SuaraSumut.id - Eva Donna Sinulingga tetap dituntut 2 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Rabu 8 November 2023.
Jaksa meyakini anjing Bogel milik Donna menggigit dan menularkan rabies pada korban pada 10 Juni 2021. Anjing Bogel lalu dituduh menyebabkan korban meninggal dunia
akibat rabies, sehingga diancam 5 tahun penjara berdasarkan Pasal 359 KUHP.
Direktur LBH PSI yang menjadi penasihat hukum Donna, Francine Widjojo mengatakan kejadian sekitar 2,5 tahun lalu dan anjing Bogel masih hidup sampai sekarang. Namun jaksa meragukan surat keterangan bebas observasi rabies Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan, karena menurutnya bukan berarti anjing bogel dapat dinyatakan bebas rabies.
Padahal, kata Francine, ahli epidemiologi Kementan drh. Heru Susetya dalam sidang menegaskan anjing Bogel tidak rabies karena di tanggal 10 Juni 2021 air liurnya tidak mengandung virus rabies.
"Oleh karena itu, majelis hakim meminta JPU menghadirkan kembali ahli dari Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan pada sidang 15 November 2023 untuk pemeriksaan tambahan terkait keterangan tertulis Kementan tersebut," katanya kepada wartawan, Kamis (9/11/2023).
Francine mengatakan, anjing yang dinyatakan bebas observasi penyakit rabies oleh dinas berwenang dikategorikan sebagai anjing yang sehat dan tidak menderita rabies berdasarkan amicus curiae FKH UGM dan PDHI Sumut. Amicus curiae disusun oleh para ahli termasuk Pakar Virologi serta Pakar Zoonosis Disebabkan Virus dari FKH UGM, yang disampaikan ke majelis hakim pada sidang 1 November 2023
"Jaksa juga seolah meragukan Kementan, Kemenkes, serta profesi dokter hewan jika anjing Bogel dinyatakan menularkan rabies meski bebas observasi rabies oleh Kementan serta ditegaskan sebagai bebas rabies oleh keterangan ahli dokter hewan dan amicus curiae," ujarnya.
"Apalagi Kementerian Kesehatan pada Juni 2021 melaporkan tidak ada kasus manusia karena rabies dan tidak ada kasus anjing positif rabies dari penyelidikan epidemiologi," sambung Francine.
Kementerian Pertanian melalui Dinas Pertanian dan Perikanan Pemerintah Kota Medan telah menerbitkan Surat Keterangan Bebas Observasi Hewan Penular Rabies (HPR) nomor 524.3/2711 yang menyatakan kedua anjing Donna bernama Bogel dan Tika bebas observasi penyakit menular rabies setelah observasi 16 hari (10-25 Juni 2021) serta memberikan vaksin anti rabies pada kedua anjing tersebut di tanggal 25 Juni 2021.
Penanganan dugaan rabies pada manusia dan Hewan Penular Rabies (HPR) tersebut mengacu pada Tata Laksana Gigitan Terpadu (TAKGIT) yang disusun dan diimplementasikan Kemenkes bersama Kementan melibatkan pemerintah daerah setempat untuk mencegah, mengendalikan, dan menanggulangi rabies yang merupakan penyakit zoonosis prioritas dan dapat menimbulkan Kejadian Luar Biasa (KLB) maupun wabah. Hal ini dilakukan untuk menyukseskan program nasional One Health demi mewujudkan Indonesia Bebas Rabies di tahun 2030.
Francine menguraikan fakta persidangan termasuk penelitian World Health Organization (WHO), bahwa inkubasi rabies pada manusia minimal 14 hari kemudian timbul gejala klinis rabies, sedangkan anjing yang terinfeksi rabies meninggal maksimal 14 hari sejak menunjukkan gejala klinis rabies.
"Korban meninggal dalam tiga hari dan satu hari sebelumnya (12 Juni 2021) sekitar pukul 20.00 WIB dinyatakan masih sehat, sadar, kooperatif, dan tidak menunjukkan gejala klinis rabies oleh dokter yang menyuntikkan vaksin anti rabies pada korban," ungkapnya.
"Keterangan posisi luka juga tidak cocok. Jaksa, Kepling, dan teman korban, total tiga orang, menyatakan MRA digigit anjing di paha kiri. Tapi visumnya tidak ada luka bekas gigitan hewan, hanya luka lecet diameter 4 cm di paha kanan atas MRA," cetusnya.
Donna selaku pemilik anjing Bogel telah ditahan sejak 20 September 2023 berdasarkan penetapan majelis hakim PN Medan. Dalam pembelaannya, Donna berkeyakinan anjing Bogel bukan pelaku penyebab kematian korban karena anjingnya tidak rabies dan tidak menggigitnya.
Berita Terkait
-
Kementan Disorot Usai Rincian Bantuan Bencana Viral, Harga Beras Rp60 Ribu/Kg Dinilai Janggal
-
Kementan Targetkan Indonesia Mandiri Vaksin Hewan, Fasilitas di Surabaya Akan Ditingkatkan
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Soal Anggota Polri Aktif di Kementan, Menteri Amran: Justru Sangat Membantu
-
Segera Sidang, JPU KPK Limpahkan Perkara Eks Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting Dkk ke PN Medan
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
Sejumlah Wilayah di Aceh Belum Teraliri Listrik Sejak Bencana November 2025
-
2 Relawan Tewas Kecelakaan Saat Antar Bantuan Air Bersih untuk Korban Bencana Aceh Timur
-
3 Sepatu Converse Rp 300 Ribuan di Sports Station, Diskon hingga 50 Persen
-
Raffi Ahmad Beri Bantuan Rp 5 Miliar untuk Penanganan Bencana di Sumut
-
11.010 Hektare Sawah di Aceh Timur Terendam Banjir, Kerugian Rp 88 Miliar