SuaraSumut.id - Mantan kepala desa (kades) di Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, jadi tersangka kasus dugaan korupsi anggaran dana desa tahun anggaran 2018. Adapun tersangka diketahui bernama Alham Hanafi Harahap (50). Ia merupakan mantan Kades Sihopuk Baru.
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni, Rabu (8/11/2023).
Imam mengatakan tersangka dikenakan Pasal 3 dan atau Pasal 2 Jo Pasal 18 undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah kedalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," ujarnya.
Kasus korupsi ini bermula ketika Desa Sihopuk Baru Kecamatan Halongonan Timur mendapatkan bantuan sebesar Rp 749.538.712, dan yang telah ditarik oleh tersangka sebesar Rp 486.500.000.
"Sehingga sisa Kas sebesar Rp 264.428.822, namun tidak sempat ditarik karena kepala desa habis masa jabatan Desember 2018 dan terdapat Silpa yang belum disetor Kepala Desa sebesar Rp 20.413.693," ujarnya.
Atas perbuatan tersangka negara mengalami kerugian Rp 449.752.593. Polisi yang mendapat laporan ini kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya menetapkan status tersangka.
"Yang bersangkutan sudah ditahan," kata Imam Zamroni.
Dari pemeriksaan uang Rp 400 juta lebih habis digunakan untuk berbagai hal, mulai dari pengerjaan fasilitas umum desa hingga biaya hidup dua istrinya.
"Biaya kehidupan sehari-hari kepala desa yang memiliki dua orang istri yang tinggal di rumah berbeda dan kepala desa tidak memiliki usaha lain selain kepala desa," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
KPK Soroti Pola Berulang Korupsi Kepala Daerah
-
Prabowo Pangkas Anggaran 'Akal-akalan' Rp308 Triliun: Jika Tak Dipotong, Ini ke Arah Korupsi
-
KPK Didesak Periksa PT Agrinas Terkait Kebijakan Impor 105 Ribu Unit Pick-up
-
Impor 105 Ribu Pick-Up dari India Disorot, Peneliti: Ada 10 Celah Hukum untuk KPK Usut PT Agrinas
-
Pengamat Politik: Tak Ada Alasan bagi KPK untuk Tidak Mengusut Dugaan Kerugian Negara di PT Agrinas
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Serapan Jagung Pipil Bulog Sumut Tembus 1.784 Ton, Harga Tinggi Jadi Tantangan
-
Antusias Warga Aceh Tamiang Halal Bihalal dengan Prabowo: Terima Kasih Pak!
-
Prabowo Lebaran di Aceh Tamiang: Pemulihan Pascabencana Hampir 100 Persen, Warga Sudah Keluar Tenda
-
Prabowo Salat Idul Fitri 1447 H di Aceh Tamiang, Disambut Takbir Ribuan Jemaah
-
320 Mobil Hias Dikerahkan untuk Meriahkan Malam Takbiran di Medan