian bekas. Kapal itu dalam kondisi kosong tanpa Anak Buah Kapal (ABK). Kapal tersebut diamankan dan dibawa ke dermaga DJBC Sumut di Belawan," cetusnya.

Parjiya mengatakan saat ini kedua sopir itu masih dalam proses pemeriksaan. Dari keterangan awal, pakaian bekas ini akan di bawa ke Tebing Tinggi.

"Dari keterangan awal ballpres ini akan dibawa ke Tebing. Sampai di sana akan di pasarkan ke mana kita memerlukan keterangan dari sopir," katanya.

Load More