SuaraSumut.id - Seorang ayah tiri di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), menganiaya anak laki-laki-nya yang berusia 7 tahun hingga babak belur.
Korban berinisial KMN dianiaya oleh Abdul Hamit Harahap (30) menggunakan asbak, kayu, besi, kabel dan hanger saat sedang belajar di dalam rumah.
"Pelaku yang melakukan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) terhadap anaknya sudah diamankan," kata Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Maria Marpaung kepada SuaraSumut.id, Minggu (12/11/2023).
Kasus ini terungkap saat tetangga mendengar korban mendapatkan perlakuan tidak wajar dari ayah tirinya, kemudian melaporkan ke kepala lingkungan setempat, pada Jumat 3 November 2023.
"Kepala lingkungan lalu menemui korban dan melihat bahwasanya kening dan hidung korban dalam keadaan berdarah, kepala sebelah kiri dan kanan dalam keadaan memar dan lebam serta pada bagian punggung juga memar dan lebam," ungkap Maria.
Atas kejadian tersebut, kepala lingkungan lalu berkordinasi dengan Unit Perlindungan Anak Kota Padangsidimpuan serta melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Pihak kepolisian yang mendapat laporan melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk memeriksa video pengakuan korban dan kemudian menangkap pelaku.
Dari tangan pelaku disita sejumlah barang bukti seperti asbak, kayu, besi, kabel dan hanger yang digunakannya untuk melakukan kekerasan terhadap korban.
"KDRT terjadi saat belajar, korban diajari dan jika tidak tahu langsung dipukulnya," cetusnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) UU No. 35 Tahun 2014 tantang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tetang perlindungan anak, Jo Pasal 44 Ayat (2) tentang penghapusan KDRT ancaman hukuman di atas 7 tahun kurungan penjara.
Kontributor : M. Aribowo
Tag
Berita Terkait
-
Kursi Melayang, Perut Ditendang: Ketua DPRD Soppeng Dipolisikan ASN Gegara Penempatan Sopir
-
Pemerintah Pusat Puji Gerak Cepat Gubernur Bobby Nasution Bangun Huntap Korban Bencana
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Gubernur Bobby Nasution Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 31 Desember 2025
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Lansia yang Murah, Aman dan Mudah Dikendalikan
- Apa Perbedaan Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki? Ini 6 Rekomendasi Terbaiknya
- 5 Mobil Bekas Toyota Pengganti Avanza, Muat Banyak Penumpang dan Tahan Banting
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Januari 2026: Ada Arsenal 110-115 dan Shards
- iQOO 15R Lolos Sertifikasi Resmi, Harga Diprediksi Lebih Terjangkau
Pilihan
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram
Terkini
-
4 Cara Memilih Outfit yang Tepat Sesuai Warna Kulit
-
18 Sekolah Terdampak Bencana di Aceh Belajar di Tenda
-
Telkomsel Pulihkan Jaringan di Desa Pulo Gelime Aceh
-
Pengusaha Nasi Kuning Setubuhi Pekerja Wanita, Diancam Tak Digaji dan Dipaksa Tetap Kerja 15 Tahun
-
3 Pilihan Motor Matic yang Siap Hadapi Banjir